Dark
Light
Dark
Light

Bolehkah Bayar Zakat dengan Cara Mengumrahkan Orang Miskin?

Bolehkah Bayar Zakat dengan Cara Mengumrahkan Orang Miskin?

Arina.id - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki fungsi sosial dan spiritual yang sangat besar. Ia bukan sekadar ibadah harta, melainkan juga instrumen pemerataan kesejahteraan umat. Karena itu, penyaluran zakat harus sesuai dengan ketentuan syariat, agar manfaat dan keberkahannya benar-benar tercapai.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di masyarakat modern adalah bolehkah zakat disalurkan dengan cara membiayai atau memberangkatkan umrah orang miskin?

Tujuan Zakat dalam Islam

Tujuan utama zakat adalah memenuhi kebutuhan dasar para mustahik (penerima zakat) dan membangun kemandirian mereka. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil.” (QS. At-Taubah [9]: 60)

Ayat ini menunjukkan bahwa zakat memiliki delapan golongan penerima (asnaf). Namun, dalam praktiknya, zakat seharusnya digunakan untuk hal-hal yang bersifat kebutuhan mendasar, seperti makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan ekonomi.

Mengumrahkan Orang Miskin: Amal Baik, Tapi Bukan Bentuk Zakat

Mengumrahkan orang miskin jelas merupakan amal yang mulia. Ia bisa menjadi bentuk sedekah jariyah atau hadiah ibadah yang pahalanya sangat besar. Namun, amal ini tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai zakat.

Para ulama menegaskan bahwa zakat harus disalurkan untuk kebutuhan pokok atau kemaslahatan langsung mustahik, sebagai bagian daripada pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok antara yang kaya dengan yang miskin.

Prinsip pokok tersebut bisa kita pahami dari ayat berikut:

وَالَّذِيْنَ فِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُوْمٌۖ لِّلسَّاۤئِلِ وَالْمَحْرُوْمِۖ

Artinya: “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak meminta).” (QS. Al-Ma’arij: 24-25)

Terdapat pula ayat lain yang menjelaskan bahwa jikapun tidak digunakan untuk kebutuhan pokok, maka sebaiknya dikembangkan untuk meningkatkan taraf kehidupan. Allah SWT berfirman:

كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ

Artinya: "Agar supaya harta itu tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya saja daripada kamu sekalian" …(QS. Al-Hasyr: 7)

Dari ayat ini, jika kita fokuskan pada kata “berputar”, maka kita bisa mengambil pemahaman bahwa mekanisme zakat terbaik adalah si kaya memberikan harta kepada si miskin yang kemudian diputar atau dikembangkan oleh si miskin hingga menaikkan derajat dan mampu mengentaskan kemiskinan.

Dengan demikian secara umum kita bisa mengambil kesimpulan bahwasanya dana zakat sebaiknya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan peningkatan kesejahteraan orang-orang yang tidak mampu, bukan digunakan untuk pembiayaaan ibadah yang notabenenya ibadah tersebut mensyaratkan kemampuan finansial sebagaimana haji dan umrah.

Dalam konteks umum, mengumrahkan orang miskin hanya bernilai sedekah, bukan zakat. Maka jika seseorang ingin mengumrahkan orang miskin, hal itu sangat dianjurkan sebagai sedekah atau hadiah keagamaan, bukan sebagai pengganti zakat. Sedangkan zakat tetap harus disalurkan kepada mustahik dalam bentuk yang memenuhi kebutuhan dasar atau mendorong kemandirian ekonomi, misalnya: memberi modal usaha kecil, membiayai pendidikan anak-anak fakir, membantu biaya kesehatan, dan menyediakan kebutuhan pangan dan sandang.

Dengan cara ini, dua amal besar bisa diraih sekaligus: zakat tetap sah secara syar’i, dan sedekah umrah tetap berpahala sebagai amal sunah.

Membayar zakat dengan cara mengumrahkan orang miskin tidak sah secara hukum syariat, karena tidak memenuhi tujuan zakat yang ditetapkan Al-Qur’an dan para ulama. Namun, mengumrahkan orang miskin tetap merupakan amal mulia yang sangat dianjurkan sebagai sedekah tambahan di luar zakat wajib.

Zakat berfungsi untuk menyejahterakan, sedekah berfungsi untuk menyucikan dan memperindah hati. Maka, bijaklah menempatkan keduanya sesuai porsinya agar manfaat sosial dan spiritualnya terasa bagi umat. Wallahu a’lam.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo