Arina.id. Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, akhirnya mencabut status darurat militer pada Rabu, 4 Desember 2024, pasca penetapan status pada hari Selasa, 3 Desember 2024. Sementara pihak oposisi mengancam melalui upaya pemakzulan andai Presiden Korsel tidak segera mundur.
Yoon Suk Yeol memutuskan untuk melakukan pencabutan terhadap status darurat militer di Korea Selatan (Korsel). Hal ini dilakukan setelah Majelis Nasional Korsel meminta untuk diakhiri status tersebut.
Melalui mekanisme pemungutan suara, Majelis Nasional Korsel mendesak agar Presiden Korsel segera mengakhiri status darurat militer.
Pemerintah Presiden Yoon Suk Yeol beserta pihak kabinet kemudian setuju dan menghentikan penerapan darurat militer mulai pukul 4:30 pagi waktu setempat atau 2.30 WIB, hari Rabu, 4 Desember 2024.
Dengan demikian, status darurat militer hanya berlaku selama kurang lebih 6 jam saja.
"Pukul 11 malam tadi, saya mendeklarasikan darurat hukum militer dengan tekad bulat saya untuk menyelamatkan bangsa menghadapi kekuatan anti-negara yang berusaha melumpuhkan fungsi penting negara dan tatanan konstitusional demokrasi bebas," beber Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol.
"Namun, ada tuntutan dari Majelis Nasional untuk mencabut darurat militer, (saya) telah menarik pasukan yang dikerahkan untuk melaksanakan urusan darurat militer," tambah Yoon Suk Yeol.
Pada Selasa, 3 Desember 2024, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol sempat mengumumkan status darurat militer di negaranya. Ia berdalih oposisi telah melakukan kegiatan yang dianggap anti-negara dan berpotensi menuju ke pemberontakan.
Menurut Yoon Suk Yeol,"Darurat militer ditujukan untuk memberantas pasukan pro Korea Utara dan untuk melindungi tatanan kebebasan konstitusional."
Sementara itu pihak oposisi menyikapi situasi terakhir di Korsel dengan bersikap lantang. Mereka siap untuk melakukan upaya pemakzulan terhadap Yoon Suk Yeol jika saja Presiden Korsel itu tidak segera mengundurkan dari kursi kursinya.
Partai Demokrat sebagai oposisi utama di Korsel menegaskan hal ini pada hari Rabu, 3 Desember 2024. Mereka mengklaim langkah tegas ini sesuai dengan kehendak rakyat Korsel.
Konfederasi Serikat Buruh Korea dikabarkan bakal menggelar aksi unjuk rasa hingga Presiden Korsel Yoon Suk Yeol bersedia lengser dari jabatan selaku orang nomor satu.
Editor: Abdul Fatah


