Arina.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bakal dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pekan ini. Surat pemanggilan sudah dikirim dan diterima Nusron.
Kabar ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Selasa 6 Oktober 2026. Pemanggilan Nusron ini penting dilakukan sebagai saksi dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bogor Jawa Barat.
"Kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya," kata Setyo Budiyanto sambil menegaskan, "Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan."
Oleh sebab itu, seperti dikutip dari Antara, dia meyakini Nusron memenuhi panggilan KPK tersebut. "Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Sementara itu, dia mengarahkan awak media untuk menanyakan kapan tepatnya Nusron dipanggil kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. "Nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Dirdik,” katanya.
Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.
Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri di Bekasi. KPK pada 21 September 2026 menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Kemudian, KPK pada 24 September 2026 menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, dan rumah Lampri di Nganjuk. KPK pada 29 September 2026 menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Di sisi lain, desakan publik terhadap KPK agar segera memanggil Nusron juga ramai sejak beberapa hari terakhir, misalnya gerakan Gerakan Aktivis Anti Korupsi Indonesia. Mereka mendesak komisi antirasuah mengusut secara menyeluruh asal-usul, kepemilikan, peruntukan, serta aliran dana tersebut, termasuk memanggil dan memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Desakan itu disampaikan menyusul pernyataan KPK bahwa penyidik masih mendalami penggunaan uang Rp106,3 miliar yang telah disita. KPK juga menyebut informasi mengenai dugaan penggunaan dana untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Nusron Wahid menjadi bagian dari materi penyidikan.
Menteri Nusron Wahid Bakal Dipanggil KPK Pekan Ini, Surat Sudah Dikirim
Arina.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bakal dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pekan ini. Surat pemanggilan sudah dikirim dan diterima Nusron.
Kabar ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Selasa 6 Oktober 2026. Pemanggilan Nusron ini penting dilakukan sebagai saksi dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bogor Jawa Barat.
"Kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya," kata Setyo Budiyanto sambil menegaskan, "Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan."
Oleh sebab itu, seperti dikutip dari Antara, dia meyakini Nusron memenuhi panggilan KPK tersebut. "Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Sementara itu, dia mengarahkan awak media untuk menanyakan kapan tepatnya Nusron dipanggil kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. "Nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Dirdik,” katanya.
Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.
Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri di Bekasi. KPK pada 21 September 2026 menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Kemudian, KPK pada 24 September 2026 menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, dan rumah Lampri di Nganjuk. KPK pada 29 September 2026 menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Di sisi lain, desakan publik terhadap KPK agar segera memanggil Nusron juga ramai sejak beberapa hari terakhir, misalnya gerakan Gerakan Aktivis Anti Korupsi Indonesia. Mereka mendesak komisi antirasuah mengusut secara menyeluruh asal-usul, kepemilikan, peruntukan, serta aliran dana tersebut, termasuk memanggil dan memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Desakan itu disampaikan menyusul pernyataan KPK bahwa penyidik masih mendalami penggunaan uang Rp106,3 miliar yang telah disita. KPK juga menyebut informasi mengenai dugaan penggunaan dana untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Nusron Wahid menjadi bagian dari materi penyidikan.
Editor: Muhammad Taufiq


