Dark
Light
Dark
Light

Pemulihan Martabat Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur: Diapresiasi Sekaligus Dikecam

Pemulihan Martabat Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur: Diapresiasi Sekaligus Dikecam

Jakarta, Arina.id — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada September 2024 mengumumkan satu keputusan penting menjelang akhir periodenya: mencabut tiga Ketetapan (Tap) lembaga itu yang menyangkut tiga nama mantan presiden, antara lain Sukarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Ketetapan pertama yang dicabut ialah Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno. Dalam Tap itu disebutkan bahwa "Presiden Sukarno disebut melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI)". Dengan pencabutan Tap dimaksud, Sukarno tak lagi terbukti melindungi tokoh-tokoh PKI.

Ketetapan kedua adalah mencabut nama Presiden ke-2 RI Soeharto dari Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perintah untuk Menyelenggarakan Pemerintahan yang Bersih Tanpa Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Tap itu, menurut Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), secara yuridis masih berlaku. Namun, proses hukum terhadap Soeharto sesuai pasal itu telah selesai karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Berikutnya ialah Tap MPR Nomor II Tahun 2001 yang menyatakan ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR kala itu dinilai telah melanggar haluan negara dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong para mantan presiden RI diberikan penghargaan dengan layak sesuai dengan undang-undang yang berlaku dengan menyebut perihal penerapan Pancasila.

"Yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa, pimpinan MPR juga mendorong agar jasa dan pengabdian dari para mantan presiden seperti presiden Sukarno, mantan presiden Soeharto, dan mantan presiden Abdurrahman Wahid dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Pencabutan tiga Tap MPR itu mendapatkan reaksi dan respons beragam, tidak hanya dari masyarakat umum, tetapi juga keluarga masing-masing mantan presiden. Keluarga Sukarno memang berharap martabat Sang Proklamator dipulihkan tetapi mereka harus menunggu lebih dari setengah abad. Keluarga Soeharto berterima kasih kepada MPR sekalian meminta maaf kepada rakyat Indonesia jika Soeharto melakukan kesalahan selama memimpin, tetapi tidak sedikit yang memprotes keputusan tersebut. Keluarga Gus Dur menganggap pemulihan nama baik Gus Dur merupakan upaya sungguh-sungguh untuk rekonsiliasi namun jangan sampai sekadar basa-basi politik.

Menunggu lebih dari setengah abad

Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno memuat dekrit MPRS pada tahun 1967 yang menuduh mantan Sukarno mendukung dan melindungi para pelaku Gerakan 30 September (G-30-S).

Bamsoet menyatakan MPR melalui surat pimpinan itu “menegaskan“ bahwa dekrit MPRS tidak berlaku sejak 2003. Dokumen itu merupakan tanggapan dari surat Menteri Hukum dan HAM tentang tindak lanjut tidak berlakunya Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

MPR, katanya, merasa perlu menyerahkan dokumen pencabutan Tap MPRS kepada keluarga presiden Sukarno sebagai bagian dari upaya yuridis karena masih ada “persoalan yang bersifat psikologis dan politis yang harus dituntaskan”.

Putra sulung Sukarno, Guntur Soekarnoputra, menyatakan ahli waris Sukarno sudah “menunggu selama lebih dari 57 tahun” untuk keadilan terhadap ayahnya. Keluarga saat ini mengharapkan adanya rehabilitasi nama baik Sukarno atas tuduhan pengkhianatan yang menimpa proklamator Indonesia itu.

“Tuduhan keji yang tidak pernah dibuktikan melalui proses peradilan ... itu telah memberikan luka yang sangat mendalam [baik] bagi keluarga besar kami maupun rakyat Indonesia yang patriotik dan nasionalis,” kata Guntur pada 9 September.

Sejarawan Asvi Warman Adam menyebut keputusan MPR mencabut Tap tentang Sukarno merupakan penyempurnaan pemulihan nama baik Sukarno. Sebab, katanya, pemberian gelar pahlawan kepada Sukarno—bersama Muhammad Hatta—pada tahun 2012 sebetulnya sudah memulihkan nama baiknya.

Meski demikian, sejarawan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu mempertanyakan pemilihan waktu MPR dengan mengadakan silaturahmi dengan keluarga Sukarno pada 9 September. "Apakah ini ada keinginan untuk mengadakan pendekatan dari pemerintah—dalam hal ini, misalnya, presiden terpilih Prabowo [Subianto] dengan Megawati [Soekarnoputri],” ujar Asvi.

Sejarawan lainnya, Bonnie Triyana, menyebut banyak orang tidak mengetahui tentang tidak berlakunya lagi Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Dia berharap pemulihan nama baik Sukarno dapat mendorong generasi muda seperti milenial dan Gen Z untuk berani membuka sejarah masa lalu yang digambarkannya sebagai “banjir darah”.

Keluarga Soeharto Apresiasi tapi Korban Pelanggaran HAM Protes

Tanggapan atas Keputusan MPR untuk menghapus nama Soeharto dari Tap MPR soal korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) jauh lebih beragam, bahkan cenderung menuai pro dan kontra, apalagi kebijakan itu dibarengi dengan wacana memberikan gelar pahlawan nasional untuk sang mantan penguasa Orde Baru.

Keluarga Soeharto, diwakili oleh Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) dan Siti Hardijanti Rukmana (Tutut Soeharto), mengapresiasi keputusan MPR dan sekalian menyampaikan permintaan maaf jika ayah mereka melakukan kesalahan saat memimpin Indonesia selama 32 tahun.

Partai Golkar, partai bekas penguasa Orde Baru, menyambut baik keputusan MPR dengan mencabut Tap MPR untuk Soeharto. Golkar membalas kritikan sejumlah kalangan atas keputusan MPR tersebut dengan menyerukan untuk berbesar hati.

“Marilah kita berbesar hati ya. Founding father kita, Pak Sukarno sudah diitukan (dicabut), apa salahnya? Mungkin Bapak Gus Dur itu ada salahnya apa? Pak Harto ada salahnya? Mari kita melangkah melihat ke depan,” kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F Paulus kepada wartawan, Jumat, 27 September.

Sejumlah organisasi kemanusiaan dan HAM--Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Transparency International Indonesia (TII)--menilai pencabutan nama Soeharto dari Tap MPR berpotensi memutihkan dosa-dosa Soeharto yang dipenuhi dengan dosa kejahatan HAM, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Tanggap lebih keras disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid yang menyebut keputusan MPR merupakan langkah mundur perjalanan reformasi. “Jalan pengusutan kejahatan korupsi, kerusakan lingkungan maupun pelanggaran HAM selama 32 tahun Soeharto berkuasa belum selesai diungkap,” katanya, mengingatkan.

Jika berbagai permasalahan itu belum dituntaskan, kemudian ditambah lagi dengan wacana pemberian gelar pahlawan nasional, menurut Hamid, itu melecehkan para penyintas pelanggaran HAM berat. “Jika itu diambil, ini jelas berpotensi mengkhianati reformasi 1998, yang berusaha menjamin tegaknya kebebasan politik dan keadilan sosial,” katanya.

Sekelompok penyintas dari Peristiwa 1965—rangkaian penangkapan, pemenjaraan hingga pembunuhan orang-orang yang dicap sebagai PKI—mengaku sedih hingga kecewa dengan keputusan MPR yang menghapus nama Soeharto dalam Tap MPR apalagi ditambah dengan usulan menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

Uchikowati Fauzia, yang ibunya ditahan selama tujuh tahun tanpa diadili karena dianggap terlibat G-30-S, mengatakan Soeharto mendirikan Orde Baru di atas “darah rakyatnya sendiri”.

“Soeharto memulai kekuasaan 32 tahun diawali dengan memenjarakan hingga membunuh rakyatnya sendiri, baik perempuan hingga anak-anak. Keluarga menjadi berantakan, tidak punya masa depan, satu generasi hilang. Generasi saya tidak punya masa depan yang baik,” katanya, dilansir dari BBC News Indonesia.

Selain Peristiwa 1965, kata Uchikowati, Soeharto juga disebut terlibat dalam Peristiwa Tanjung Priok, Talang Sari, Petrus hingga Tragedi 1998.

“Tidak ada pahlawan yang membunuh rakyatnya sendiri. Ini Soeharto ada 12 kasus pelanggaran HAM berat. Berapa nyawa yang hilang di tangannya? Dan itu rakyatnya sendiri yang harusnya dilindungi,” ujarnya.

Uchikowati dengan tegas mengatakan keputusan MPR dan upaya memberikan gelar pahlawan ke Soeharto adalah "sebuah penghinaan karena tidak mengembalikan martabat kami, tidak memanusiakan korban sebagai manusia”. 

Pipit Ambarmirah, yang ibunya 'diasingkan' ke Inrehab Plantungan dan ayahnya dibuang ke Pulau Buru selama belasan tahun lantaran dituduh PKI, mengatakan, keputusan MPR dan wacana gelar pahlawan itu sebagai sebuah ironi. Sebab, katanya, pada saat para korban terus berjuang melawan stigmatisasi dan diskriminasi, “nama Soeharto sebagai aktor yang paling bertanggung jawab malah ingin dibaikkan”.

“Soeharto itu bukan pahlawan, dia penjahat. Ketika dia menjadi pahlawan maka apa yang dilakukan dengan membunuh dan memenjarakan banyak orang hingga menghancurkan hidup satu generasi, itu menjadi tidak apa-apa,” katanya.

Keluarga korban pelanggaran HAM berat lainnya, Tragedi Semanggi I pada November 1998, juga tak terima dengan keputusan MPR dan bahkan mengusulkan Soeharto diberi gelar pahlawan nasional. 

Sumarsih, ibu dari Wawan, mahasiswa yang tewas dalam Tragedi Semanggi I, mengaku masih terus berjuang mencari keadilan untuk anaknya dan korban lain dalam Aksi Kamisan di depan Istana Negara. Keadilan tak kunjung didapat, sebaliknya upaya memulihkan nama Soeharto makin gencar, ujarnya.

“[usulan] pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto harus ditolak. Kroni-kroni Soeharto selalu mencari celah agar Soeharto diberi gelar pahlawan nasional. Upaya sekarang ini bukan yang pertama kali,” katanya.

Jadi Ganjalan Keluarga Gus Dur

Istri mendiang Gus Dur, Sinta Nuriyah, yang menghadiri Silaturahmi Kebangsaan sekaligus menerima surat rekomendasi pencabutan Tap MPR, mengapresiasi langkah MPR. Keluarga Gus Dur memahami bahwa langkah tersebut merupakan upaya rekonsiliasi nasional dan berharap itu sebagai upaya sungguh-sungguh.

"Selama ini, Tap MPR tersebut menjadi ganjalan besar bagi kami keluarga Gus Dur dan masyarakat Indonesia lainnya. Tap MPR tersebut telah menjadi keputusan yang seolah menempatkan Gus Dur sebagai seorang pelanggar konstitusi tanpa kami bisa melakukan banding," kata Sinta dalam pidato sambutannya.

Sinta mengatakan pencabutan Tap MPR tersebut merupakan langkah rehabilitasi nama baik Gus Dur. Ia berharap pencabutan Tap MPR ini bukan hanya upaya basa-basi. Dia mengaku memahami bahwa pencabutan Tap MPR tersebut, bersama dengan Tap-Tap MPR yang menjerat presiden Sukarno dan presiden Soeharto, dimaksudkan sebagai langkah untuk melakukan rekonsiliasi nasional, suatu yang diperjuangkan pula oleh Gus Dur ketika memimpin bangsa hingga akhir hayatnya.

Sinta berharap upaya rekonsiliasi nasional itu sebagaimana terjadi di Afrika Selatan yang dijalankan "berdasar prinsip keadilan agar bisa efektif diterapkan bukan sekadar basa-basi politik semata". Dia mencontohkan rekonsiliasi seperti di Afrika Selatan pada masa Nelson Mandela atau di Timor Leste pada kemerdekaannya.

"Maka," Sinta menekankan, "kami keluarga Gus Dur menyambut proses rekonsiliasi ini dengan catatan dilakukan tidak dengan setengah hati."

Sinta menyebutkan, dengan pencabutan Tap MPR itu, segala upaya yang dialamatkan kepada Gus Dur, terutama yang berkaitan dengan tindakan korupsi, tak terbukti.

"Berbagai tuduhan dialamatkan kepada Gus Dur melalui prosedur yang salah dan saling tabrak dan sampai detik ini tidak ada satu pun dari tujuan tersebut yang terbukti. Bagi kami yang paling menyakitkan adalah tuduhan seolah Gus Dur telah melakukan tindakan korupsi," ujar Sinta.

"Semua orang yang mengenal Gus Dur dan saya rasa di ruangan ini banyak sekali orang yang pernah secara langsung berinteraksi dengan Gus Dur bisa bersaksi tentang kesederhanaan Gus Dur. Sampai akhir hayatnya Gus Dur tidak pernah menumpuk harta benda."

Sebagai bagian dari upaya kesungguhan untuk rekonsiliasi yang bukan basa-basi, juga agar tidak boleh terjadi lagi kasus serupa pada masa mendatang, keluarga Gus Dur merekomendasikan dua langkah yang bisa dilakukan seusai pencabutan Tap itu. 

"Pertama, nama Gus Dur segera direhabilitasi dengan mengembalikan nama baik martabat dan hak-haknya sebagai mantan presiden," kata Sinta.

"Kedua, segala bentuk publikasi baik buku pelajaran maupun buku-buku yang menyangkut-pautkan penurunan Gus Dur dengan Tap MPR Nomor II/MPR/2001 mesti ditarik untuk direvisi."

Sinta mengingatkan, setelah Gus Dur dilengserkan dari kursi presiden, ternyata masyarakat tetap mencintainya. "Ke mana pun kami pergi, banyak orang masih berkata baik tentang Gus Dur dan mengenang bahkan merindukan Gus Dur, sehingga makamnya sampai hari ini tak pernah sepi dari peziarah. Sebagian bahkan mempercayai bahwa Gus Dur adalah wali karena banyak ucapan dan tindakannya terbukti sampai sekarang," ujarnya.

Mengakhiri pidato sambutannya, Sinta mengutip pernyataan terkenal Nelson Mandela: “Rekonsiliasi tidak berarti melupakan atau mencoba mengubur rasa sakit akibat konflik”.
 


Editor: Muhammad Zunus
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo