Dark
Light
Dark
Light

Eks Penyidik KPK Endus Proses Hukum Gus Yaqut Tidak Lazim, Diduga Ada Politisasi

Eks Penyidik KPK Endus Proses Hukum Gus Yaqut Tidak Lazim, Diduga Ada Politisasi

Arina.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Salah satu yang dipangil sebagai saksi dalam kasus ini adalah mantan Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas. Dalam sejumlah pihak menyebut ada yang janggal dalam proses hukumnya.

Misalnya mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, yang menduga ada pihak-pihak yang akan menggunakan komisi anti-korupsi untuk kepentingan politik. Misalnya ketika KPK menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, tetapi belum ada penetapan tersangkanya.

"Kawan satu ini sepertinya punya misi menggunakan KPK untuk kepentingan politik, sehingga dipaksakan lembaga penegak hukum menjadi alat politik. Padahal di masa saya, KPK mensyaratkan proses penyelidikan naik tingkat ke penyidikan, dan itu harus terpenuhi dua alat bukti, " kata Novel.

Ia menegaskan bahwa KPK seharusnya tidak boleh dipaksa mengubah SOP. "SOP diubah dipaksakan. Padahal KPK adalah satu-satunya institusi yang mensyaratkan untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan, yaitu harus terpenuhinya dua alat bukti,"  katanya menambahkan.
       
Novel juga mempertanyakan dasar pengambilan keputusan."Semua itu seharusnya mengikat KPK. Setiap naik ke penyidikan, harus menyebut ketika mendapatkan alat bukti. Khususnya ketika menetapkan status kasus, angka 100% lain. Kenapa tidak?" katanya dalam podcast bertajuk "Integritas Novel Baswedan" baru-baru ini

Kemudian mantan penyidik KPK lainnya, Yudhi Purnomo, pun mengatakan hal serupa. "Belum ada proses penyidikan, namun belum ada tersangka, tapi tiga orang dicekal. Padahal mereka semua statusnya adalah saksi. Bukankah ini merupakan kebijakan yang menurut saya itu enggak pernah terjadi di masanya (Bang Novel Baswedan menjadi penyidik KPK)?" kata Yudhi.

Kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota ini menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, oleh KPK dinilai bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus hanya 8% dan haji reguler 92%. 

Sementara, pihak Yaqut menilai bahwa untuk kuota tambahan mengikuti Pasal 9 UU Nomor 8 yang memberi ruang diskresi bagi Menteri. KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun akibat pembagian kuota yang tidak sesuai aturan ini. Selain itu, kebijakan ini menyebabkan ribuan jemaah haji reguler menurut KPK harus menunggu lebih lama untuk berangkat ke Tanah Suci.

KPK tercatat telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk: Gus Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menag) diperiksa sebanyak dua kali pada 7 Agustus dan 1 September 2025. Ishfah Abidal Aziz (stafsus mantan Menag) diperiksa untuk melengkapi keterangan. Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba, dan sejumlah pihak dari travel haji seperti pemilik Maktour, dan HIMPUH.

KPK juga sedang berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara secara lebih akurat. Namun, mantan penyidik KPK mempertanyakan transparansi proses ini. Yudhi Purnomo mengingatkan, "saya khawatir, sangat rawan, Bang, bagi KPK untuk ada persepsi bahwa lembaga ini sudah naik ke penyidikan namun belum ada tersangka. Yang ada tiga orang dicekal, tapi statusnya saksi, bukan tersangka, " ulang Yudhi Purnomo.

Sementara itu, juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, menegaskan bahwa kliennya akan terus mematuhi semua proses hukum yang sedang dan telah berjalan. "Kami telah memberikan semua keterangan yang diminta untuk mendukung proses hukum yang dilakukan KPK," katanya di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Kritik dari mantan penyidik KPK ini menyoroti beberapa titik rawan: Pencegahan bagi saksi dinilai sebagai langkah yang tidak proporsional dan berpotensi melanggar hak hukum. Absennya penetapan tersangka meski telah masuk tahap penyidikan dianggap sebagai penyimpangan prosedur yang serius.

Koordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara belum menghasilkan angka yang pasti, memunculkan pertanyaan tentang dasar penentuan kerugian Rp 1 triliun. Karena itu, Novel Baswedan secara tegas menduga adanya motivasi politik:  "Kawan-kawan itu sepertinya punya misi menggunakan KPK untuk kepentingan politik."

Proses hukum terhadap Gus Yaqut Cholil Qoumas terus berlanjut meski kritik dari para mantan penyidik KPK yang menyoroti potensi politisasi dan penyimpangan SOP makin membangun kesadaran publik . KPK diharapkan dapat bekerja secara transparan dan independen untuk menjaga kredibilitas lembaga. 

Sementara itu, Gus Yaqut dan tim hukumnya terus berkooperatif dengan pemeriksaan, meski mengkritik beberapa langkah yang dianggap tidak lazim. 


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo