Dark
Light
Dark
Light

Etika dalam Penambangan, Kiai Afif: Intinya Jangan Rakus dan Berlebihan

Etika dalam Penambangan, Kiai Afif: Intinya Jangan Rakus dan Berlebihan

Jakarta, Arina.id — Wakil Rais ‘Aam PBNU, KH Afifuddin Muhajir, mengingatkan publik khususnya para pengelola tambang sumber daya alam agar tidak rakus dan berlebihan dalam menambang kekayaan bumi. 

Kiai Afif mengingatkan pentingnya pengelolaan yang beretika, adil, dan berwawasan masa depan. Di tengah maraknya isu eksploitasi tambang yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan ketimpangan sosial, ia mengingatkan agar para pemegang kebijakan dan pelaku industri tambang lebih mengedepankan prinsip kemaslahatan bersama, bukan keuntungan sepihak.

"Intinya, pemanfaatan sumber daya alam harus dijauhkan dari kerakusan dan keinginan yang berlebihan tanpa memikirkan nasib generasi masa depan.” jelasnya melalui akun media sosial pribadinya pada Sabtu (21/6/2025).

Kiai Afif menjelaskan bahwa pembahasan soal tambang dan penambangan tidak cukup hanya dengan pendekatan ekonomi atau politik, tetapi juga perlu menyertakan panduan dari teks-teks suci (nushush syar’iyyah). 

Pemanfaatan sumber daya alam seharusnya dilandasi nilai-nilai agama yang mendorong keberlanjutan, keadilan, dan tanggung jawab moral. Ia menyebut setidaknya ada tiga teka suci yang menjadi panduan dan etika dalam tambang dan penambangan.

Pertama adalah firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 29: “Dia-lah Allah yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kalian.” 

Ayat ini jelasnya menunjukkan bahwa kekayaan alam seperti tambang dan hasil laut memang diciptakan untuk dimanfaatkan oleh manusia, namun tidak untuk dieksploitasi secara serakah. Pemanfaatannya harus proporsional dan mengarah pada kesejahteraan bersama.

Kedua hadits Nabi Muhammad Saw: “Laa dharara wa laa dhiraar” yang berarti “Jangan membahayakan dan jangan saling membahayakan.” 

Hadits ini, menurutnya menjadi prinsip dasar agar aktivitas penambangan tidak merusak lingkungan atau menciptakan dampak buruk bagi masyarakat sekitar. 

Oleh karena itu, setiap tindakan eksploitasi harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan memperhatikan dampaknya terhadap ekosistem dan kehidupan sosial.

Ketiga, Surat Al-Hasyr ayat 10, yang pernah digunakan Sayyidina Umar bin Khattab Ra sebagai dasar untuk tidak membagikan tanah hasil ghanimah secara eksklusif kepada generasi saat itu.

Tujuan dari kebijakan tersebut adalah agar kekayaan itu tidak hanya dinikmati oleh generasi sekarang, tetapi juga bisa diwariskan kepada generasi mendatang. Dengan demikian, pemanfaatan sumber daya alam harus memperhatikan aspek keadilan antar generasi.

Dari 3 teks ini ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk menempatkan etika dan tanggung jawab moral dalam pengelolaan kekayaan alam, demi keberlanjutan kehidupan umat manusia.


Editor: Kendi Setiawan
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo