Dark
Light
Dark
Light

Tanggal 27 November 2024 Apakah Hari Libur?

Tanggal 27 November 2024 Apakah Hari Libur?

Arina.id. Hari Rabu, 27 November 2024 merupakan hari pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak tahun 2024. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari Rabu, tanggal 27 November 2024, sebagai waktu untuk melaksanakan proses pemungutan suara Pilkada serentak 2024.

Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

Dalam lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2024, setelah pelaksanaan pemungutan suara lantas dilakukan proses selanjutnya.

Salah satunnya adalah penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara selama periode Rabu, 27 November 2024, hingga Senin, 16 Desember 2024.

Tahapan berikutnya yaitu penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, hingga pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Presiden Tetapkan Hari Libur Nasional

Jika berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, hari Rabu, 27 November 2024, atau selama pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2024, tidak termasuk hari libur nasional.

Tidak ada tanggal merah yang berstatus hari libur nasional 2024 maupun hari cuti bersama 2024 selama bulan November 2024. 

Hari libur nasional 2024 yang terdekat adalah Rabu, 25 Desember 2024, dalam rangka Hari Raya Natal. Sedangkan hari cuti bersama 2024 tinggal menyisakan hari Kamis, 26 Desember 2024, dalam rangka memperingati Hari Raya Natal. 

Berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2024 menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024:

Daftar lengkap hari libur nasional 2024:

1. 1 Januari (Senin): Tahun Baru 2024 Masehi
2. 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
4. 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
5. 29 Maret (Jumat): Wafat Isa Al Masih
6. 31 Maret (Minggu): Hari Paskah
7. 10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
8. 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional
9. 9 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
10. 23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2568 BE
11. 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
12. 17 Juni (Senin): Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
13. 7 Juli (Minggu): Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
14. 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
15. 16 September (Senin): Maulid Nabi Muhammad SAW
16. 25 Desember (Rabu): Hari Raya Natal

Daftar lengkap hari cuti bersama 2024:
1. 9 Februari (Jumat):  Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2. 12 Maret  (Selasa): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3. 8, 9, 12, dan 15 April (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin): Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
4. 10 Mei (Jumat): Kenaikan Isa Al Masih
5. 24 Mei (Jumat): Hari Raya Waisak
6. 18 Juni  (Selasa): Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
7. 26 Desember (Kamis): Hari Raya Natal

Kendati demikian, Presiden Prabowo Subianto sudah membuat keputusan bahwa selama proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada hari Rabu 27 November 2024, pemerintah menetapkan sebagai hari libur nasional.

Hal ini dilakukan demi memberikan kesempatan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilih selama Pilkada 2024. 

Penetapan yang dilakukan Presiden Prabowo tertuang melalui Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Dengan demikian, tanggal 27 November 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 nantinya berstatus hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota di penjuru Indonesia.


Editor: Abdul Fatah
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo