Dark
Light
Dark
Light

Baznas Tetapkan Besaran Nominal Zakat Fitrah Uang Sebesar Rp 50 ribu Ramadan Tahun Ini

Baznas Tetapkan Besaran Nominal Zakat Fitrah Uang Sebesar Rp 50 ribu Ramadan Tahun Ini

Arina.id - Besaran zakat fitrah pada Ramadan 1447 H atau 2026 M ditetapkan sebesar Rp 50 ribu atau setara 3,5 liter beras premium oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Besaran ini telah melalui proses kajian panjang dengan mempertimbangkan harga beras sekarang.

Hal tersebut disampaikan Ketua Baznas RI Noor Achmad, Kamis 5 Februari 2026. Menurut dia, kajian panjang ini berdasarkan perkembangan harga beras premium di sejumlah daerah di Indonesia. Penetapan besaran zakat fitrah tersebut dituangkan dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.

"Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa serta menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari," katanya seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan nilai zakat fitrah dan fidiah merupakan besaran yang dibayarkan melalui Baznas. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadhan 1447 Hijriah.

"Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujar dia.

Meskipun demikian, ia menyampaikan terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.

"Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.

Noor mengatakan zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum Shalat Idul Fitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.

Dengan penetapan ini, ia berharap, pengelolaan zakat fitrah dan fidiah pada Ramadhan mendatang berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan penerima manfaat.

Seiring dengan berlaku keputusan ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo