Dark
Light
Dark
Light

Memahami Overcrowding Mina dalam Isu Kuota Haji Tambahan Lewat 'Sekaleng Kerupuk'

Memahami Overcrowding Mina dalam Isu Kuota Haji Tambahan Lewat 'Sekaleng Kerupuk'

Arina.id - Bayangkan Anda memiliki sekaleng kerupuk. Isinya sudah penuh. Kemudian tiba-tiba mendapat tambahan kerupuk lagi. Bagaimana cara memasukkan tambahan kerupuk itu ke dalam kaleng yang sudah penuh tadi? "Dipaksakan dengan konsekuensi...., atau dihitung lagi, masih muat atau tidak...,begitu kan?"

Bisa saja kerupuk tambahan dipaksakan masuk kaleng semua, tapi bagaimana nasib kerupuk yang sudah ada di dalam kaleng sebelumnya? Bisa ambyar semua. Bijaknya kemudian dihitung lagi, dikaji ulang, berapa yang bisa masuk, berapa yang tidak. Ilustrasi itu digambarkan Anna Hasbie, mantan juru bicara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Gambaran sederhana tersebut akan memudahkan memahami landasan hifdzun nafs dalam pembagian kuota tambahan jemaah haji 2024, di mana kuota awal jemaah haji Indonesia sebesar 221.000 terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus (92% regular dan 8% khusus), kemudian ada tambahan kuota dari Arab Saudi sebanyak 20.000.

Lokasi pemondokan kuota awal untuk regular sudah ditetapkan, utamanya kapasitas tenda. Kemudian ketika ada penambahan kuota 20.000, maka harus dihitung lagi dengan mempertimbangkan kapasitas tempat yang terbatas secara hitungan matematis. Apakah pembagian kuota tambahan 92% atau setara 18 ribu jemaah regular tidak berisiko pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jemaah?

Lalu akhirnya, saat itu, Kementerian Agama menghitung kapasitas pemondokan mentok hanya bisa diisi tambahan 10 ribu jemaah regular saja. Berikutnya diputuskanlah membagi kuota tambahan rata tadi. "Ada risiko overcrowding…,kita bicara soal nyawa. Makanya alasan kita pertama kali adalah hifdzun nafs. Itu maqashid syariah-nya, tujuan syariah mengambil kebijakan itu," ujar Anna berulang kali.

Begitulah gambaran psikologis untuk memahami bagaimana situasi overcrowding di Mina, yang kemudian menjadi landasan pembagian kuota haji tambahan dengan skema belah semangka rata 50:50, yakni 10 ribu untuk jemaah regular dan 10 ribu jemaah haji khusus (total 20.000). Landasan hukumnya jelas, Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019.

Pasal 9 itu menjelaskan pembagian kuota tambahan merupakan atribusi atau mandatnya melekat di menteri agama. Kemudian untuk detail pembagiannya diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024. Sehingga, menurut Guru Besar Hukum Universitas Lampung (Unila) Rudy Lukman, hal itu bukan lah perbuatan melanggar hukum.

Pembagian kuota tambahan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi tertentu, sesuai dengan Pasal 9 memang atribusinya menteri agama. "Pasal 9 memang kewenangan atribusi menteri agama, dalam menetapkan kuota tambahan sesuai hukum dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum," kata Rudy kemarin, Rabu 24 September 2025.

"Namun bagaimana landasan dari tindakannya, menteri agama butuh pertimbangan-pertimbangan, kajian-kajian, ada rapat, sebagai dasar pijakan atribusi menteri agama, sehingga pembagian 50:50 menjadi legal," kata Rudy menegaskan.

Akan tetapi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, pembagian dengan skema 50:50 ini kemudian disoal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima laporan organisasi kemasyarakatan--yang jauh hari sebelumnya, isu tersebut, sudah diramaikan oleh Pansus Haji DPR RI. 

Sejak isu diangkat Pansus Haji, berlanjut dipersoalkan Ormas, kemudian ditindaklanjuti KPK, langgam narasinya memang mirip. Narasinya konsisten, semua menihilkan penjelasan Pasal 9, lalu melandaskan argumentasi pelanggaran hukum pada Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Mengutip Pasal 64, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, berulang kali selalu menekankan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8%. Sehingga otomatis besaran kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92%. Sehingga ada dugaan pelanggaran hukum di sana.

Kemudian narasi psikologisnya diperkuat bahwa, gara-gara keputusan itu sebanyak 8.400 calon jemaah haji yang sudah mengantre selama 14 tahun gagal berangkat. "Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini," kata Asep.

Terkait posisi Pasal 64 dan Pasal 9 ini, Profesor Rudy Lukman menjelaskan, dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, ada tiga pasal yang saling berhubungan. Pasal 8 menghadirkan kepastian hukum, Pasal 9 memberi ruang fleksibilitas kebijakan (atribusi), sementara Pasal 64 menjamin keadilan distributif. 

"Ketiga pasal ini membentuk kerangka normatif yang menyeimbangkan antara keterbatasan eksternal (kuota dari Saudi Arabia) dengan kebutuhan internal (hak warga negara)," katanya. Artikel soal Pasal 9 bisa dibaca di artikel sebelumnya di sini.

Memahami hitungan matematis kondisi Mina

Argumentasi KPK terkait antrean haji secara psikologis tidak keliru. Namun basis landasan membagi kuota haji separuh-separuh juga tidak bisa diabaikan. Mantan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas menekankan pentingnya analisis matematis dalam mengevaluasi permasalahan haji ini.

Buya Anwar kemudian menjelaskan, luas Mina yang sekitar 172.000 m² tidak sebanding dengan peningkatan kuota jamaah haji Indonesia tahun 2024 yang totalnya 241.000 jamaah terdiri dari 221.000 kuota dasar ditambah 20.000 tambahan. Hal itu menyebabkan ruang per jamaah semakin sempit. 

"Yang paling menyedihkan persoalan toilet atau kamar mandi, sangat mengular sekali panjangnya," ujar Buya Anwar beberapa Waktu lalu, sambil menegaskan, "Saya tidak bisa membayangkan jika pada 2024 kuota haji tambahan dengan skema sebesar 92/8 persen diterapkan. Maka keadaan di Mina akan makin amburadul."

Dia menyarankan agar kritik terhadap penyelenggaraan haji 2024 didasarkan pada perhitungan matematis antara luas area dengan jumlah jamaah. 

"Sekali lagi, luas space dan jumlah jamaah haji tidak akan sinkron, tanpa tambahan haji reguler saja sudah terjadi desak-desakkan di Mina, apalagi sampai ada tambahan 42 persen dari jumlah 10.000. Pasti akan semakin banyak jamaah yang tidak mendapatkan tempat, semakin amburadul dan sulit dibayangkan," katanya menegaskan.


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo