Dark
Light
Dark
Light

Trump Ngamuk, Naikkan Lagi Tarif Impor Jadi 15 Persen Sehari Usai Putusan Mahkamah Agung

Trump Ngamuk, Naikkan Lagi Tarif Impor Jadi 15 Persen Sehari Usai Putusan Mahkamah Agung

Jakarta, Arina.id—Presiden Amerika Serikat, Donald Trump kembali mengumumkan kenaikan tarif impor global menjadi 15 persen pada Sabtu waktu setempat. Kebijakan ini dirilis hanya sehari setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif sebelumnya yang dinilai melampaui kewenangan presiden.

Pada hari Jumat, pengadilan tertinggi Amerika tersebut memutuskan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) atau Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977 tidak memberi Trump wewenang untuk memberlakukan apa yang ia sebut sebagai tarif timbal balik pada hampir setiap negara.

Trump menanggapi dengan segera memperkenalkan tarif global 10% lainnya berdasarkan undang-undang terpisah, menggunakan Trade Act of 1974 (Undang-Undang Perdagangan tahun 1974).

Pada hari Sabtu (21/2/2026), Trump berubah lagi. Dia mengatakan bahwa pihaknya akan menaikkan tarif ke tingkat 15% yang sepenuhnya diizinkan dan diuji secara hukum. 

Pengumuman itu disampaikan Trump melalui platform media sosialnya, Truth Social. Ia menyebut putusan pengadilan sehari sebelumnya sebagai keputusan yang anti-Amerika dan menegaskan bahwa setelah melakukan peninjauan menyeluruh, pemerintahannya akan menaikkan tarif impor "hingga batas maksimal yang diizinkan dan telah diuji secara hukum, yaitu 15%."

Di dalam negeri, kritik juga bermunculan. Gubernur Pennsylvania dari Partai Demokrat, Josh Shapiro, melalui platform X, menyatakan sudah saatnya Trump "dengarkan Mahkamah Agung, akhiri tarif yang kacau, dan hentikan kerusakan yang ditimbulkan pada petani, pemilik usaha kecil, dan keluarga kita."

Pemerintah Indonesia, Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya mempelajari seluruh risiko yang mungkin timbul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu. 

"Kemarin kami sudah lapor ke Pak Presiden dan beliau minta kita mempelajari seluruh risiko yang mungkin timbul," ujar Airlangga.

Airlangga mengatakan pemerintah siap dengan berbagai skenario karena putusan Mahkamah Agung AS telah dibahas bersama Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) sebelum Indonesia menandatangani perjanjian dagang dengan AS.

"Indonesia siap dengan berbagai skenario karena skenario keputusan Mahkamah Agung Amerika ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tandatangani," kata Airlangga.


Editor: Suci
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo