Arina.id - Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan penggeledahan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, tapi untuk proses penyidikannya mereka masih butuh pendalaman. Komisi anti-rasuah masih harus mengkonfirmasi ke saksi-saksi dugaan kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut, penggeledahan dilakukan hanya agar bukti-bukti "yang masih mentah" tersebut tidak hilang. Setelah itu prosesnya baru di perdalam, termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dikonfirmasi.
"Jadi yang kita takutkan ya, kita takutkan itu dalam penanganan sebuah perkara adalah hilangnya bukti-bukti. Geledah terlebih dahulu, kemudian kita kumpulkan bukti-buktinya, setelah itu baru terhadap bukti yang kita miliki, dipanggillah orangnya untuk kita lakukan konfirmasi," katanya dalam jumpa pers Senin, 25 Agustus 2025.
Oleh sebab itu KPK memilih menggeledah lebih dahulu, apakah dokumen dalam bentuk catatan atau dalam bentuk barang bukti elektronik atau lainnya. Proses tersebut, kata dia, sama seperti yang dilakukan dalam penanganan setiap perkara di komisi anti-korupsi.
"Jadi kita lakukan penggeledahan dulu di beberapa tempat, di Kemenag, kemudian juga di beberapa travel haji. Nah, habis itu nanti kita akan melakukan konfirmasi kepada orang-orangnya. Di minggu depan kita sudah mulai memanggil, atau di akhir minggu ini sudah mulai memanggil saksi-saksi untuk perkara ini," ujarnya.
Kemudian terkait masalah haji 2025, laporannya juga sudah masuk. Laporan kasus ini tersendiri. Untuk dugaan korupsi haji tahun ini lebih kepada pengadaan catering, pemondokan, kemudian transportasi. Namun tidak menutup kemungkinan dalam laporan yang khusus kuota haji nanti KPK bakal mengembangkan ke masalah catering dan pemondokan juga.
"Nah rencananya memang di laporan yang terkait dengan kuota, kita akan fokus kepada kuota itu, tetapi kita misalkan fokus (kuota) nanti juga kita akan mencari informasi terkait dengan laporan catering, pemondokan, dan yang lainnya. Ini yang catering tidak hanya 2025, kita juga akan ngecek ke 2023 dan 2024, seperti itu."
Asep menambahkan, dugaan korupsi haji 2025 tersebut saat ini masih tahap analisis. "Sekarang dugaan korupsi haji masih tahap analisis ya di PLPM (Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat) nanti naik ke penyelidikan, kita akan lebih fokus lagi ke sana," katanya.
"Tapi kami berharap bisa menemukan juga informasi maupun keterangan, serta dokumen-dokumen terkait masalah catering kemudian pemondokan, dan yang lainnya pada saat kami menangani perkara kuota haji ini," ujar Asep menambahkan.
Sebelumnya, terkait dugaan korupsi kuota haji KPK mendalihkan pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dimana untuk pembagian kuota haji Indonesia pembagiannya 92% atau setara 18.400 jemaah haji regular (ditangani Kemenag) dan 8% setara 1.600 jemaah haji khusus (ditangani Maktour/Travel/Swasta).
Ketika ada penambahan kuota 20.000 dihari-hari terkahir menjelang penyelenggaraan ibadah haji 2024 itu, menurut KPK--mirip langgamnya Pansus DPR RI--Kemenag harusnya melandaskan pembagian prosentasenya pada aturan pasal 64 undang-undang tersebut.
Namun Kemenag memiliki argumentasi hukum lain, bahwa untuk pembagian kuota tambahan Menteri Agama yang saat itu dijabat oleh Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menggunakan diskresinya berdasarkan Pasal 9 UU yang sama. Implementasi pembagian kuota tambahan 50 : 50 menggunakan Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri Agama (KMA).
Berdasar KMA itu kemudian Kemenag membagi rata 50 : 50 atau 10.000 untuk jemaah regular (ditangani Kemenag) dan 10.000 untuk jemaah haji khusus (diserahkan ke swasta). Pertimbangannya tidak lain demi keselamatan jemaah. Sebab pemondokan di Mina untuk jemaah regular dan khusus kondisinya berbeda. Keselamatan jemaah ini penting mengingat pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya, 2023, banyak jemaah meninggal lantaran sempitnya lokasi pemondokan di Mina.
Konstruksi masalah yang dibangun KPK atas laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait 8.400 jemaah yang seharusnya masuk haji regular--kemudian dinarasikan bisa memangkas antrean--memang segendang sepenarian dengan permasalah yang diangkat Pansus Haji pada 2024 lalu, yang oleh banyak pihak dinilai syarat agenda politik.
Pansus kala itu seperti menihilkan pertimbangan keselamatan jemaah, kondisi jemaah regular di Mina yang crowded dan mereka lebih fokus pada pemangkasan antrean jemaah. Oleh sebab itu penyidikan KPK kemudian dituduh bermuatan politis. Meskipun Asep Guntur dalam sebuah kesempatan membantahnya. "Kami hanya melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, tidak masuk ke ranah politik,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu.
Lalu terkait soal polemik landasan hukum penetapan kuota, praktisi hukum sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanah Gappa Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Bangka Belitung, Irwandi Pasha, menilai Gus Yaqut sebenarnya tidak melanggar undang-undang terkait pembagian kuota tambahan jemaah haji 2024.
"Dalam Pasal 9 UU 8 Tahun 2019, Menteri Agama hanya memerlukan penetapan melalui Peraturan Menteri. Artinya, penentuan alokasi kuota haji menjadi legal policy atau kebijakan menteri," kata Irwandi.
Peraturan Menteri merupakan produk hukum sah yang kewenangannya melekat pada menteri. Karena itu, ia menilai Gus Yaqut tidak melakukan perbuatan melawan hukum ketika menetapkan alokasi kuota tambahan haji. "Menag justru dianggap melanggar hukum jika penetapan kuota tidak dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama," ujarnya.
Editor: Muhammad Taufiq


