Arina.id -- Total ada 9 negara yang telah mendeklarasikan diri membentuk “Kelompok Den Haag”, pada Jumat (31/1/2025) lalu, di Den Haag, Belanda. Kelompok tersebut bertujuan memperjuangkan hak rakyat Palestina, serta menolak bersikap pasif terhadap kejahatan internasional yang dilakukan Israel.
Kelompok Den Haag diisi 9 negara yang terdiri Afrika Selatan, Malaysia, Namibia, Kolombia, Bolivia, Chili, Senegal, Honduras, dan Belize.
Para perwakilan negara-negara tersebut berkumpul di Den Haag, Belanda, dalam sebuah forum yang diselenggarakan oleh Progressive Internasional, sebuah organisasi politik internasional yang bertujuan mengkoordinasikan langkah hukum, diplomatik, serta ekonomi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan Israel.
Kelompok Den Haag akhirnya sepakat dibentuk usai diskusi yang dilakukan oleh ke-9 negara tersebut. Mereka menyatakan turut berduka terhadap penderitaan rakyat Palestina, sebagai akibat aksi genosida yang dilakukan pihak Israel di Jalur Gaza.
“Bertekad untuk menegakkan kewajiban kami untuk mengakhiri pendudukan Israel atas Negara Palestina, dan mendukung terwujudnya hak yang tidak dapat dicabut dari Rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak atas Negara Palestina yang merdeka," jelas pernyataan Kelompok Den Haag, dikutip dari Antaranews, Sabtu (1/2/2025).
"Kami akan mengambil langkah-langkah efektif lebih lanjut untuk mengakhiri pendudukan Israel atas Negara Palestina dan menyingkirkan hambatan terhadap perwujudan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak atas Negara Palestina yang merdeka," imbuh pernyataan tersebut.
Kelompok Den Haag turut mendukung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel, yang disebut turut memikul tanggung jawab atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan selama perang Hamas-Israel.
Sebelum ini, pada Desember 2023 lalu Afrika Selatan juga sudah mengajukan tuntutan hukum resmi terhadap Israel, dengan tuduhan pelanggaran genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Seiring waktu sejumlah negara turut bergabung dalam tuntutan tersebut, termasuk Nikaragua, Kolombia, Kuba, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki.
Aksi genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina sejak 7 Oktober 2023, diperkirakan sudah menewaskan lebih dari 47.400 jiwa dan melukai lebih dari 111.000 warga Palestina.
Tak hanya itu, sampai saat ini bahkan masih ada sekira 11.000 orang hilang atau belum diketahui nasibnya, sejak invasi militer Israel ke Gaza.
Pada November 2024, pihak ICC merilis surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu serta mantan kepala pertahanan Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kemanusiaan.
Editor: A. Sentosa


