Dark
Light
Dark
Light

6 Bulan Jelang Keberangkatan Jemaah, Komnas Haji Minta DPR RI Percepat Pembentukan Panja Haji

6 Bulan Jelang Keberangkatan Jemaah, Komnas Haji Minta DPR RI Percepat Pembentukan Panja Haji

Jakarta, Arina.id—Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mendesak Komisi VIII DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Haji 2026 M/1447 H untuk membahas segala hal yang berkaitan dengan persiapan penyelenggaraan ibadah haji bersama pemerintah, yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Hal ini mendesak mengingat waktu pelaksanaan ibadah haji hanya tersisa sekitar enam bulan lagi. Berdasarkan jadwal penerbangan ibadah haji yang telah dirilis oleh otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (GACA), penerbangan jemaah haji dari negara-negara pengirim akan dimulai pada 18 April 2026.

"Jadwal tersebut harus ditaati oleh maskapai penerbangan dari setiap negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia,” kata Mustolih dalam keterangan tertulis yang diterima Arina.id, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, semakin cepat Panja Haji dibentuk, semakin baik pula kesiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebaliknya, keterlambatan pembentukan Panja berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas layanan haji.

"Dengan waktu yang makin dekat, maka Komnas Haji mendesak agar Panja segera dibentuk. Semakin cepat terbentuk, semakin baik bagi kesiapan penyelenggaraan haji. Sebaliknya, semakin lama pembentukan Panja akan berisiko terhadap layanan jemaah,” ujarnya.

Mustolih menjelaskan, dalam forum Panja nanti akan dibahas berbagai aspek persiapan penyelenggaraan haji, baik di Tanah Air seperti data jemaah yang akan berangkat, pelunasan, manasik, dan pemeriksaan istita'ah kesehatan maupun di Arab Saudi, meliputi dokumen keberangkatan, penerbangan, akomodasi, transportasi, perlindungan jemaah, kuota jemaah dan petugas, aspek kesehatan, hingga persiapan puncak haji di Masya’ir.

"Yang paling krusial tentu pembahasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), karena hal itu akan menentukan besaran biaya yang dibebankan kepada jemaah serta kualitas layanan yang diberikan,” ungkapnya.

Kesepakatan antara Kemenhaj dan Panja nantinya akan menjadi dasar bagi Presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH, yang menjadi landasan pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada musim haji 2026 M/1447 H.

“Kerja sama Kemenhaj dan Panja sudah dinantikan masyarakat luas, khususnya ratusan ribu calon jemaah,” jelasnya.

Mustolih menambahkan, Haji 2026 M/1447 H akan menjadi musim perdana yang diselenggarakan oleh Kemenhaj, kementerian baru yang dibentuk pada era Presiden Prabowo. 

Sebelumnya, penyelenggaraan ibadah haji berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama. Karena itu, momentum ini menjadi sangat penting sekaligus krusial di masa transisi.

“Terlebih masyarakat sudah dijanjikan oleh Kemenhaj bahwa penyelenggaraan haji kali ini akan lebih baik dari sebelumnya, dengan banyak terobosan, biaya yang lebih murah, petugas yang profesional, serta penyelenggaraan yang bebas penyimpangan dan korupsi,” katanya.

“Realisasi dan pembuktian atas janji-janji tersebut tentu sangat dinantikan, terutama dalam bentuk kebijakan konkret yang berpihak kepada jemaah,” tandasnya.


Editor: Kendi Setiawan
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo