Dark
Light
Dark
Light

Mendiktisaintek Brian Yuliarto Keluarkan Peraturan Baru Permudah Proses Kenaikan Jabatan Dosen

Mendiktisaintek Brian Yuliarto Keluarkan Peraturan Baru Permudah Proses Kenaikan Jabatan Dosen

Jakarta, Arina.id – Menteri Pendidikan Tinggi Sains Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto mendorong keadilan dan efektivitas dalam pengembangan karier dosen. 

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah dengan mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 63/M/KEP/2025 yang mengatur tentang petunjuk teknis layanan pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen dan berlaku setidaknya hingga akhir tahun 2025. Kepmen berlaku sambil melakukan evaluasi secara mendalam terhadap Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024. 

Kepmen No 63/M/KEP/2025 tersebut disosialisasikan kepada beragam pemangku kepentingan secara daring pada Selasa (4/3/2025).

Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada berbagai pemangku kepentingan, terutama para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), pimpinan Kementerian/Lembaga mitra, serta Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).

Brian menegaskan, Kemdiktisaintek sedang berupaya memberikan kepastian terkait proses kenaikan jabatan dosen di masa depan. “Kami berharap proses ini tidak menghambat, melainkan dapat melayani Bapak/Ibu dosen yang akan naik jabatan dengan baik,” ujar Brian.

Pihaknya juga menyoroti pentingnya peran dosen sebagai aset bangsa dalam menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, serta luaran penelitian dan inovasi yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

Sementara itu Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi menyampaikan Ditjen Dikti terus berupaya mewujudkan proses kenaikan jabatan akademik yang transparan, akuntabel, dan memberikan kemudahan dalam administrasi.

Khairul turut menjelaskan isu-isu strategis yang menggemberikan dalam peraturan baru layanan pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen.

Saat ini, Kemdiktisaintek melayani kenaikan jabatan akademik bagi dosen tetap dan dosen tidak tetap (sebelumnya NIDK) yang memenuhi persyaratan. Kemudian, batas maksimal pengajuan kenaikan jabatan akademik adalah tiga bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP).

“Nah ini penting sekali, jangan sampai nanti karena keteledoran, misalnya, apakah di sisi personal maupun di sisi lembaga, nanti yang jadi korban adalah dosen-dosen yang akan memasuki usia batas pensiun,” kata Khairul. 

Untuk mewujudkan keadilan dalam pengembangan karier, Kepmen ini juga mengatur syarat khusus kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli (AA) hingga Profesor.

Hasil karya seni yang diakui di tingkat perguruan tinggi, nasional, dan internasional juga bisa menjadi salah satu syarat kenaikan jabatan akademik.

“Ini akan memudahkan teman-teman yang bidangnya lebih kepada seni, nanti mendapatkan semacam jalur untuk persyaratan kenaikan jabatan akademiknya,” kata Khairul. 

Untuk kenaikan jabatan ke Lektor Kepala, kualifikasi pendidikan magister disamakan dengan doktor, dengan syarat minimal publikasi di Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat 1 atau 2 sebagai penulis pertama.

Jadwal Penilaian Jabatan Akademik
Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani menyampaikan, saat ini sedang berlangsung penilaian jabatan akademik dosen gelombang 0.

Pada tahun 2025, kata dia, akan dibuka tiga periode penilaian, yaitu pada pertengahan Maret, Juni, dan September.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait proses penilaian dan kenaikan jabatan dosen hingga tahun 2025, sambil menunggu evaluasi lebih lanjut terhadap Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024,” ujar Sri Suning.

Revisi terhadap Permendikbudristek Nomor 44/2024 sendiri ditargetkan rampung pada awal tahun 2026. Kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas dan komprehensif bagi para dosen terkait mekanisme pembinaan, pengembangan profesi, dan karier.


Editor: Kendi Setiawan
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo