Dark
Light
Dark
Light

2 Saksi KPK yang Disebut Perantara Uang ke Pansus Haji DPR Lagi-lagi Tidak Hadir di Persidangan

2 Saksi KPK yang Disebut Perantara Uang ke Pansus Haji DPR Lagi-lagi Tidak Hadir di Persidangan

Arina.id - Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 29 September 2026. Sayangnya, dua saksi yang diharapkan bisa membuka tabir aliran uang ke Pansus DPR RI kembali mangkir.

Dua saksi ini adalah Zaenal Abidin dan Adi Wicaksono. Dua nama orang ini disebut-sebut menerima aliran uang diduga suap ke Pansus pada 2024 silam. Kehadirannya menjadi penting dalam persidangan untuk memperjelas aliran dana tersebut. Sayangnya, keduanya kembali mangkir.

"Iya tidak datang (Zaenal dan Adi. Ini mengecewakan," kata Kuasa Hukum Gus Yaqut Mellisa Anggraini ketika dihubungi. Padahal, kata Mellisa, pada sidang sebelumnya keduanya juga mangkir sebagai saksi KPK dalam persidangan.

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menghadirkan enam saksi, yakni Abdul Aziz Noor, Zaenal Abidin, Adi Wicaksono, Mohamad Ali Irfan, Mohamad Ivan Soerjanata, dan Eri Kusmar.

Kehadiran para saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian perkara yang menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

Sebelumnya, Mellisa Anggraini berharap keenam saksi bisa hadir, terutama Zaenal Abidin dan Adi Wicaksono. Sebab pada persidangan sebelumnya, baik Zaenal Abidin maupun Adi Wicaksono, mangkir.

Zaenal Abidin adalah pihak yang disebut KPK sebagai perantara pemberian sejumlah uang kepada Pansus Haji DPR RI. Sedangkan Adi Wicaksono merupakan mantan Tenaga Ahli Komisi VIII DPR RI.  "Kami berharap kedua saksi bisa hadir untuk membuktikan tuduhan mereka soal kuota dan uang untuk Pansus," tegas Melissa, Senin 28 September 2026.

Melissa mengaku kecewa karena pihak dari Komisi VIII DPR yang dinilai dapat menerangkan proses pembahasan kuota haji, sejauh ini belum dihadirkan JPU  sebagai saksi dalam persidangan. Menurut Mellisa, pihak yang memahami proses pembahasan di Komisi VIII, termasuk mengenai Pansus, penting untuk dihadirkan memberikan gambaran yang utuh mengenai persoalan kuota haji 2024. 

"Kalau sampai akhir persidangan orang-orang di Pansus Komisi VIII tidak ada yang dihadirkan di dalam persidangan tentu ini menjadi catatan penting buat kami," tegasnya.

Sidang pemeriksaan saksi sebelumnya telah mengungkap sejumlah fakta terkait proses penentuan dan pengisian kuota tambahan haji 2024. Salah satu keterangan penting muncul dalam sidang Kamis (24/9/2026), ketika mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menyebut pembagian tambahan 20.000 kuota haji menjadi 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah khusus atau 50:50, merupakan arahan Presiden Joko Widodo.

Persidangan sebelumnya juga mengungkap keterangan mengenai dugaan aliran uang yang berkaitan dengan Pansus Haji DPR RI. Nama Zaenal Abidin muncul dalam keterangan persidangan terkait penyerahan uang sebesar USD400.000 melalui seseorang bernama Erik. 

Karena itu, pemeriksaan saksi pada Selasa (29/9) besok sangat penting untuk proses pembuktian dan menguji berbagai keterangan dan fakta yang telah muncul selama persidangan.


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo