Dark
Light
Dark
Light

Polemik Paskibraka Lepas Jilbab, Pimpinan Ormas Islam: Jangan Benturkan Nasionalisme dengan Agama

Polemik Paskibraka Lepas Jilbab, Pimpinan Ormas Islam: Jangan Benturkan Nasionalisme dengan Agama

Bandarlampung, Arina.id

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Pendidikan dan Hukum Prof. Moh. Mukri menanggapi polemik pelepasan jilbab Paskibraka (Pasukan Pengibar Bendera Pusaka) Tahun 2024. Paskibraka ini akan bertugas dalam Upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Prof. Mukri menyayangkan jika hal itu benar-benar terjadi. Pasalnya nasionalisme dan keyakinan dalam beragama tidak boleh dipertentangkan. Keduanya merupakan hal yang harus berjalan beriringan.

"Jujur, sangat-sangat disayangkan jika itu benar terjadi. Janganlah benturkan antara masalah nasionalisme dengan paham keagamaan," katannya, Rabu (14/8/2024). 

Ia menjelaskan bahwa selain merupakan keyakinan dan paham dalam beragama, memakai jilbab juga merupakan tradisi umum khususnya di Indonesia yang masyarakatnya menganut agama Islam. 

Ia menambahkan bahwa kebijakan tidak boleh memakai jilbab harus segara ditinjau dan dievaluasi. Pasalnya, hal tersebut sangat kontraproduktif dan sangat melukai masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam,.

"Kebijakan ini tidak peka dan sensitif. Ini melukai perasaan umat Islam, sekaligus larangan mengenakan kerudung justru bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila," kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung ini.

Sementara Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta agar aturan terkait seragam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang tidak memperbolehkan penggunaan jilbab dicabut. 

"Kalau benar ada pelarangan anggota Paskibraka memakai jilbab, maka larangan itu harus dicabut," katanya. 

Mu'ti menilai larangan berjilbab untuk Paskibraka perempuan adalah bentuk diskriminasi bertentangan dengan Pancasila. Tak hanya itu, larangan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). 

"Pelarangan itu merupakan tindakan diskriminarif yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia," tegasnya.

Pernyataan BPIP

Terkait hal ini Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menjelaskan, setiap calon Paskibraka 2024 telah mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000. Surat ini berisi tentang kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka 2024.

Dalam surat pernyataan tersebut terlampir persyaratan calon Paskibraka yang berisi tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.

BPIP menurut Yudian, tidak memaksa para anggota Paskibraka untuk  melepas jilbab. Namun, penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang itu adalah yang sesuai ketentuan.

"Sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja," katanya dalam keterangan tertulisnya.

"Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut," sambung Yudian.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo