Dark
Light
Dark
Light

Penegasan Ulama tentang Keharaman Judi Slot Online

Penegasan Ulama tentang Keharaman Judi Slot Online

Maraknya judi slot online di Indonesia kian hari makin meresahkan. Kegiatan yang pada mulanya sebagai hiburan tersebut berubah menjadi ancaman pada sektor ekonomi, moral, dan sosial. Kebanyakan para pengguna yang kecanduan permainan judi online adalah dari kalangan usia muda yang masih produktif.

Seringkali, para pemain judi slot online tersebut merasa percaya diri dengan modal sedikit bisa meraup keuntungan yang besar. Akan tetapi realitanya, mereka justru banyak kehilangan daripada memenangkan. Bahkan makin terjerumus dalam kemiskinan dan kemelaratan.

Judi slot merupakan salah satu bentuk perjudian dengan cara memainkan mesin slot guna mencoba keberuntungan dalam memenangkan suatu hadiah. Teknisnya cukup mudah, pemain tinggal menarik tuas atau menekan tombol putar untuk memutar gulungan yang berisi simbol-simbol tertentu pada payline (garis pembayaran pada mesin slot, berupa deretan simbol). Ia akan menerima pembayaran yang sesuai dengan tabel pembayaran di mesin.

Pada dasarnya, permainan dalam Islam diklasifikasikan menjadi tiga kategori. Pertama, permainan yang berfungsi untuk melatih fisik atau kecerdasan otak seperti halnya lari dan catur. Permainan ini hukumnya tidak sampai haram. Kedua, permainan yang tidak berfungsi demikian, namun mengandung unsur spekulatif (gharar) seperti permainan yang menggunakan dadu. Ketiga, permainan yang mengkombinasikan antara keduanya yakni untuk melatih otak hanya saja tergantung dengan undian spekulatif.

Permainan kedua dan ketiga ini mengandung unsur spekulatif sehingga hukumnya adalah haram. Ketetapan demikian selaras dengan apa yang disampaikan oleh Imam Ar-Ramli (wafat 1004 H) dalam kitabnya:

فَكُلُّ مَا اعْتَمَدَ الْحِسَابَ وَالْفِكْرَ كَالْمِنْقَلَةِ حُفَرٌ أَوْ خُطُوطٌ يَنْقُلُ مِنْهَا وَإِلَيْهَا حَصَى بِالْحِسَابِ لَا يَحْرُمُ وَمَحَلُّهَا فِي الْمِنْقَلَةِ إنْ لَمْ يَكُنْ حِسَابُهَا تَبَعًا لِمَا يُخْرِجُهُ الطَّابُ الْآتِي وَإِلَّا حَرُمَتْ، وَكُلُّ مَا مُعْتَمَدُهُ التَّخْمِينُ يَحْرُمُ

Artinya: “Setiap permainan yang berdasarkan pada hitung-hitungan dan melatih otak seperti halnya alat pengukur sudut yaitu lubang-lubang atau garis-garis tempat di mana kerikil dengan perhitungan dipindahkan ke sana dan dari sana, hukumnya tidaklah haram selagi hitungan tersebut tidak mengikut pada hasilnya. Jika tidak, maka hukumnya adalah haram. Setiap permainan yang tolak ukurnya mengandung unsur spekulatif maka hukumnya adalah haram.” (Nihayah Al-Muhtaj Ila Syarh Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 8, h. 295)

Di samping itu, secara tegas telah disebutkan dalam Al-Qur’an bahwa tindakan perjudian baik dilakukan via online maupun konvensional hukumnya adalah haram. Allah SWT berfirman: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (Q.S. Al-Maidah: 90)

Faktor yang melatarbelakangi turunnya ayat ini, sebagaimana yang dikemukakan Imam Al-Qurtubhi (wafat 671 H) dalam tafsirnya, adalah praktik perjudian yang marak pada masa jahiliyah. Saat itu, orang-orang saling bertaruh harta dan bahkan anggota keluarga mereka. Oleh karenanya, Allah SWT menurunkan ayat ini untuk melarang praktik tersebut:

قَوْلُهُ تَعَالَى: (وَالْمَيْسِرِ) الْمَيْسِرُ: قِمَارُ الْعَرَبِ بِالْأَزْلَامِ. قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: كَانَ الرَّجُلُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يُخَاطِرُ الرَّجُلَ عَلَى أَهْلِهِ وَمَالِهِ فَأَيُّهُمَا قَمَرَ صَاحِبَهُ ذَهَبَ بِمَالِهِ وَأَهْلِهِ، فَنَزَلَتِ الْآيَةُ. وَقَالَ مُجَاهِدٌ وَمُحَمَّدُ بْنُ سِيرِينَ وَالْحَسَنُ وَابْنُ الْمُسَيَّبِ وعطاء وقتادة ومعاوية ابن صَالِحٍ وَطَاوُسٌ وَعَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَابْنِ عباس أيضا: كل شي فِيهِ قِمَارٌ مِنْ نَرْدٍ وَشِطْرَنْجٍ فَهُوَ الْمَيْسِرُ، حَتَّى لَعِبِ الصِّبْيَانِ بِالْجَوْزِ وَالْكِعَابِ، إِلَّا مَا أُبِيحَ مِنَ الرِّهَانِ فِي الْخَيْلِ وَالْقُرْعَةِ فِي إِفْرَازِ الْحُقُوقِ

Artinya: “Firman Allah Ta’ala: Yang berbunyi Al-Maisir adalah perjudian orang Arab dengan menggunakan anak panah. Imam Ibn Abbas berkata: Pada zaman Jahiliyah, seorang pria akan bertaruh dengan pria lainnya mengenai keluarganya dan hartanya, maka siapa saja yang memenangkan taruhan tersebut, ia akan mendapatkan harta dan keluarga lawannya. Maka, turunlah ayat ini. Berkata Imam Mujahid, Muhammad bin Sirin, Al-Hasan, Ibn Al-Mutsayyib, ‘Atha, Qatadah, Mu’awiyah bin Shalih, Tawus, Ali bin Abi Thalib RA, dan juga Ibn Abbas: Setiap sesuatu yang di dalamnya terdapat unsur perjudian, seperti permainan dadu dan catur maka itu adalah judi, bahkan termasuk juga permainan anak-anak dengan kacang-kacangan dan tulang kaki kambing. Kecuali apa yang dibolehkan dari pertaruhan dalam perlombaan kuda dan undian dalam pembagian hak-hak.” (Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an [Kairo: Dar Al-Kutub Al-Mishriyyah], vol. 3, h. 52)

Lantas, apakah permainan slot online demikian termasuk kategori perjudian yang dilarang dalam Islam? Syekh Sulaiman Al-Bujairami (wafat 1221 H) mendefinisikan judi sebagai sesuatu yang memungkinan antara mendapatkan keuntungan atau mengalami kerugian. Beliau dalam anotasinya mengungkapkan:

وَالْمَيْسِرُ هُوَ لَعِبُ الْقِمَارِ وَهُوَ كُلُّ لَعِبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ الْغُنْمِ وَالْغُرْمِ

Artinya: “Perjudian adalah permainan yang melibatkan taruhan, yaitu setiap permainan yang hasilnya ragu-ragu antara keuntungan dan kerugian.” (Hasyiyah Al-Bujairami Ala Al-Khatib [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiah], vol. 4, h. 186)

Lebih spesifik, Syekh Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya menyatakan bahwa setiap permainan bila hanya didasarkan pada faktor keberuntungan saja, tanpa memerlukan kemampuan khusus untuk memenangkannya seperti dadu, hukumnya haram. Terlebih, permainan yang mengacu terhadap keberuntungan itu bisa berdampak buruk terhadap psikologis pemainnya:

وَالنَّرْدُ حَرَامٌ وَلَوْ بِغَيْرِ قِمَارٍ أَوْ عَوَضٍ مَالِيٍّ لِاعْتِمَادِهِ عَلَى الْمُصَادَفَةِ، وَذَلِكَ يُتْرَكُ أَثَرًا ضَارًّا فِي النَّفْسِ؛ لِأَنَّهُ يَجْعَلُ الْعَقْلَ يَتَخَيَّلُ كَوْنَ الْمُصَادَفَةِ مُؤَثِّرَةً فِي أَعْمَالِ الْحَيَاةِ

Artinya: “Permainan dadu hukumnya haram, meskipun tanpa perjudian atau imbalan uang karena bergantung pada faktor kebetulan semata. Hal ini dapat memberikan dampak buruk pada jiwa, karena membuat akal berpikir bahwa kebetulan memiliki pengaruh dalam tindakan kehidupan.” (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar Al-Fikr Al-Mu’ashir], vol. 4, h. 2667)

Sementara itu, menurut pandangan Syekh Muhammad bin Salim bin Sa’id Babashil (wafat 1280 H), jenis permainan di mana pemenang mendapatkan imbalan dan yang kalah dikenai hukuman, termasuk dalam kategori perjudian yang diharamkan. Alasannya adalah karena adanya unsur ketidakpastian dan spekulatif (gharar) yang membuat pemain berada dalam kondisi ragu-ragu antara keuntungan dan kerugian:

كُلُّ مَا فِيهِ قِمَارٌ: وَصُورَتُهُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهَا أَنْ يَخْرُجَ الْعِوَضُ مِنَ الْجَانِبَيْنِ مَعَ تَكَافُؤِهِمَا وَهُوَ الْمُرَادُ مِنَ الْمَيْسِرِفِي الْآيَةِ . وَوَجْهُ حُرْمَتِهِ إِنْ كَانَ كُلُّ وَاحِدٍ مُتَرَدِّدًا بَيْنَ أَنْ يَغْلِبَ صَاحِبَهُ فَيَغْنَمَ أَوْ يَغْلِبَهُ فَيَغْرَمَ فَإِنْ عَدَلُوْا عَنْ ذَلِكَ إِلَى حُكْمِ السَّبْقِ وَالرَّمِيِّ بِأَنْ يَنْفَرِدَ أَحَدُ اللَّاعِبَيْنِ بِإِخْرَاجِ الْعِوَضِ لِيَأْخُذَ مِنْهُ إِنْ كَانَ مَغْلُوْبًا وَعَكْسِهِ إِنْ كَانَ غَالِبًا فَالأَصَحُّ حُرْمَتُهُ أَيْضًا

Artinya: “Segala sesuatu yang di dalamnya terdapat unsur perjudian, yang bentuknya disepakati adalah ketika masing-masing pihak mengeluarkan imbalan dengan jumlah yang setara, dan ini yang dimaksud dengan Al-Maisir dalam ayat tersebut. Alasan keharamannya adalah karena masing-masing pihak berada dalam keadaan ragu antara memenangkan lawannya untuk mendapatkan keuntungan atau kalah dan menanggung kerugian. Jika hal ini beralih kepada aturan seperti perlombaan atau lemparan, yaitu ketika salah satu pemain mengeluarkan imbalan untuk mengambil dari lawannya jika ia kalah, dan sebaliknya jika ia menang, maka yang lebih tepat hukumnya tetap haram.” (Is’ad Ar-Rafiq Syarh Sulam At-Taufiq [Surabaya: Maktabah Al-Haromain], h. 102) 

Walhasil, memainkan slot online yang marak saat ini hukumnya adalah haram lantaran mengandung unsur perjudian. Permainan tersebut didasarkan pada keberuntungan semata, tanpa memerlukan keahlian khusus. Selain itu, ketergantungan pada keberuntungan juga dapat berdampak buruk terhadap kesehatan mental dan kondisi psikologis pemainnya.  

Agar masyarakat terhindar dari bahaya judi online yang dapat merusak kesehatan mental dan psikologi, pemerintah diharapkan turut aktif dalam memblokir dan memberantas semua situs serta platform yang menyediakan layanan judi online. Wallahu a’lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo