Arina.id - Bicara pembagian kuota haji tambahan 2024 tidak bisa lepas dari hasil evaluasi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya (2023). Saat itu Komisi VIII DPR RI menyampaikan sejumlah catatan penting, salah satunya menyoroti tingginya angka kematian jemaah Indonesia yang totalnya mencapai 773 kasus, tertinggi selama tujuh tahun mundur ke belakang.
Salah satunya Wisnu Wijaya, anggota Komisi VIII dari PKS yang mendorong Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat langkah mitigasi guna meminimalisir risiko kematian jemaah haji di tanah suci. Wisnu mengaku prihatin dengan tingginya angka jemaah wafat saat itu, dan meminta kementerian mengutamakan hifdzun nafs (memelihara jiwa) yang menjadi bagian dari Maqashid Syariah.
"Perlu dicatat bahwa ini bukan menghambat orang untuk ibadah, melainkan ikhtiar kita untuk memelihara jiwa (hifdzun nafs) yang merupakan bagian dari Maqashid Syariat," kata Wisnu saat itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Agama, September 2023.
Kemudian giliran Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Golongan Karya, Ace Hasan Syadzili. Dikutip dari website pribadinya, ace-hasan.com, Ia memberi sejumlah catatan terkait penyelenggaraan ibadah haji 2023, salah satunya soal penambahan kuota agar pada 2024 tidak lagi disampaikan pada menit akhir atau last minute oleh Arab Saudi.
Hal itu menurut Ace, secara teknis dikhawatirkan akan memengaruhi penyelenggaraan haji 2024 kalau kuota tambahan diberikan last minute. Kekahwatiran Ace ini didasarkan pada hasil evaluasi penyelenggaraan haji 2023, di mana saat itu Indonesia mendapat tambahan kuota 8.000 setelah penetapan kuota awal sebanyak 221.000, ternyata ada sejumlah masalah termasuk kasus kematian.
Sedangkan anggota Komisi VIII dari Golkar lainnya, Endang Maria Astuti, seperti dilaporkan TribunNews.com, lebih tegas lagi menyoroti soal kapasitas tenda jemaah haji Indonesia di Mina. Ia menyebut tenda jemaah Indonesia melebihi kapasitas atau over capacity.
Saat itu Endang mendasarkan argumen pada hasil peninjauan lapangan di Maktab Indonesia Nomor 66, 67 dan 68 (zona 2 dan 3), dimana dari hitungan total per kloter sekitar 360 jemaah, ternyata tenda di sana hanya mampu menampung 260 jemaah haji. Dengan demikian, ada selisih 100 jemaah yang tidak termuat di tenda. Walhasil, para jemaah itu akhirnya tidurnya berdesakan, bahkan ada yang tidur duduk di tengah dekapan cuaca ekstrem dengan suhu mencapai 49 derajat celcius.
"Ini menjadi keluhan para jemaah yang disampaikan kepada kami, mereka menjadi tidak nyaman. Itu pun ternyata, ada limpahan air yang mengucur dari toilet yang membuat kasur menjadi basah. Ini sangat menyedihkan, meskipun ini hanya dua malam bagi jemaah. Namun, ini bisa mengakibatkan kesehatan jemaah terganggu," kata Endang, 30 Juni 2023 saat musim haji.
Endang mengatakan, maktab jemaah haji itu rata-rata kekurangan ruang, sehingga jemaah haji ada yang berinisiatif membuat tenda darurat--tenda tambahan--yang memakan jalur pejalan kaki di samping tenda. Sementara atapnya menggunakan kain ihram agar tidak kepanasan. Padahal suhu di tengah terik kawasan Mina sangat panas.
"Saya lihat tadi bapak-bapak membuat seperti payung di atasnya (tenda) agar supaya tidak terlalu panas ketika siang hari. Namun, menurut saya ini sangat menyedihkan sekali sampai mereka mesti tidur di luar," katanya saat puncak haji di Mina saat itu.
Kemudian masuk penyelenggaraan haji 2024. Ternyata tambahan kuota dari Arab Saudi datangnya juga last minute. Hanya saja tambahan kuota sebanyak 20.000, lebih besar dibanding tambahan kuota 2023. Secara teknis tambahan kuota pada 2024 yang datang last minute tersebut otomatis memengaruhi teknis penyelenggaraan haji pada tahun itu.
Pada 2024, luasan tenda di Mina yang diberikan oleh Arab Saudi saat kuota awal kurang lebih masih sama, zona 1 dan 2 (untuk haji khusus), zona 3, 4, dan 5 (untuk haji regular). Zona 5 tidak diambil karena lokasinya terlalu jauh dari lokasi lempar jumrah (zona 5 masuk Mina Jadid). Pada saat kuota haji awal diberikan (2024), Kemenag mengambil zona 3 dan 4. Di zona itu juga ada jemaah dari negara lain, Malaysia, China dan Thailand.
Kemudian ketika Presiden Joko Widodo bersama sejumlah menteri berkunjung ke Arab Saudi, menjelang last minute tambahan kuota turun sebanyak 20.000, maka Kementerian Agama harus menghitung ulang dengan mempertimbangkan kapasitas tempat yang terbatas secara hitungan matematis di Mina tadi.
Saat itu pertanyaan besar yang muncul ialah, apakah pembagian kuota tambahan tetap menggunakan skema 92% untuk jemaah regular dan 8% untuk jemaah haji khusus sesuai Pasal 64 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), tetap diberlakukan atau tidak?
Dengan mempertimbangkan hifdzun nafs--seperti rekomendasi Anggota Komisi VIII Wisnu Wijaya--kalau ditetapkan sesuai pasal 64 maka akan ada risiko pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jemaah. Lalu akhirnya, saat itu, Kemenag menghitung kapasitas pemondokan mentok hanya bisa diisi tambahan 10 ribu jemaah regular saja.
Berikutnya diputuskanlah membagi kuota tambahan rata 50:50 (fifty-fifty) dengan ijtihad hukum menggunakan Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang PIHU. "Ada risiko overcrowding…,kita bicara soal nyawa. Makanya alasan kita pertama kali adalah hifdzun nafs. Itu maqashid syariah-nya, tujuan syariah mengambil kebijakan itu," ujar Anna Hasbie, mantan juru bicara menteri agama.
Argumentasi itu diperkuat dengan hitungan matematis Mantan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar. Ia menjelaskan, luas Mina sekitar 172.000 m² tidak sebanding dengan peningkatan kuota jamaah haji Indonesia 2024 yang totalnya 241.000 jamaah terdiri dari 221.000 kuota dasar ditambah 20.000 tambahan.
Kondisi itu, kata Buya Anwar, menyebabkan ruang per jamaah semakin sempit. "Yang paling menyedihkan persoalan toilet atau kamar mandi, sangat mengular sekali panjangnya," katanya menegaskan.
"Saya tidak bisa membayangkan jika pada 2024 kuota haji tambahan dengan skema sebesar 92/8 persen diterapkan. Maka keadaan di Mina akan makin amburadul," katanya sambil menyarankan agar kritik terhadap penyelenggaraan haji 2024 didasarkan pada perhitungan matematis antara luas area dengan jumlah jamaah.
Hanya saja masalah kemudian muncul. Pembagian kuota 50:50 dianggap melanggar hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebab tidak sesuai dengan Pasal 64 UU PIHU. Dalihnya, gara-gara pembagian seperti itu, ada 8.400 jemaah regular yang antre tidak bisa berangkat sebab kuota dialihkan ke kuota khusus.
Namun fakta yang tidak bisa diabaikan soal kondisi di Mina adalah, tenda haji khusus dan regular memang berbeda. Jemaah haji regular tidak bisa di-upgrade ke tenda khusus sebab biayanya haji (ONH) lebih mahal. Di sisi lain, kapasitas tenda regular di Mina tidak bertambah pula. Jadilah situasi simalakama. Seperti kata Anna yang terus diulang-ulang, pertimbangannya menyangkut nyawa.
Meskipun begitu, tidak sedikit yang menilai pembagian kuota tambahan fifty-fifty tersebut justru tepat. Kemenag menggunakan Pasal 9 UU PIHU tidak melanggar hukum sebab berdasar beleid pasal itu, pembagian kuota tambahan merupakan atribusi menteri agama yang kemudian detailnya dituangkan dalam Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024.
Profesor Rudy Lukman menjelaskan, Pasal 9 muncul dalam hal ketika ada kuota tambahan. Pasal itu berdiri sendiri. Jadi ketika tidak ada penambahan, pasal ini tidak aktif (tidak digunakan). Oleh karena itu Pasal 64 tidak bisa dihubungkan dengan Pasal 9 kalau dalam keadaan normal. "Karena logikannya, bagaimana bisa persentasenya bisa dihubungkan dengan sesuatu yang tidak ada (kuota tambahan tadi)."
Maka kemudian, ada dua dimensi untuk melihat Pasal 9 ini: Pertama dimensi yang sifatnya keputusan (beschikking), lalu kedua dimensi peraturan (regeling). Artinya, beschikking ini harus ada keputusan bagaimana menetapkan kuota dan bagaimana mengisi kuotanya. Berikutnya untuk memutuskan bagaimana menetapkan kuota, kemudian mengisinya itu diperlukan sebuah peraturan, yaitu KMA Nomor 130.
"Jadi (berdasar pasal 9) penentuan kuota tambahan memang kewenangan menteri dalam konteks normatif. Namun bagaimana landasan dari tindakannya, menteri agama butuh pertimbangan-pertimbangan, kajian-kajian, ada rapat, sebagai dasar pijakan atribusi menteri agama, sehingga pembagian 50:50 menjadi legal. Apakah ada menguntungkan pihak tertentu, apakah ditetapkan dengan kehati-hatian, apakah ada force major, special cases, atau pertimbangan lain," katanya.
Ia melanjutkan, dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, ada tiga pasal yang saling berhubungan. Pasal 8 menghadirkan kepastian hukum, Pasal 9 memberi ruang fleksibilitas kebijakan (atribusi menteri), sementara Pasal 64 menjamin keadilan distributif.
"Ketiga pasal ini membentuk kerangka normatif yang menyeimbangkan antara keterbatasan eksternal (kuota dari Saudi Arabia) dengan kebutuhan internal (hak warga negara)," katanya.
Ibarat peribahasa, tak ada gading yang tak retak. Penyelenggaraan haji 2024 sudah usai, namun kegaduhannya masih berisik sampai kini. Akan tetapi sejarah ijtihad mitigasi kasus kematian jemaah haji berdasar hifdsun nafs akan tetap diingat, dengan fakta data bahwa kematian jemaah haji 2024 sebanyak 461 orang, terbukti turun dari tahun sebelumnya 773 orang.
Editor: Muhammad Taufiq


