Arina.id. Komisi Banding PSSI mengurangi sanksi larangan beraktifitas dalam sepakbola di Indonesia untuk Yuran Fernandes. Bek tengah sekaligus kapten tim PSM ini sebelumnya dihukum larangan selama 1 tahun. Namun, kini menjadi 3 bulan saja.
PSM sempat mengajukan permohonan banding atas sanksi larangan untuk sang penggawa, Yuran Fernandes.
Tim Juku Eja dikabarkan meminta agar Yuran dibebaskan atas sanksi yang diberikan Komisi Disiplin PSSI, yakni dilarang beraktifitas dalam sepakbola di Indonesia selama 1 tahun atau 12 bulan.
Setelah mengajukan permohonan banding atas sanksi Yuran Fernandes, Komisi Banding PSSI sebenarnya menolak. Kendati demikian, pihak Komisi Banding PSSI akhirnya memberikan keringanan hukuman menjadi 3 bulan saja.
"Jadi bandingnya kalau kita bicara amar putusan yang ditetapkan Komite Banding, memutuskan menolak banding dari PSM Makassar. Menolak permohonan banding, karena PSM meminta untuk membatalkan sanksi dari Komdis," ungkap Muhammad Nur Fajrin, Manajer PSM, seperti dikutip laman CNN, Minggu, 18 Mei 2025.
Kasus ini muncul ketika Yuran Fernandes merasa kecewa usai PSM dihajar PSS dengan skor 1-3 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (3/5/2025).
Ia menuding wasit membantu PSS hingga menilai tidak layak memimpin pertandingan Liga 1. Unggahan itu disampaikan melalui media sosial hingga memicu pro kontra.
Yuran sebenarnya sempat memberikan klarifikasi hingga meminta maaf atas unggahan yang dilakukan. Selain itu, ia juga turut menghapus unggahan dari akun medsos miliknya.
Namun, Komite Disiplin PSSI memberikan sanksi larangan beraktivitas di sepakbola Indonesia selama 12 bulan ditambah denda Rp25 Juta.
Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) turut merespons hukuman yang diberikan Komite Disiplin PSSI kepada Yuran Fernandes.
APPI menganggap hukuman larangan beraktivitas kegiatan sepak bola di Indonesia selama 12 bulan tidak layak dan tidak adil karena menyampaikan pendapat termasuk diatur dan dilindungi Konstitusi.
"Sebagaimana Surat Keputusan Komite Disiplin No.163 tanggal 9 Mei 2025, Yuran Fernandes dikenakan sanksi larangan beraktivitas dalam kegiatan sepak bola di Indonesia selama 12 (dua belas) bulan. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Yuran mengekspresikan rasa ketidakpuasan yang dialaminya melalui akun Instagram pribadinya terkait dengan kondisi yang dia alami dan rasakan sebagai Pesepakbola profesional yang bermain di kompetisi sepakbola Indonesia," tulis APPI.
"Hukuman tersebut sangat tidak layak dan tidak adil buat Yuran karena dia hanya menyampaikan pendapat yang mana hal tersebut diatur dan dilindungi oleh Konstitusi kita sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Hukuman Komdis PSSI terhadap Yuran juga sangat berbahaya dan mengancam kebebasan berpendapat Pesepakbola-pesepakbola lainnya," lanjut bunyi pernyataan.
APPI juga turut mendukung upaya banding yang dilakukan PSM atas sanksi yang dilayangkan Komdis PSSI untuk Yuran Fernandes.
Editor: Abdul Fatah


