Dark
Light
Dark
Light

AMAN Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat Paling Lambat Akhir Tahun 2026

AMAN Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat Paling Lambat Akhir Tahun 2026

Jakarta, Arina.id—Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI untuk segera melanjutkan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat paling lambat akhir 2026. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN, Rukka Sombolinggi menyatakan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan langkah mendesak untuk memberikan kepastian hukum bagi komunitas adat di seluruh Indonesia.

"Kami hadir dengan harapan besar bahwa Undang-Undang Masyarakat Adat ini bisa segera disahkan paling lambat akhir tahun ini," ujar Rukka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4).

Ia menilai pengakuan terhadap istilah masyarakat adat menjadi bagian penting dari penghormatan identitas.“Kami ingin dipanggil dengan nama kami yaitu masyarakat adat, bukan yang lain-lain,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Koalisi menyampaikan tiga tuntutan utama kepada DPR RI, yakni mempercepat pembahasan dan segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat pada 2026 guna memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan wilayah dan ruang hidup Masyarakat Adat dari konflik dan perampasan.

Serta memastikan substansi RUU benar-benar mencerminkan kebutuhan Masyarakat Adat, termasuk pengakuan hukum adat, perlindungan perempuan adat, penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), serta jaminan kedaulatan pangan dan perlindungan budaya.

Dalam naskah versi Badan Keahlian DPR, Masyarakat Adat masih diposisikan sebagai objek yang diatur negara. Keberadaan mereka bahkan harus ditetapkan melalui produk hukum daerah, sehingga hak-haknya terkesan sebagai pemberian negara.

Koalisi menilai pendekatan tersebut bertentangan dengan semangat konstitusi. Masyarakat Adat seharusnya diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak sejak awal, bukan menunggu pengesahan administratif dari negara.

Anto Yohanes Bala dari Masyarakat Adat Sikka menegaskan bahwa Masyarakat Adat bukan penghambat investasi. Justru, tanpa pengakuan wilayah adat, investasi berpotensi memicu konflik dan ketidakpastian.

"Kami bukan pihak yang harus disingkirkan dalam pembangunan. Kami adalah mitra yang dapat memastikan pembangunan berjalan dengan legitimasi sosial yang kuat,” ujarnya.

Sementara itu, Venadio, perwakilan Orang Muda Adat Oseng, menyampaikan bahwa generasi muda adat berada di garis depan dalam menjaga hutan, sumber air, dan keseimbangan alam. Namun, peran tersebut kerap terhambat karena belum adanya pengakuan hukum yang utuh.

Pembahasan RDPU juga mengerucut pada isu krusial terkait mekanisme pengakuan Masyarakat Adat. Koalisi menolak skema yang mensyaratkan pengakuan melalui Peraturan Daerah (Perda) karena dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Pasal 18B UUD 1945 telah mengakui keberadaan Masyarakat Adat. Karena itu, negara seharusnya tidak lagi memberi pengakuan, melainkan melakukan pencatatan administratif atas entitas yang sudah ada.

Sejalan dengan itu, pihaknya berharap DPR RI dapat menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat dalam waktu dekat sebagai bentuk komitmen negara terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat.

"Untuk itu kami berharap mudah-mudahan segera sebelum akhir tahun ini undang-undang ini bisa segera disahkan,” kata dia.


Editor: Suci
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo