Jakarta, Arina.id—Bank Dunia mencatat jumlah penduduk miskin di Indonesia melonjak drastis menjadi 194,4 juta jiwa atau 68,91 persen dari total populasi setelah menerapkan standar baru garis kemiskinan berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021.
"Revisi PPP mencerminkan data terbaru mengenai garis kemiskinan nasional yang menyiratkan revisi ke atas lebih dari yang disarankan oleh perubahan harga murni,” tulis Bank Dunia dalam dokumen resminya Bank Dunia bertajuk June 2025 Update to the Poverty and Inequality Platform.
Garis kemiskinan untuk negara berpendapatan menengah atas seperti Indonesia kini ditetapkan sebesar USD 8,30 per orang per hari naik dari sebelumnya USD 6,85. Pembaruan ini mencerminkan tekanan biaya hidup global dan data terkini garis kemiskinan nasional yang meningkat melebihi perubahan harga semata.
Dengan total populasi Indonesia sebanyak 285,1 juta jiwa menurut data Susenas 2024, angka kemiskinan versi standar internasional terbaru menunjukkan bahwa hampir 2 dari 3 orang Indonesia kini tergolong miskin. Sebagai perbandingan, sebelumnya hanya 60,3 persen populasi yang masuk kategori miskin menggunakan standar PPP 2017.
Perhitungan Bank Dunia ini berbanding terbalik dengan klaim Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut Indonesia saat ini berada pada klasifikasi negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income country/UMIC) dengan Gross National Income (GNI) per kapita sebesar US$4.870 pada 2023, namun posisi Indonesia itu baru naik kelas ke kategori UMIC dan hanya sedikit di atas batas bawah kategori UMIC, yang range nilainya cukup lebar, yaitu antara US$4.516- US$14.005.
"Sehingga bila standar kemiskinan global Bank Dunia diterapkan akan menghasilkan jumlah penduduk miskin yang cukup tinggi," kata BPS beberapa waktu dalam siaran pers terdahulunya soal tingkat kemiskinan versi Bank Dunia melalui Macro Poverty Outlook edisi April 2024.
BPS menyebut ukuran kemiskinan Bank Dunia itu belum bisa sepenuhnya diadopsi Indonesia.
BPS mengukur kemiskinan di Indonesia dengan pendekatan kebutuhan dasar atau Cost of Basic Needs (CBN). Jumlah rupiah minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar ini dinyatakan dalam Garis Kemiskinan.
Garis kemiskinan dihitung berdasarkan pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non-makanan. Komponen makanan didasarkan pada standar konsumsi minimal 2.100 kilokalori per orang per hari, disusun dari komoditas umum seperti beras, telur, tahu, tempe, minyak goreng, dan sayur, sesuai pola konsumsi rumah tangga Indonesia.
Komponen non-makanan mencakup kebutuhan minimum untuk tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pakaian, dan transportasi.
Berdasarkan hasil pendataan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang memotret atau mengumpulkan data tentang pengeluaran serta pola konsumsi masyarakat. Susenas dilaksanakan 2 kali dalam setahun.
Pada September 2024, garis kemiskinan nasional per kapita tercatat Rp595.242 per bulan. Namun, perlu diperhatikan, konsumsi terjadi dalam konteks rumah tangga, bukan per orang. Rata-rata rumah tangga miskin terdiri dari 4,71 anggota rumah tangga, sehingga garis kemiskinan untuk satu rumah tangga secara rata-rata nasional adalah Rp2.803.590 per bulan.
Garis kemiskinan berbeda untuk setiap provinsi, sebab garis kemiskinan dan rata-rata anggota rumah tangga miskin untuk setiap provinsi berbeda. Sebagai contoh, garis kemiskinan rumah tangga di DKI Jakarta mencapai Rp4.238.886, di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp3.102.215, dan di Lampung sebesar Rp2.821.375. Perbedaan ini mencerminkan perbedaan tingkat harga, standar hidup, dan pola konsumsi di setiap daerah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menurunkan tingkat kemiskinan mencakup peningkatan daya beli masyarakat hingga penyaluran bantuan sosial (bansos) yang merata dan tepat sasaran.
"Ya kalau strategi penurunan (kemiskinan) itu kan kita dorong peningkatan daya beli dan juga Pembagian bantuan sosial yang merata dan tepat sasaran,” kata Airlangga di Jakarta Selasa (10/6/2025).
Editor: Kendi Setiawan


