Dark
Light
Dark
Light

Siasat Perguruan Tinggi Islam Negeri Menekan UKT

Siasat Perguruan Tinggi Islam Negeri Menekan UKT

Arina.id — Sejumlah calon mahasiswa baru (camaba) di berbagai perguruan tinggi negeri mengeluhkan lonjakan uang kuliah tunggal (UKT) yang dinilai tidak wajar dan membebani. Salah satunya Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Pihak kampus menyatakan penyesuaian itu telah memperhatikan asas keadilan dan keterjangkauan pendidikan tinggi sesuai amanat Undang-Undang Pendidikan Tinggi sehingga para mahasiswa dan keluarga dari berbagai lapisan ekonomi bisa mengaksesnya.

Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Imam Subchi mengatakan, penyesuaian UKT seperti ditetapkan pada KMA Nomor 386 Tahun 2024 dilakukan berdasar perhitungan rasional mengikuti kebutuhan pembiayaan masing-masing program studi dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Pendidikan Tinggi maupun PMA Nomor 7 Tahun 2018 tentang UKT di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

“Dan, penetapan setiap mahasiswa pada 7 kelompok UKT juga dilakukan dengan memperhatikan tingkat kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa, orang tua, atau pihak-pihak yang menanggung pembiayaannya," katanya kepada Arina.id, Senin (27/5/2024).

Saat penetapan kelompok UKT dilakukan proses verifikasi yang ketat. Setiap mahasiswa dipersilakan untuk mengirimkan berkas-berkas pendukung penentuan kelompok UKT masing-masing. Jika keberatan akan hasil verifikasi, maka mahasiswa, bisa melakukan proses klarifikasi atas tarif UKT tersebut melalui dekanat fakultas masing-masing.

UKT tidak boleh memberatkan Mahasiswa 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa uang kuliah tunggal atau UKT tidak boleh memberatkan mahasiswa. Hal ini disampaikan Gus Men menanggapi kenaikan UKT di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta yang sempat ramai. 

“Jadi nanti Pak Rektor akan terus berkoordinasi dengan kami terkait dengan UKT. Sekali lagi, prinsipnya UKT tidak boleh memberatkan mahasiswa," ujar Menag di Jakarta. 

Menag juga berpesan supaya tidak terlalu bergantung dari UKT untuk pembiayaan logistik dan operasional pendidikan di kampus. Ia menyebut sumber pendanaan bisa dihasilkan dari pengelolaan rumah sakit, hotel, dan asrama.

Rumah sakit itu, lanjutnya, bisa menjadi tulang punggung untuk mendapatkan logistik bagi pemenuhan kebutuhan kampus. "Asrama mahasiswa dan hotel yang bagus juga dapat menjadi alternatif sumber pendapatan bagi UIN Jakarta dalam menjalankan proses operasionalnya. Nanti tolong disiapkan agar apa yang kita bicarakan dapat terwujud," ucap Gus Men.

Sistem Pendidikan di Indonesia 

Sementara itu, Guru Besar Studi Agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin menegaskan persoalan UKT perlu dipandang dari perspektif yang lebih luas termasuk memahami sistem pendidikan di berbagai negara. Jadi bukan semata-mata karena faktor perguruan tinggi itu sendiri. 

Pendidikan di dunia pada dasarnya menganut dua sistem utama yakni pasar bebas dan sosialis. Di Amerika Serikat, yang menganut sistem pasar bebas mekanisme biaya pendidikan diserahkan sepenuhnya kepada perguruan tinggi. Universitas-universitas swasta terkenal seperti Harvard, Stanford, dan MIT memiliki UKT yang sangat tinggi mencapai sekitar 36 ribu dolar per semester atau tahun. 

“Sistem ini merupakan bagian dari kapitalisme, di mana pemerintah tidak campur tangan secara finansial, politik, maupun sosial sehingga perguruan tinggi menjadi independen,” tutur Prof. Makin.

Sementara itu di Eropa, negara-negara seperti Jerman, Denmark, dan Prancis menganut sistem sosialis. Di sana, negara membiayai penuh pendidikan melalui pajak yang sangat tinggi mencapai hingga 45 persen untuk para pelaku ekonomi. "Dari pajak ini pemerintah membiayai perguruan tinggi sehingga pendidikan menjadi gratis," tambahnya.

Indonesia memilih jalan tengah antara kedua sistem tersebut. Sistem pendidikan di Indonesia menggabungkan pasar bebas dengan campur tangan negara. Ada perguruan tinggi yang berbentuk satuan kerja dan badan layanan umum (BLU) yang masih dibantu oleh pemerintah, sementara perguruan tinggi PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) sudah otonom secara finansial.

"Perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama rata-rata masih berbentuk BLU dan belum bertransformasi menjadi PTNBH sehingga mendapatkan bantuan dari negara dalam hal biaya operasional,” ujar Prof. Al Makin.

Prof. Al Makin mengatakan biaya perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama sangat rendah dibandingkan dengan perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan atau kementerian lainnya. 

"UKT di perguruan tinggi Islam hanya berkisar 25-50 persen dari UKT perguruan tinggi negeri umum, baik yang berbadan hukum PTNBH atau BLU. Khusus Kementerian Agama, kita murah tetapi dengan kualitas yang tidak kalah dari perguruan tinggi lain," terangnya.

Sebagai contoh, di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UKT berkisar antara 1 juta hingga 2 juta paling mahal mencapai 7 juta rupiah UKT tersebut dapat diturunkan pada semester berikutnya. "Sementara di perguruan tinggi lain, UKT bisa jauh lebih tinggi. Beberapa program studi yang mengalami kenaikan UKT juga tidak signifikan dan melalui mekanisme banding pada semester berikutnya," tambahnya.

Secara umum, perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama menawarkan biaya yang jauh lebih murah dengan kualitas yang setara atau bahkan lebih baik. "Program studi di perguruan tinggi ini sudah unggul dan terakreditasi secara nasional dengan kualitas sumber daya manusia yang tinggi," ujar Prof. Al Makin.

Prof. Al Makin menekankan mahasiswa baru tak mempercayai rumor tentang mahalnya biaya di perguruan tinggi Islam meskipun ada keluhan tentang kenaikan UKT, perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama tetap berusaha memberikan pendidikan berkualitas dengan biaya yang terjangkau bagi semua kalangan.

"Kementerian Agama masih melindungi para lulusan yang berminat ke PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) dengan biaya yang terjangkau," tutupnya.


Editor: Muhammad Zunus
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo