Dark
Light
Dark
Light

Peringatan Hakordia 2024, Menteri PANRB Perkenalkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi

Peringatan Hakordia 2024, Menteri PANRB Perkenalkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi

Jakarta, Arina.id -- Rini Widyantini selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperkenalkan program 15 aksi pencegahan korupsi periode 2025/2026. Hal tersebut disampaikan ketika puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 (Hakordia) di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Turut dijelaskan bahwa secara umum penyusunan program aksi pencegahan korupsi 2025-2026 didasarkan kepada 2 prinsip utama. Hal tersebut adalah pemanfaatan instrumen digital, serta sasaran Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.

Prinsip pertama memanfaatkan instrumen digital dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal ini bakal mempercepat dan mempermudah pelayanan publik, hingga pengawasan menjadi lebih terukur dan transparan.

Kedua, memastikan bahwa poin-poin sasaran yang terdapat dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat terintegrasi ke dalam aksi ini.

“Dalam aksi digitalisasi dan standardisasi layanan publik, Stranas PK mendukung Asta Cita yang ketiga. Terutama pada poin 8, terkait penghapusan birokrasi dan regulasi yang menghambat pertumbuhan usaha,” jelas Rini ketika memberi sambutan saat Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026, yang bertepatan dengan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024, dikutip dari Antaranews, Senin (9/12/2024).

“Serta poin 11, yang menekankan pentingnya konektivitas digital di seluruh wilayah untuk menjangkau semua kelompok masyarakat,” imbuhnya.

Sosok yang sempat menjadi Sekretaris Kementerian PANRB tersebut juga menyampaikan capaian 6 tahun Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Menurut Rini, Timnas Stranas PK sudah membawa capaian perubahan luar biasa. Seluruh progres capaian juga telah dilaporkan secara berkala kepada Presiden tiap 6 bulan sekali.

Rini menjabarkan bahwa pihak pemerintah sudah menerbitkan kebijakan Manifes Domestik, melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 27/2024 tentang Perdagangan Antarpulau. Hal ini mewajibkan pelaku usaha menyatakan daftar muatannya.

Kebijakan tersebut dapat melacak peredaran aneka komoditas penting di berbagai lokasi. Sehingga dapat mencegah pihak tertentu melakukan penimbunan barang, yang bisa berakibat kelangkaan di pasar.

Terkait prioritas nasional untuk melakukan transformasi digital. Tahun 2024 Stranas PK sudah mendorong digitalisasi layanan di 246 pelabuhan. Ada peningkatan drastis ketimbang tahun 2022, yang tercatat hanya 14 pelabuhan menerapkan digitalisasi layanan.

“Digitalisasi ini membawa dampak nyata, termasuk mempersingkat waktu layanan barang yang awalnya memakan waktu rata-rata 2 minggu kini hanya menjadi 1 hari, serta mengurangi dwelling time (waktu tinggal kapal) dari 710 hari menjadi kurang dari 3 hari,” jelas Rini.

“Korupsi adalah musuh yang harus kita lawan bersama. Ayo kita jadikan peringatan Hakordia ini sebagai langkah awal menuju perubahan mewujudkan Indonesia bersih dan bebas dari segala bentuk korupsi menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.


Editor: A. Sentosa
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo