Dark
Light
Dark
Light

Mahkamah Konstitusi dan Rangkaian Putusan Janggalnya

Mahkamah Konstitusi dan Rangkaian Putusan Janggalnya

Arina.id, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Demikian bunyi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berkaitan dengan batasan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materiil pasal di atas. Sidang yang berlangsung di gedung MK ini dipimpin oleh ketua MK Anwar Usman dan diikuti oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams. Ada pun sejumlah pihak yang menggugat, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, kelompok Pimpinan Daerah, Almas Tsaqibbirru Re A, Arkaan Wahyu Re A, dan Melisa Mylitiachristi Tarandung SH.

Diselenggarakan pada Senin (16/10/2023), sidang ini diawali dengan Putusan MK atas permohonan yang diajukan PSI yang tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023. Dalam perkara itu, PSI memohon agar MK mengubah batasan usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. Berdasarkan hasil pertimbangan, hakim menolak permohonan tersebut sebab dinilai tidak beralasan menurut hukum dan juga diskriminatif. Selain itu, penentuan batas usia minimal capres-cawapres bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, melainkan kewenangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pembentuk undang-undang.

Sama halnya dengan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, hakim juga menolak perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon merupakan perwakilan partai Garuda dan 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon sejumlah Pimpinan Daerah. Petitum kedua pemohon itu berisi permohonan agar syarat berusia 40 tahun dapat gugur apabila yang bersangkutan memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara, baik yang tengah menjabat atau yang sudah selesai. Namun, permohonan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat oleh MK. Selain itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai frasa penyelenggara negara terlalu luas sehingga harus diatur lebih spesifik.

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi membahas gugatan yang diajukan mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibbirru Re A. Pertimbangan itu menghasilkan satu-satunya perkara yang dikabulkan oleh MK dalam uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Ada pun gugatan yang tercatat dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu berisi permohonan agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat apabila yang bersangkutan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Maka, dengan dikabulkannya permohonan ini, gugatan yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A dan Melisa Mylitiachristi Tarandung SH tidak dapat diterima.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ucap Ketua MK Anwar Usman.

Namun keputusan tersebut tidak sepenuhnya disetujui oleh hakim yang hadir pada persidangan itu. Pengambilan keputusan atas gugatan yang diajukan Almas dihiasi dengan dissenting opinion atau pendapat berbeda oleh empat hakim dan concurring opinion atau alasan berbeda oleh dua hakim. Ada pun ketiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda ialah Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo. Mereka menilai bahwa seharusnya permohonan Almas ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Dissenting Opinion

Menanggapi Putusan Nomor 90-91/PUU-XXI/2023, Hakim Konstitusi Saldi Isra tidak habis pikir. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai hal yang aneh nan luar biasa, tidak masuk akal. Sebab, pada Putusan sebelumnya Mahkamah Konstitusi dengan tegas menyebut penentuan batas usia minimal capres-cawapres bukan merupakan kewenangan Mahkamah. Namun kini sikap dan pendirian itu berubah dalam waktu sekejap dengan memberi amar “mengabulkan sebagian” atas gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

“Padahal, sadar atau tidak, ketiga putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari. Perubahan demikian tidak hanya sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat. Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam putusan a quo?,” tutur Hakim Saldi.

Selain itu, ia juga menyebutkan adanya sejumlah kejanggalan, salah satunya penarikan perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023 oleh para pemohon, tetapi sehari setelahnya penarikan itu dibatalkan. Sama halnya dengan Hakim Saldi, Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga memandang hal tersebut ganjil. Padahal, perkara tersebut sempat ditarik, tetapi tetap disidangkan.

Hakim Arief juga menyebutkan kejanggalan-kejanggalan lainnya, yaitu penjadwalan sidang yang dinilai lama dan tertunda, yakni hingga memakan waktu berbulan-bulan, serta pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam hal ini, Ketua MK semula tidak menghadiri rapat Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 sebab menghindari konflik kepentingan. Namun kemudian ia justru hadir dalam rapat perkara 90-91/PUU-XXI/2023, yang kemudian diputus dengan amar “dikabulkan sebagian.”

Berdasarkan Putusan Mahkamah atas Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyebut Mahkamah tengah melakukan praktik legislating or governing from the bench tanpa didukung dengan alasan konstitusional yang cukup. Sehingga, hal tersebut memungkinkan MK sangat bertentangan dengan terselenggaranya kekuasaan legislatif yang baik. Maka dari itu, menurutnya keputusan MK atas perkara tersebut perlu sekali lagi diyakinkan kepada masyarakat, terutama pemohon, bahwa kadang kala kemerdekaan kekuasaan Kehakiman digelar dalam bentuk “kemerdekaan untuk tidak melakukan sesuatu” (The Don’t’s: judicial restraint) yang memang cenderung sulit dilakukan secara manusiawi.

Pendapat berbeda yang terakhir disampaikan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo. Menurutnya, permohonan dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang bukan untuk kepentingan dirinya sendiri merupakan hal yang tidak relevan jika diberikan kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan tersebut. Dengan begitu, pertimbangan hukum dissenting opinion dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan Nomor 51/PUU-XXI/2023 mutatis mutandis sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan hukum dalam pendapat berbedanya terkait putusan permohonan tersebut.

Tanggapan Ahli atas Putusan MK

Mendengar Putusan MK yang kabulkan sebagian permohonan terkait batas usia minimal capres-cawapres, Yusril Ihza Mahendra, Pakar Hukum Tata negara menilai keputusan tersebut sebagai cacat hukum yang serius. 

“Kalau ditanya kepada saya ini problematik atau tidak, iya, penyelundupan hukum macam-macam. Boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius,” katanya kepada wartawan di Jakarta Pusat pada Selasa (17/10/2023).

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan keputusan yang kontroversial sebab rapat menghasilkan suara hakim yang tidak bulat, yakni 4 hakim menyatakan dissenting opinion, 2 hakim menyatakan concurring opinion, dan 3 hakim menyatakan setuju. Dan jika ditelisik lebih dalam, dua hakim yang menyatakan concurring opinion sejatinya cenderung mengarah pada dissenting opinion.

“Dua orang itu, Ibu Enny (Nurbaningsih) dan Pak Foekh (Daniel Yusmic P. Foekh) itu bukan concurring, pendapatnya itu adalah dissenting. Jadi kalau pendapatnya itu dissenting, sebenarnya ada 6 hakim tidak setuju dengan putusan itu, dan hanya 3 hakim yang setuju,” ungkap Yusril.

Terkait diktum yang di dalamnya telah menyatakan mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan menyatakan umur 40 tahun bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, kecuali dimaknai pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, Yusril mengatakan bahwa putusan itu problematik.

“Saya kira ini bisa ada penyelundupan hukum di dalamnya, bisa ada kesalahan, tidak nyambung dalam putusannya. Sehingga kalau dilaksanakan nanti tentu akan menimbulkan permasalahan-permasalahan,” ucapnya.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo