Jakarta, Arina.id-Rapat Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang digelar di Hotel Sultan pada Rabu, 26 November 2025 memutuskan bahwa Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf resmi diberhentikan dari jabatannya namun Jika Gus Yahya keberatan terhadap keputusan tersebut maka jalur yang disediakan adalah Majelis Tahkim NU, sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
Kalau Gus Yahya keberatan, silakan menempuh perjalanan melalui Majelis Tahkim. Jalurnya ada, prosedurnya jelas. Kalau enggak ada keberatan, iya kita tetap berjalan, ujar Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/11/2025) sore.
Sarmidi mengatakan kedudukan Majelis Tahkim seperti Mahkamah Konstitusi, keputusan yang dihasilkan final dan mengikat. Majelis Tahkim terdiri dari Sembilan hakim yang akan mengkaji atau meneliti keputusan rapat harian syuriyah. “Majelis tahkim itu kayak MK, jadi keputusannya final dan mengikat,” jelasnya.
Majelis Tahkim ini terdiri dari Mustasyar PBNU KH A. Mustofa Bisri (Gus Mus), KH Fuad Nurhasan, Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Prof. KH Machasin, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Katib Aam KH Said Asrori, serta dua Wakil Rais Aam KH Anwar Iskandar dan KH Afifudin Muhajir.
Menurutnya, selama terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU berada di tangan Rais Aam Kiai Miftachul Akhyar. Sementara itu, proses organisasi akan terus berjalan melalui forum-forum resmi NU.
“Biarkan Syuriyah bekerja sesuai tugasnya. Pada saatnya, rapat pleno dan permusyawaratan PBNU akan memberi penjelasan yang lebih utuh kepada jamaah,” pungkas Sarmidi.
Sebelumnya, salah satu poin surat edaran yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir (Kiai Afif) dan Katib PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir (Gus Tajul) pada Rabu (26/11/2025) bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 menyebut KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dapat menggunakan hak mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim NU sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
Dikutip dari Perkum No. 14 Tahun 2025, Untuk menyelesaikan perselisihan internal dibentuk satu wadah yang bernama Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama yang berkedudukan pada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sebagaimana diatur Pasal 4 ditunjuk oleh PBNU melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU.Pada Pasal 6 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa Susunan Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama terdiri dari:
a. seorang Ketua merangkap Anggota;
b. beberapa orang Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. beberapa orang Anggota;
d. seorang Sekretaris; dan
e. beberapa orang Wakil Sekretaris.
Rais ‘Aam PBNU secara ex-officio menjadi Ketua merangkap Anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a. Perkum pasal 9 memuat tugas Majelis Tahkim sebagai berikut:
1. Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama dipimpin oleh Ketua Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama.
2. Sidang Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipimpin oleh salah satu Wakil Ketua setelah mendapat mandat dari Ketua Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama.
3. Sebelum sidang Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama dapat membentuk panel hakim yang anggotanya terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dari unsur Ketua, dan/atau Wakil Ketua, dan/atau Anggota Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama untuk memeriksa permohonan yang hasilnya disahkan dalam Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama untuk diambil putusan.
4. Putusan Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama diucapkan dalam sidang Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama.
Diketahui sebelumnya Gus Yahya meminta polemik internal dalam kepengurusan PBNU yang mengarah pada pemberhentiannya sebagai ketua umum diselesaikan bersama dalam Muktamar NU.
“Mari kita selesaikan dengan lebih baik. Apapun permasalahannya, kalau masih ada yang tidak terselesaikan, mari kita selesaikan melalui muktamar, sehingga keutuhan organisasi terjaga, integritas organisasi tidak ternodai,” katanya.
Gus Yahya menyadari bahwa selama masa kepemimpinannya tentu ia tak luput dari kesalahan-kesalahan sebagaimana yang terjadi di dalam organisasi-organisasi lainnya.
“Tentu dalam memimpin saya tidak lepas dari kesalahan, untuk itu saya mengimbau kepada seluruh jajaran PBNU, termasuk memohon kepada Rais Aam untuk memikirkan dengan lebih dalam soal ini. Mari kita jaga keutuhan NU ini, kita jaga integritas organisasi. Saya tahu bahwa sebagai ketua umum, jelas saya juga melakukan kesalahan-kesalahan karena tidak ada orang yang sempurna,” ucap Gus Yahya.
Editor: Muhammad Taufiq


