Dark
Light
Dark
Light

Khalid Basalamah Jadi Saksi Sidang Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji

Khalid Basalamah Jadi Saksi Sidang Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji

Arina.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023 - 2024 kembali digelar hari ini, Selasa 20 Oktober 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 20 Oktober 2026. Khalid Basalamah dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini, Basalamah merupakan pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour. Ia dihadirkan oleh JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut JPU Fahmi Idris, Basalamah akan menjadi akan bersaksi untuk ketiga terdakwa; yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.

"Khalid Zeed Abdullah Basalamah akan memberikan keterangan di bawah sumpah untuk keempat terdakwa," ujar JPU saat membuka persidangan, seperti dikutip dari Antara.

Selain Khalid, JPU menyebut terdapat pula saksi lainnya yang akan diperiksa dalam persidangan yang sama, yakni pengusaha Umar Abdul Aziz alias Umar Bakadam serta Deputi Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Irwanto.

Kendati demikian, Umar Bakadam belum bisa hadir lantaran sedang dirawat di rumah sakit sehingga hanya Khlaif dan Irwanto yang menghadiri persidangan.

Sebelumnya, Khalid telah dipanggil untuk menjadi saksi dalam persidangan tersebut namun meminta penjadwalan ulang setelah tidak dapat hadir pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Khalid telah beberapa kali dimintai keterangan eh KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

KPK antara lain pernah mendalami pengetahuan Khalid terkait pengelolaan ibadah haji serta uang yang diserahkannya kepada lembaga antirasuah dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Dalam perkara tersebut, Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar lantaran telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Para saksi bantah ada aliran dana ke Gus Yaqut

Dalam persidangan-persidangan sebelumnya, sejumlah saksi kunci KPK menegaskan tidak memberikan fee kepada Gus Yaqut. Semuanya mengaku tidak pernah menerima istruksi, surat perintah, atau permintaan dalam bentuk dokumen apapun secara langsung. Bahkan permintaan secara lisan juga tidak ada.  

Dalam persidangan pula tidak ada bukti transfer uang biaya dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau perusahaan travel secara langsung ke Yaqut. Keterangan para Saksi ini sebenarnya juga sudah disampaikan kepada penyidik ​​KPK yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi untuk penyelidikan Yaqut. Misalnya keterangan dalam BAP milik M Agus Syafi, yang kemudian diperkuat dalam persidangan. 

Muhyi pada tahun 2023-2024 menjabat Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus. Dalam keterangannya di BAP dan keterangan dalam sidang, Agus tidak pernah menyebut biaya kuota haji dari PIHK diserahkan kepada Gus Yaqut. Uang fee diserahkan kepada Ridwan, saksi lainnya. Ridwan ini merupakan orang yang dikenalkan oleh Abdul Muhyi kepada Agus yang akan bertugas mengkoordinir penerimaan uang fee dari PIHK. 

Terkait keterangan para Saksi ini, Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan dari 432 Saksi yang diperiksa dalam berkas dakwaan, tidak ada satu pun yang menyatakan atau mengaku memberikan fee maupun aliran uang kuota haji secara langsung kepada Gus Yaqut.  

Bahkan dalam persidangan, ketika Mellisa mengkonfirmasi istilah "bos" atau dugaan Arahan biaya yang sempat dilontarkan Saksi, ternyata fakta pernikahan menunjukkan hal itu tidak Merujuk maupun mengalir ke Gus Yaqut.  

Saksi yang sempat menyebut nama Yaqut dalam BAP awal juga telah melakukan klarifikasi dan pencabutan keterangan. Aliran fee atau penerimaan uang justru mengarah ke pihak-pihak lain—termasuk oknum pejabat ASN Internal Kemenag serta pihak asosiasi atau biro travel—dan bukan milik atau mengalir ke Gus Yaqut, tegasnya.


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo