Dark
Light
Dark
Light

Hasil Harmonisasi Regulasi, Kemenag Lakukan Penyetaraan Ijazah LIPIA

Hasil Harmonisasi Regulasi, Kemenag Lakukan Penyetaraan Ijazah LIPIA

Jakarta, Arina.id ~ Saat ini, Kementerian Agama sedang melakukan harmonisasi kebijakan dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) sebagai lembaga pendidikan Arab Saudi-Indonesia yang mengajarkan pendidikan agama Islam dan bahasa Arab, di bawah Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud, Riyadh, Arab Saudi.

Sebelumnya, Kementerian Agama memiliki kebijakan bahwa ijazah yang didapatkan oleh para alumni LIPIA tidak bisa disetarakan. Hal ini karena berdasarkan regulasi, ijazah yang bisa disetarakan adalah dari perguruan tinggi luar negeri. Sementara, LIPIA adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan di dalam negeri.

Namun berdasarkan hasil komunikasi antara Kementerian Agama dan Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud, muncul upaya harmonisasi regulasi antara LIPIA dan Kemenag agar ijazah LIPIA bisa disetarakan. 

Kasi Evaluasi Akademik Kementerian Agama Rusdi menjelaskan bahwa dari komunikasi ini lahirlah dua kesepakatan yakni adanya harmonisasi regulasi antara LIPIA dengan Kementerian Agama. Dengan harmonisasi ini, maka LIPIA ke depan diakui sebagai lembaga perguruan tinggi dalam negeri dengan ketentuan harus mengikuti regulasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di Indonesia dari aspek institusional, kurikulum, dan hal terkait lainnya. 

Selain itu juga dilakukan penyetaraan ijazah alumni LIPIA dengan beberapa penyesuaian regulasi dan persyaratan yang telah ada. Penyetaraan Ijazah Alumni LIPIA ini hanya dilaksanakan sampai akhir tahun 2024. Dengan penyetaraan ijazah ini, maka alumni LIPIA bisa menggunakannya untuk keperluan studi lanjut, pendaftaraan CPNS, P3K, dan lain-lainnya.

“Perhari ini, alumni LIPIA yang mengajukan Penyetaraan Ijazah dan Konversi Nilai via Sipiko Diktis berjumlah 547 pemohon. Yang sudah selesai diproses SK 412,” katanya, Sabtu (2/11/2024).

Ia menjelaskan bahwa saat ini Pengurusan Penyetaraan ijazah lulusan Perguruan Tinggi Bidang Keagamaan Islam Luar Negeri dan konversi IPK tidak lagi manual. Proses ini bisa dilakukan secara online melalui Sistem Penyetaraan Ijazah Dan Konversi Nilai yang disebut Sipiko di laman https://ijazah.kemenag.go.id/.

Untuk persyaratan penyetaraan ijazah bagi alumni LIPIA jelas Rusdi, sama seperti penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri lainnya. Yang sedikit membedakan, para alumni LIPIA tidak dibebankan melampirkan passport dan visa studi. 

Untuk menguatkan kebijakan ini, Kementerian Agama juga sudah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan telaah atas dokumen-dokumen pendirian lembaga dan penyelenggaraan pendidikan tinggi LIPIA. 

Tim ini juga bertugas melakukan identifikasi masalah dan menyusun rencana tindak lanjut atas permasalahan  kelembagaan dan penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh LIPIA.

Terkait hal ini, Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam juga sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024 tertanggal 10 Juni 2024 tentang Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Ma’had Aly (MA), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam Dan Arab (LIPIA).

Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan pengakuan bagi lulusan Satuan Pendidikan Muadalah, Pendidikan Diniyah Formal, Ma’had Aly, dan LIPIA untuk melanjutkan studi pada jenjang yang lebih tinggi. 

Dalam edaran tersebut terdapat 3 ketentuan yang meliputi: Pertama, Penerimaan mahasiswa/i baru pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Pesantren menyelenggarakan Pendidikan formal dengan jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
b. Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud berbentuk Satuan Pendidikan Muadalah Ulya (menengah atas) atau Pendidikan Diniyah Formal Ulya (menengah atas).
c. Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud berbentuk Ma'had Aly.
d. LIPIA menyelenggarakan Pendidikan Tinggi setara Diploma dan Strata 1 sebagai tindak lanjut dari kerja sama Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia di bidang ilmu pengetahuan dan pengajaran Islam.

Kedua, Lulusan Pendidikan Diniyah Formal, Satuan Pendidikan Muadalah, Ma’had Aly dan LIPIA dapat melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam melalui mekanisme pendaftaran mahasiswa/i baru berdasarkan peraturan perundang- undangan dan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, lulusan LIPIA sebagaimana dimaksud pada angka 2 berlaku untuk lulusan dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo