Arina.id -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjatuhkan sanksi kepada Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), lewat perintah eksekutif yang ia tandatangani pada 6 Februari 2025 waktu setempat. Hal ini dilakukan di sela kunjungan pemimpin Israel Benjamin Netanyahu ke AS.
Sanksi tersebut berupa pembekuan aset serta larangan bepergian ke AS untuk para pejabat dan staf ICC, keluarga mereka, juga kepada siapa pun yang membantu kegiatan penyelidikan oleh ICC.
Hal tersebut dilakukan karena ICC selama ini getol melakukan penyelidikan terkait berbagai dugaan pelanggaran kemanusiaan yang dilakukan oleh AS dan sekutu dekatnya, Israel.
”Semua tuduhan ICC ini tidak berdasar dan sewenang-wenang,” kata Trump, dikutip dari Kompas.
Donald Trump juga menekankan bahwa AS dan Israel tidak pernah mengakui yurisdiksi atau kewenangan ICC, meski kedua negara ini diklaim Trump sebagai negara demokrasi dengan militer yang mematuhi hukum perang secara ketat.
"ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Amerika Serikat atau Israel, karena kedua negara ini bukan pihak yang ada dalam Statuta Roma atau anggota ICC," tegas Trump dalam perintahnya, dikutip dari Antaranews.
Trump menganggap sejumlah penyelidikan yang dilakukan ICC bakal membuat sejumlah individu di AS dan Israel berisiko mengalami hal yang disebutnya sebaga “pelecehan, penyalahgunaan, dan kemungkinan penangkapan”.
Selama ini pihak ICC memang tengah giat melakukan aneka penyelidikan terkait pelanggaran genosida yang dilakukan Israel kepada warga Palestina di Jalur Gaza.
Bahkan terkait hal ini, ICC sempat merilis target penangkapan terhadap sejumlah individu penting dalam jajaran pemerintahan Israel, termasuk sang Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Tindakan Donald Trump jelas mendapat tentangan dari berbagai pihak. Tak terkecuali kecaman langsung dari ICC.
"ICC mengutuk penerbitan Perintah Eksekutif oleh AS, yang berupaya menjatuhkan sanksi terhadap pejabat serta merusak independensi dan ketidakberpihakan kerja yudisial," tulis pernyataan ICC, hari Jumat (7/2/2025).
"ICC berdiri teguh mendukung para personelnya dan berkomitmen untuk terus menghadirkan keadilan serta harapan bagi jutaan korban tak bersalah atas kejahatan di seluruh dunia dalam berbagai kasus yang ditanganinya," imbuh ICC.
Tak ketinggalan, ICC juga menyerukan kepada para negara anggotanya dan masyarakat internasional untuk selalu bersatu dalam penegakan keadilan dan hak asasi manusia.
"Kami menyerukan kepada 125 Negara Pihak, masyarakat sipil, dan seluruh bangsa di dunia untuk bersatu dalam menegakkan keadilan serta hak asasi manusia yang fundamental," imbau ICC dalam pernyataan mereka.
Dukungan kepada ICC turut disuarakan oleh Ursula von der Leyen selaku Ketua Uni Eropa. Ia menegaskan bahwa masyarakat Eropa akan selalu berupaya membela keadilan dan penghormatan terhadap hukum internasional.
"ICC menjamin akuntabilitas atas kejahatan internasional dan memberikan suara kepada para korban di seluruh dunia. Mereka harus dapat dengan bebas mengejar perjuangan melawan impunitas global," tulis Ursula von der Leyen via platform X (twitter).
Editor: A. Sentosa


