Dark
Light
Dark
Light

Apakah Puasa Sunah Syawal Harus Berurutan atau Boleh Dicicil?

Apakah Puasa Sunah Syawal Harus Berurutan atau Boleh Dicicil?

Arina.id – Menunaikan ibadah puasa tidak hanya terbatas pada puasa wajib yang dilakukan saat bulan Ramadan. Pasalnya, ada sejumlah puasa sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam, di antaranya adalah puasa Syawal, yakni puasa 6 (enam) hari yang dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri.  Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Artinya: “Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian melanjutkan berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka ia sama halnya dengan berpuasa selama setahun.” (HR Muslim)

Puasa 6 hari di bulan Syawal ini terkadang menimbulkan pertanyaan, apakah puasanya harus dilakukan secara berurutan atau bisa dicicil asalkan masih di bulan Syawal? Menjawab pertanyaan tersebut, A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari menjelaskan, para ulama berbeda pendapat mengenai makna frasa “melanjutkan” dalam hadits di atas. Sebagian ulama berpendapat puasa enam hari di bulan Syawal dilakukan berturut-turut sejak tanggal 2 hingga 7 Syawal.

“Menurut pendapat lainnya, yang dimaksud adalah bulan Syawal itu sendiri, sehingga puasa sunah bisa dilakukan di seluruh hari selama masih bulan Syawal, tanpa harus dikerjakan secara berturut-turut,” jelas Zaeini dalam artikel “Lebih Utama Mana, Puasa Syawal Berurutan atau Terpisah?”, diakses Selasa (1/4/2025)

Zaeini kemudian mengutip keterangan Imam An-Nawawi dalam kitab Syarh An-Nawawi ‘Ala Muslim (Beirut, Dar Ihya At-Turats Al-‘Arabi/VIII:56) yang menyebut bahwa puasa sunah Syawal yang paling utama adalah berpuasa enam hari secara berturut-turut setelah Idul Fitri, namun jika dilakukan secara terpisah atau di akhir Syawal, tetap mendapatkan keutamaan mutaba’ah karena tetap melanjutkan puasa enam hari di bulan Syawal.

“Alasan lebih utama dan disunahkannya puasa Syawal secara berurutan setelah Idul Fitri adalah karena bersegera dalam beribadah mengandung unsur keutamaan ketimbang mengakhirkannya,” tulis Zaeini.

Pernyataan Zaeini ini merujuk pada penjelasan Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, dalam kitab Hasyiyah I’anah At-Thalibin (Beirut, Dar Al-Fikr/II:304) yang menyebutkan, alasan utama lebih dianjurkannya puasa Syawal dilakukan secara berturut-turut setelah Idul Fitri adalah dalam rangka menyegerakan ibadah. Pasalnya, jika menundanya akan berisiko menyebabkan pelaksanaan ibadah puasanya menjadi terlewat.

Zaeini juga mengutip pendapat Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain (Beirut, Dar Al-Fikr/197) yang menyebutkan bahwa puasa Syawal tetap bernilai sunah meskipun dilakukan secara terpisah, namun melaksanakannya secara berturut-turut setelah Idul Fitri itu lebih utama. Kesunahan ini akan hilang setelah bulan Syawal berakhir, tetapi disunahkan untuk meng-qadha-nya.

Dari beberapa penjelasan tersebut, Zaeini menyimpulkan bahwa puasa sunah Syawal lebih utama dilakukan secara berurutan dari tanggal 2 hingga 7 Syawal. Namun demikian, jika ingin melaksanakannya secara terpisah atau dicicil, hal itu tetap diperbolehkan dan memperoleh keutamaan.


Editor: Aiz Luthfi
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo