Dark
Light
Dark
Light

Ibu Tiri Tersangka Penganiayaan Anak Ternyata ASN Kemenag, Kini Terancam Dipecat Tidak Hormat

Ibu Tiri Tersangka Penganiayaan Anak Ternyata ASN Kemenag, Kini Terancam Dipecat Tidak Hormat

Jakarta, Arina.id—Kementerian Agama (Kemenag) RI membenarkan TR, ibu tiri bocah NS (13) yang diduga dianiaya hingga tewas di Sukabumi, adalah ASN di lingkungan Kemenag Kabupaten Sukabumi. 

TR diketahui menjabat sebagai Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Kalibunder dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Berdasarkan laporan resmi yang kami terima bahwa pelaku benar merupakan merupakan ASN P3K," kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar dikutip Sabtu (28/2).

Kemenag mengatakan saat ini menyerahkan proses hukum ke aparat dan akan memberikan tindakan tegas ke TR apabila terbukti melakukan tindak pidana.

"Tentu, bagi ASN yang telah terbukti melakukan tindak pidana telah melanggar disiplin yang berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin," jelasnya.

Thobib mengatakan Kemenag akan memutus hubungan kerja atau memberhentikan TR dengan tidak hormat. Pihaknya hingga kini mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Sesuai UU ASN, bagi pegawai PPPK yang telah terbukti melakukan tindak pidana akan dilakukan pemutusan hubungan kerja atau diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Thobib.

Sebelumnya NS, bocah laki-laki berusia 13 tahun, meninggal dunia diduga karena dianiaya oleh ibu tirinya di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Korban meninggal dengan luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya.

Sehari-harinya, korban tinggal di pesantren. Akan tetapi, pada saat kejadian, korban sedang libur untuk persiapan awal puasa bersama keluarga.

Ketika itu, ayah korban yang tengah bekerja di Kota Sukabumi, ditelepon istrinya yang memintanya segera pulang dengan alasan korban jatuh sakit.

Setibanya ayah korban di rumah, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan penanganan medis. Namun nahas, korban akhirnya menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit tersebut.


Editor: Suci
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo