Orchidea Islanaya merasa cemas usai mengetahui Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan kepada peserta pemilu 2024 mengelar kampanye di institusi pendidikan. Menurutnya, aktivitas kampanye -meskipun dalam putusan MK dilarang menggunakan atribut dan mendapatkan izin dari pihak sekolah atau kampus- dapat memunculkan polarisasi politik yang akan mengusik aktivitas akademik.
“Nanti pasti ada kubu yang berbeda. Itu pasti, kubu a, kubu, b, dan kubu c, dan itu mengkotak-kotakkan kelompok. Jadi, kayak kita yang niatnya belajar, itu tuh jadi tidak fokus belajar. Kalau memang ranahnya politik, silakan, di luar civitas academica,” tegas Orchidea kepada Arina.id, Selasa (6/9/2023).
Mahasiswa Pendidikan Vokasi Universitas Brawijaya Malang, ini meyakini kegiatan yang dilaksanakan organisasi partai politik yang digelar di kampus dapat menimbulkan kekacauan di lingkungan kampus.
“Terus apalagi diselenggarakannya terang-terangan, kayak apa nanti lingkungan kampus ke depannya, bakal hancur. Karena pasti ada kubu ini dan kubu itu. Dan kayaknya, lingkungan belajar pun jadi tidak sepenuhnya efektif,” kata mahasiswi 19 tahun ini.
Bagi Orchidea, meskipun pemilu 2024 nanti menjadi pemilu pertamanya yang membutuhkan banyak referensi, dia tetap meyakini bahwa aktivitas kampanye pemilu akan sangat berdampak bagi lingkungan tempatnya menempuh pendidikan karena menciptakan pencabangan antara mahasiswa yang ingin belajar dengan mahasiswa yang ingin berpolitik.
“Ya berdampaklah, pasti! Orang pasti nyabang antara belajar dan berpolitik. Bahkan, enggak ada kampanye pun, politik di kampus tuh sudah pasti ada, dan itu sudah mengganggu, apalagi kalau terang-terangan,” ujarnya.
Senada dengan Orchidea, Ilham Aldiyanto, mahasiswa Administrasi Niaga di Politeknik Negeri Malang juga mengungkapkan keberatannya jika kampanye diperbolehkan diadakan di kampus. Menurutnya, hal tersebut tidak etis karena ranah pendidikan tidak ada kaitannya dengan perpolitikan.
“Keputusan ini sangat tidak wajar apabila disahkan untuk dilakukan di bidang pendidikan. Hal tersebut bisa saja mengganggu netralisasi dan kebebasan akademik,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, kredibilitas akademik tidak seharusnya digunakan untuk urusan politik. Harusnya, kredibiltas akademik itu ada untuk pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, bahkan seni, bukan untuk tempat berkampanye atau untuk menerapkan politik praktis,” jelas Ilham.
Menurut eks Formadiksi Polinema itu, kampanye di lembaga pendidikan dapat menimbulkan konflik antara insan akademik yang memiliki pandangan politik berbeda. “Dalam hal ini, tentu akan terjadi perpecahan di lingkungan akademik bagi yang memiliki paham yang berbeda. Oleh karena itu, kampanye tersebut seharusnya tidak dilakukan di bidang pendidikan,” katanya.
Ilham sempat menyampaikan, kampanye di kampus memang dapat memberikan wawasan dan pemahaman yang mendalam terkait proses politik, khususnya bagi pemilih pemula. Tetapi pemahaman atas politik juga harus diimbangi dengan daya kritis dan mengedepankan nilai-nilai moral. “Jadi politik di lingkungan akademik bisa jadi mendorong diskusi dan debat yang kritis dan etis” katanya.
Respons akademisi
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama, Ahmad Zainul Hamdi mengatakan, sejatinya pendidikan politik diperlukan oleh anak-anak muda yang akan menjadi pemilih pemula.
“Pada dasarnya pendidikan politik itu perlu untuk menjangkau ke anak-anak muda, baik itu yang menjelang sebagai pemilih pemula maupun yang sudah memiliki pengalaman memilih, tapi masih kategori pemilih muda karena generasi atau kelompok ini sebetulnya adalah kelompok yang selama ini kurang terjangkau oleh pendidikan dan informasi politik,” ujarnya kepada Arina.id, Selasa (05/09/23).
Akan tetapi, Guru Besar UIN Sunan Ampel itu menyampaikan kepada pihak lembaga pendidikan agar mempertimbangkan betul keputusan sejak awal dalam mengizinkan partai-partai politik memasuki lembaga pendidikan.
“Yang harus kita sangat jaga, sangat kita pertimbangkan sejak awal terutama oleh para pengelola lembaga pendidikan, itu ketika memperbolehkan lembaga pendidikan itu dimasuki oleh partai politik,” katanya.
Karena menurutnya, ketika mengizinkan masuknya perpolitikan ke lingkungan tempat pendidikan, ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan.
“Jadi perlu diatur sedemikian rupa, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dengan mempertimbangkan kebaikan bersama. Terutama yang paling harus dijaga itu adalah para siswa atau para mahasiswa, agar ketika mereka, misalkan, sebagai pemilih mereka memiliki hak politik untuk memilih A atau memilih B, itu kemudian tidak menjadikan lembaga pendidikan itu menanggung dampak dari perpecahan politik yang tidak sehat,” lanjut Prof Inung, sapaan akrabnya.
Selain itu, sambung dia, kegiatan kampanye juga dapat terselenggara di lembaga pendidikan apabila sejak awal pihak lembaga tersebut bersikap netral.
“Jadi dia tidak hanya membuka pada partai-partai politik untuk masuk ke lembaganya dengan kepentingan politik subjektifnya dan memiliki agenda untuk mengarahkan orang-orang di bawah kepemimpinannya untuk mengikuti kepentingan politiknya.”
Ia kembali mengingatkan seluruh pihak, terkhusus pihak lembaga pendidikan agar menyadari diperbolehkannya kegiatan kampanye di lembaga pendidikan harus dalam rangka mengedukasi peserta didik sebagai pemilih.
“Semua pihak, terutama para pengelola lembaga pendidikan ini untuk sejak awal menyadari bahwa masuknya atau diperbolehkannya kampanye masuk lembaga pendidikan itu harus sekali lagi di dalam kerangka memberikan informasi sebaik mungkin dalam konteks pendidikan politik kepada para calon pemilih pemula atau pemilih pemula,” ujar dia.
Respons lainnya datang dari Dosen UIN Sunan Kalijaga, Ahmad Bahiej. Ia menyayangkan putusan MK yang bolehkan peserta pemilu berkampanye di lembaga pendidikan. Ia menjelaskan bahwa secara umum, praktik hingar-bingar kampanye politik di Indonesia selama ini belum dapat dibenarkan jika masuk ke wilayah lembaga pendidikan. Menurutnya, jika kampanye bebas diselenggarakan di lingkungan tempat pendidikan, akan berdampak pada aktivitas akademik dan menimbulkan masalah, terlebih lembaga pendidikan yang peserta didiknya belum siap dalam hal umur dan pendidikan politik praktisnya.
“Untuk lembaga pendidikan tinggi yang sivitas akademiknya sudah siap dalam pendidikan politiknya, maka kedatangan peserta Pemilu ke lembaga pendidikan tinggi harusnya tidak dalam rangka kampanye, namun dalam rangka adu gagasan dan ide tentang kepemimpinannya,” lanjutnya.
Oleh karena itu, kata dia, baik dalam UU Pemilu sebelumnya maupun Putusan MK, harus ada regulasi turunan lebih lanjut yang mengatur batasan jenjang pendidikan tertentu. “Kegiatan pendidikan politik di lembaga pendidikan untuk peserta dan pelaksana Pemilu harus dibatasi jenis kegiatan dan tujuannya,” jelasnya.
Ahmad Bahiej juga menegaskan kampanye yang diselenggarakan di lembaga pendidikan harus memiliki regulasi yang jelas, seperti tidak membawa atribut kampanye, atas undangan dari penyelenggara, dan harus ada keadilan bagi seluruh peserta Pemilu.
“Dengan demikian, marwah keadilan dan independesi lembaga pendidikan tetap terjaga serta bebas pengaruh politik praktis,” ujarnya.
Respons NU dan Muhammadiyah
Ahmad Suaedy, Dekan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Meski di lain sisi dirinya juga menyayangkan atas putusan tersebut. Menurutnya, lembaga pendidikan acap kali menjadi silang konsentrasi apabila dilibatkan dengan urusan perpolitikan.
"Sebagai keputusan Mahkamah Konstitusi ya harus dihormati dan diterima, tetapi sebenarnya menyayangkan karena seringkali lembaga pendidikan itu menjadi silang konsentrasi kalau dilibatkan dalam masalah-masalah politik, kecuali mungkin kalau perguruan tinggi ya dengan diatur sedemikian rupa,” ucap Ahmad Suaedy yang juga menjabat Ketua PBNU kepada Arina.id, Senin (4/9/2023).
Walau mengecualiaan lembaga pendidikan perguruan tinggi, bagi Suaedy hal itu tetap mencemaskan situasi dan kondisi di kalangan mahasiswa. "Khawatirnya itu dimanfaatkan untuk mobilisasi mahasiswa, kemudian mereka saling tabrak, saling caci dan lain sebagainya," ujarnya.
Ketua PBNU merasa khawatir akan terulang kembali peristiwa Pemilu 1950-1960an, di mana masyarakat Indonesia terpolarisasi berdasarkan kelompok dan ideologi masing-masing.
“Kita akan kembali ke tahun 50-an 60-an, di mana masyarakat terpolarisasi sedemikian rupa menurut kelompok dan ideologi mereka masing-masing. Dan itu akan dari atas sampai bawah. Dan itu penyembuhannya sangat sulit ya kalau polarisasi itu terjadi,” kata Suaedy.
“Kampanye di sekolah bisa jadi menimbulkan polarisasi lebih tajam di semua usia, pada anak-anak sekolah itu terutama,” tambahnya.
Terlebih, Suaedy menilai pemilu sekarang ini bukan lagi mempertarungkan ideologi, melainkan lebih mengarah pada sikap pragmatis. “Nah sekarang memang pertarungannya bukan ideologi, tapi sekarang mungkin lebih pragmatis, pertarungan uang. Saya kira itu lebih berbahaya,” ungkapnya.
Peneliti senior di The Wahid Institute itu mengatakan, kampanye di lembaga pendidikan juga akan berdampak buruk pada budi pekerti peserta didik. “Kalau ideologi itu, masih ada sesuatu yang diperjuangkan, yang bersifat idealisme, tetapi kalau itu pragmatis, uang, itu akan merusak moral anak ya, moral siswa. Mereka memutuskan sesuatu berdasarkan uang, misalnya,” tutunya.
Ia mengkahwatirkan para siswa yang tidak mampu mengedepankan kedewasaan dan justru mengedepankan dendam yang nantinya akan berkelanjutan.
"Kalau melihat, misalnya ada tawuran anak SMP/SMA, itu contohnya akan mengedepankan masalah-masalah seperti itu, ketimbang kedewasaan. Nah karena yang terjadi mungkin barangkali bukan pendewasaan, tapi justru semacam dendam," ungkapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti turut menyampaikanm kekecewaan atas putusan MK. Abdul Mu'ti dengan tegas menyampaikan tidak memberi izin kepada peserta Pemilu untuk menyelenggarakan kampanye di lembaga pendidikan yang dinaungi oleh Muhammadiyah, meskipun dalam putusan MK kegiatan tersebut diperbolehkan.
“Walaupun diperbolehkan, lembaga pendidikan Muhammadiyah akan sangat berhati-hati bahkan mungkin tidak memberikan izin kampanye di kampus,” tegas Abdul Mu’ti dilansir dari laman resmi muhammadiyah.or.id.
Menurutnya, perubahan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang memperbolehkan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye akan memberikan dampak buruk terhadap dinamika politik dan aktivitas akademik.
“Tarik menarik kepentingan politik di kampus akan semakin kuat,” tegasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Agustus lalu telah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni terkait larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Kedua pemohon menilai adanya inkonsistensi norma terkait larangan kampanye dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal 280 ayat (1) huruf h menyatakan, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”. Sedangkan dalam Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, “Fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.
MK menyatakan dalam amar putusannya bahwa penjelasan itu tidak berkekuatan hukum mengikat karena menciptakan ambiguitas.
Sebagai jawaban atas permohonan pemohon, MK memasukkan bagian penjelasan ke dalam norma pokok Pasal 280 ayat 1 huruf h, kecuali frasa "tempat ibadah". Dengan demikian, Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, “(peserta pemilu dilarang) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”. Adapun pengecualian atas "tempat ibadah" dilakukan demi menghormati sensitivitas dan nilai-nilai budaya, agama, dan kebebasan beragama dalam konteks kampanye pemilu.
"Dalam hal ini, pembatasan penggunaan tempat ibadah untuk berkampanye tidaklah berarti adanya pemisahan antara agama dengan institusi negara, namun lebih kepada proses pembedaan fungsi antara institusi keagamaan dengan ranah di luar agama dalam masyarakat terutama untuk masalah yang memiliki nilai politik praktis yang sangat tinggi, " kata Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih.
Editor: Muhammad Zunus


