Dark
Light
Dark
Light

Bolehkah Tak Bayar Pajak Jika Uangnya Malah Dikorupsi?

Bolehkah Tak Bayar Pajak Jika Uangnya Malah Dikorupsi?

Arina.id - Beberapa waktu terakhir, kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara terus menjadi sorotan di berbagai media. Mulai dari penggunaan anggaran negara untuk kepentingan pribadi, hingga dana bantuan sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat malah diselewengkan.

Tak pelak, kejadian-kejadian ini memicu kekecewaan dan kemarahan di kalangan masyarakat. Pasalnya, mereka telah taat menyisihkan sebagian penghasilan untuk membayar pajak dengan harapan agar negara dapat berkembang dan kesejahteraan rakyat terwujud. Namun, harapan tersebut seolah dikhianati ketika dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama justru disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Lantas apakah boleh masyarakat tidak membayar pajak karena pemerintah tidak bijak dalam mengelola pajak bahkan kerap dikorupsi?

Kewajiban Taat kepada Peraturan Pemerintah

Sebagai seorang Muslim, Allah secara tegas memerintahkan untuk taat kepada pemimpin yang telah dipilih. Sebagaimana firma-Nya dalam Surat An-Nisa’ ayat 59 berikut;

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya”

Namun taat kepada pemimpin hanya berlaku selama perintah, aturan, dan kebijakan yang diambil sejalan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

لا طَاعَةَ لِأَحَدٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ

Artinya: “Tidak ada kewajiban taat kepada siapa pun dalam persoalan kemaksiatan kepada Allah. Ketaatan hanya lah dalam kebaikan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Legalitas Penarikan Pajak Menurut Islam

Pada dasarnya dalam islam tidak diperbolehkan adanya pungutan yang dipaksakan kecuali zakat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، عَنْ شَرِيكٍ، عَنْ أَبِي حَمْزَةَ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ، أَنْهَا سَمِعَتْهُ تَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ

Artinya: "Ali bin Muhammad meriwayatkan kepada kami, ia berkata: Yahya bin Adam meriwayatkan kepada kami, dari Syarik, dari Abu Hamzah, dari Asy-Sya'bi, dari Fatimah binti Qais. Ia mendengar Rasulullah Saw bersabda: “ Tidak ada hak dalam harta kecuali zakat.” (Sunan Ibnu Majah juz 1 halaman 570)

Kendatipun demikian, ulama bersepakat bahwa harta selain zakat salah satu contohnya adalah pengenaan pajak, boleh ditarik jika berada dalam keadaan yang mendesak, misalnya untuk mengatasi masalah kemiskinan yang meluas. Pada dasarnya, pajak tidak diperbolehkan. Namun, jika tanpa pajak negara tidak bisa bertahan dan pemerintahan tidak dapat berjalan, maka penarikan pajak menjadi diperbolehkan.

Syekh Ali Jum’ah dalam kitab Al Bayan Lima Yusghil Al Adzhan juz 2 halaman 252 menjelaskan:

 

وَوَلِيُّ الْأَمْرِ يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَفْرِضَ ضَرَائِبَ عَادِلَةً فِي تَقْدِيرِهَا وَفِي جِبَايَتِهَا إِلَى جِوَارِ الزَّكَاةِ، وَذَلِكَ لِتَغْطِيَةِ النَّفَقَاتِ الْعَامَّةِ وَالْحَاجَةِ اللَّازِمَةِ لِلْأُمَّةِ، بِاعْتِبَارِ أَنَّ وَلِيَّ الْأَمْرِ هُوَ الْقَائِمُ عَلَى مَصَالِحِ الْأُمَّةِ تَسْتَلْزِمُ نَفَقَاتٍ لَا مَوْرِدَ لَهَا، لَا سِيَّمَا فِي هَذَا الْعَصْرِ الَّذِي كَثُرَتْ فِيهِ مَهَامُّ الدَّوْلَةِ وَاتَّسَعَتْ مَرَافِقُهَا.  

Artinya: "Pemimpin diperbolehkan memberlakukan pajak yang adil, baik dalam penentuan jumlahnya maupun dalam proses pemungutannya, di samping kewajiban zakat. Hal ini dilakukan untuk menutupi kebutuhan umum dan mendesak masyarakat, dengan pemahaman bahwa pemimpin bertanggung jawab atas kepentingan umat. Tanggung jawab ini membutuhkan pembiayaan yang tidak selalu tersedia dari sumber lain, terutama di era modern saat tugas dan fasilitas negara semakin kompleks dan luas."

Lebih lanjut Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu juz 7 halaman 33 menjelaskan bahwa penarikan pajak oleh negara kepada rakyat diperbolehkan jika memenuhi beberpa syarat berikut:

وَاشْتُرِطَ لِجَوَازِ فَرْضِ الضَّرِيبَةِ أَرْبَعَةُ شُرُوطٍ: الْأَوَّلُ: أَنْ تَكُونَ هُنَاكَ حَاجَةٌ حَقِيقِيَّةٌ بِالدَّوْلَةِ إِلَى الْمَالِ، وَلَا يُوجَدُ مَوْرِدٌ آخَرُ لِتَحْقِيقِ الْأَهْدَافِ وَإِقَامَةِ الْمَصَالِحِ دُونَ إِرْهَاقِ النَّاسِ بِالتَّكَالِيفِ. الثَّانِي: أَنْ تُوَزَّعَ أَعْبَاءُ الضَّرَائِبِ بِالْعَدْلِ بِحَيْثُ لَا يُرْهَقَ فَرِيقٌ مِنَ الرَّعِيَّةِ لِحِسَابِ فَرِيقٍ آخَرَ، وَلَا تُحَابَى طَائِفَةٌ وَتُكَلَّفَ أُخْرَى. الثَّالِثُ: أَنْ تُصْرَفَ الضَّرِيبَةُ فِي الْمَصَالِحِ الْعَامَّةِ لِلْأُمَّةِ. الرَّابِعُ: مُوَافَقَةُ أَهْلِ الشُّورَى وَالرَّأْيِ فِي الْأُمَّةِ. لِأَنَّ الْأَصْلَ فِي أَمْوَالِ الْأَفْرَادِ الْحُرْمَةُ، وَالْأَصْلُ أَيْضًا بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ مِنَ الْأَعْبَاءِ وَالتَّكَالِيفِ.  

Dari penjelasan ini, diperlukan empat syarat agar penarikan pajak diperbolehkan:  

  1. Harus ada kebutuhan nyata dari negara terhadap dana, dan tidak ada sumber lain yang dapat memenuhi tujuan dan kepentingan umum tanpa membebani masyarakat dengan biaya yang berat.  
  2. Beban pajak harus dibagi secara adil sehingga tidak membebani satu kelompok rakyat untuk kepentingan kelompok lain, dan tidak ada pihak yang diistimewakan sementara pihak lain dipersulit.  
  3. Pajak harus digunakan untuk kepentingan umum umat.  
  4. Harus mendapat persetujuan dari ahli syura dan para pemimpin pendapat dalam umat.  

Hal ini karena prinsip dasar dalam Islam adalah harta individu dilindungi dari penyalahgunaan dan seseorang secara otomatis bebas dari beban dan kewajiban tambahan.

Dari pemaparan ini dapat disimpulkan bahwa warga negara memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan negara selama aturan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam, termasuk kewajiban untuk membayar pajak. Namun, jika negara tidak adil dalam penentuan objek pajak, tarif yang diterapkan, pengelolaan, atau distribusinya seperti adanya praktik korupsi, penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi, atau penggunaan dana untuk proyek-proyek yang tidak mendesak maka negara tersebut telah kehilangan hak dan legitimasi agama untuk memungut pajak dari rakyatnya. Wallahu a’lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo