Dark
Light
Dark
Light

Pernikahan Luna Maya Sah walaupun Ada Jeda dalam Ijab Kabul, Begini Penjelasannya

Pernikahan Luna Maya Sah walaupun Ada Jeda dalam Ijab Kabul, Begini Penjelasannya

Arina.id – Pernikahan pasangan selebritis Luna Maya dan Maxime Bouttier menjadi sorotan publik lantaran ada jeda dalam prosesi ijab kabul akad nikah mereka. Sebagian warganet menilai bahwa akad tersebut tidak sah akibat adanya jeda antara lafaz ijab dan kabul. Lantas, apakah pernikahan tersebut tetap sah?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Muh. Fiqih Shofiyul Am dalam artikel “Bolehkah Ada Jeda Waktu antara Ijab dan Kabul saat Akad Nikah?” menjelaskan bahwa dalam mazhab Syafi’iyyah, salah satu syarat sahnya ijab kabul pernikahan adalah harus ada kesinambungan antara pengucapan ijab (dari pihak wali mempelai wanita) dan kabul (dari pihak mempelai pria).

“Salah satu syarat sah ijab kabul adalah tidak adanya jeda yang memisah antara keduanya,” jelas Fiqih, dikutip Kamis (14/5/2025) 

Fiqih kemudian mengutip keterangan dari Dr. Mustafa al-Khin dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imam al-Syafi’i, (Damaskus,Darul Qalam, 1992:IV/57). Menurutnya, proses ijab dari wali harus langsung diikuti oleh kabul dari calon suami tanpa jeda waktu yang lama. Jika pihak wali mengatakan:

“Saya nikahkan putriku,”

Kemudian pihak calon suami diam dalam waktu yang cukup lama, setelah itu baru mengucapkan:

“Saya terima nikahnya,”

Maka, akad nikah semacam ini dianggap tidak sah karena adanya jeda waktu yang panjang. Pasalnya, jeda waktu antara ijab dan kabul ini memungkinkan pihak wali untuk membatalkan pernikahan dan menarik kembali ucapannya. Namun demikian, diam sejenak untuk mengambil napas atau karena bersin masih bisa ditolerir dan tidak memengaruhi keabsahan akad nikah.

Selanjutnya, Fiqih juga menambahkan keterangan Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, (Beirut, Darul Fikr, 2002/VII/62-53). Menurutnya, jeda antara ijab dan kabul yang terlalu lama dianggap tidak sah karena menghilangkan makna kabul sebagai jawaban langsung atas ijab. Hal ini bisa menjadi indikasi bahwa pihak penerima (mempelai pria) mengabaikan atau menolak akad tersebut. Sebaliknya, jeda yang singkat tidak membatalkan akad nikah karena hal itu tidak menunjukkan sikap mengabaikan atau menolak. 

Selain itu, jika di antara ijab dan kabul terdapat ucapan atau pembicaraan lain yang tidak ada kaitannya dengan akad, meskipun singkat dan masih dalam satu majelis, hal ini dianggap mengganggu dan bisa membatalkan akad karena menunjukkan adanya pengabaian terhadap penerimaan akad.

Selaras dengan dua pendapat di atas, Syekh Yahya al-Amrani dalam kitab Al-Bayan fi Madzhabil Imam Syafi’i, (Jeddah, Darul Minhaj, 2000/IX:236) menjelaskan bahwa jika terdapat jeda waktu yang panjang antara ijab dan kabul, maka akad tersebut tidak sah. Sebaliknya, jika jeda waktu tersebut singkat, misalnya untuk menelan ludah atau mengambil napas, maka akad nikah tetap sah karena hal itu sulit untuk dihindari.

Dari beberapa keterangan tersebut, jika dikaitkan dengan jeda waktu antara ijab dan kabul dalam pernikahan Maxime Bouttier dan Luna Maya yang hanya berlangsung selama 3 detik, maka akad nikah tersebut bisa dinyatakan sah. Pasalnya, jeda waktu tersebut tergolong singkat dan tidak menunjukkan adanya pengabaian atau penolakan terhadap ijab, serta masih dapat ditoleransi.
 


Editor: Aiz Luthfi
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo