Dark
Light
Dark
Light

MUI Jateng Keluarkan Fatwa Keharaman Ternak Babi

MUI Jateng Keluarkan Fatwa Keharaman Ternak Babi

Semarang, Arina.id–Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa membuka usaha peternakan babi adalah haram.

Keharaman juga berlaku bagi pihak yang bekerja di dalamnya, memberi izin pendiriannya, serta mendukung atau memfasilitasinya.

Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi, Sekretaris Umum Drs KH Muhyiddin MAg, Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA, dan Sekretaris Komisi Fatwa Prof Dr KH Ahmad Izzuddin MAg.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tertanggal 1 Agustus 2025, tentang Hukum Usaha Peternakan Babi.

Keluarnya fatwa tersebut, merespons atas rencana pendirian peternakan babi oleh sebuah perusahaan besar di Kabupaten Jepara. Padahal, di area tersebut berpenduduk mayoritas Muslim.

Dalam dokumen yang diakses Arina.id, Minggu (3/8/2025), disebutkan Fatwa dikeluarkan setelah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah dalam sidang yang diselenggarakan pada Jumat, 6 Shafar 1447 H bertepatan dengan tanggal 1 Agustus 2025 M di Kantor MUI Provinsi Jawa Tengah.

MUI Jateng menimbang beberapa hal yakni:

a. Bahwa hukum keharaman babi sudah di-nash (ditetapkan dengan tegas) dalam Al-Qur'an dan Hadits;
b. Bahwa masyarakat Kabupaten Jepara mayoritas muslim dan tingkat religiusitasnya tinggi serta telah ada penolakan terhadap rencana pendirian usaha peternakan babi;
c. Bahwa hasil rapat koordinasi Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Tengah, tanggal 12 Juli 2025 menugaskan MUI Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan kajian hukum terhadap rencana pendirian usaha peternakan babi di Wilayah Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah;
d. Bahwa surat permohonan dari PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk. nomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025 perihal permohonan fatwa/pernyataan sikap tertulis atas usaha peternakan babi modern di Wilayah Kabupaten Jepara perlu diberikan jawaban hukum;
e. Bahwa Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Tengah telah menugaskan Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Jepara untuk melakukan studi lapangan terkait rencana pendirian peternakan babi di Wilayah Kabupaten Jepara dan hasilnya telah dilaporkan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Tengah;
f. Bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jepara telah melaksanakan rapat bersama untuk menindaklanjuti hasil studi lapangan tersebut.

MUI Jateng menetapkan beberapa poin

Pertama: Ketentuan Umum

a. Bahwa babi adalah hewan haram dan najis yang tidak boleh dikonsumsi dan dimanfaatkan dalam bentuk apa pun
b. Bahwa usaha peternakan maupun budidaya babi, baik secara tradisional maupun modern, mempunyai hukum yang sama dalam hal keharamannya.

Kedua: Ketentuan Hukum
a. Membuka usaha peternakan babi hukumnya haram.
b. Menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi hukumnya haram
c. Memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram
d. Membantu, mendukung, dan memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram.

Ketiga: Rekomendasi
a. Pemerintah hendaknya tidak memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi.
b. Ormas Islam dan umat Islam hendaknya menolak berdirinya usaha peternakan babi.

Pada bagian Keempat atau Penutup disebutkan
a. Fatwa tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya
b. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.


Editor: Kendi Setiawan
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo