Arina.id - Merespons jajak pendapat parlemen Israel yang mendesak agar pemerintahannya mencaplok wilayah Tepi Barat Palestina, sejumlah negara Eropa angkat bicara. Mereka lebih dulu akan mengakui eksistensi negara Palestina.
Negara-negara Eropa itu adalah Prancis, Spanyol, Irlandia dan Skotlandia. Emmanuel Macron, Presiden Prancis menyatakan negaranya akan mengakui Negara Palestina pada bulan September. Hal itu akan menjadi langkah penting menuju perdamaian di Timur Tengah.
Begitu juga dengan Irlandia. Perdana Menteri negara itu, Simon Haris, yang menyambut baik rencana Prancis dan akan segera mengikuti langkahnya.
"Saya menyambut baik pengumuman Presiden Macron bahwa Prancis akan mengakui Palestina pada bulan September," kata Simon Harris lewat platform X pada Kamis, 24 Juli 2025.
"Ini merupakan kontribusi penting untuk mewujudkan solusi dua negara, yang menawarkan satu-satunya dasar perdamaian dan keamanan yang abadi bagi warga Israel dan Palestina," ujarnya.
Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez, lewat unggahan di Platform X juga menyuarakan dukungan yang sama dengan Prancis. Sanchez menekankan pentingnya menjaga jalur penyelesaian melalui negosiasi.
"Saya menyambut baik bahwa Prancis bergabung dengan Spanyol dan negara-negara lain di Eropa untuk mengakui Negara Palestina. Bersama-sama, kita harus melindungi apa yang sedang berusaha dihancurkan Netanyahu. Solusi dua negara adalah satu-satunya solusi," tambahnya.
Menteri Pertama Skotlandia, John Swinney, turut menyampaikan pandangannya, dan menyerukan agar pemerintah Inggris melakukan tindakan serupa.
"Inggris harus mengikuti langkah Prancis malam ini dan mengakui Negara Palestina. Ini penting untuk perdamaian. Gencatan senjata dan bantuan kemanusiaan harus dimulai sekarang," ujarnya di platform yang sama.
Sebelumnya, Macron menyampaikan bahwa ia secara resmi mengumumkan pengakuan Prancis terhadap Negara Palestina pada Sidang Umum PBB bulan September mendatang.
Sejak Oktober 2023, Israel telah membunuh lebih dari 59.500 warga Palestina yang sebagian besar perempuan dan anak-anal di Jalur Gaza. Kampanye militer tersebut telah menghancurkan wilayah kantong tersebut, meruntuhkan sistem kesehatan, dan menyebabkan krisis pangan yang parah.
Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Kepala Pertahanan, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang yang dilancarkannya di wilayah kantong tersebut.
Negara-negara Islam mengecam
Sementara itu Uni Emirat Arab, Bahrain, Mesir, Indonesia, Yordania, Nigeria, Palestina, Qatar, Arab Saudi, Turki, Liga Negara-Negara Arab (LAS), dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dengan tegas mengecam keputusan parlemen Israel terkait kedaulatan atas wilayah Tepi Barat.
Dikutip dari Antara, melalui pernyataan bersama yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri Uni Emirat Arab (UEA), Kamis, 24 Juli 2025, disebutkan bahwa para negara-negara Islam mengutuk keras persetujuan parlemen Israel, Knesset, atas deklarasi yang menyerukan penerapan apa yang disebut 'kedaulatan Israel' atas wilayah Tepi Barat yang diduduki.
Mereka menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan dan tidak dapat diterima terhadap hukum internasional, serta sebagai pelanggaran serius terhadap resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 242 (1967), 338 (1973), dan 2334 (2016).
"Semuanya menegaskan bahwa segala tindakan dan keputusan yang berupaya melegitimasi pendudukan, termasuk aktivitas permukiman di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, adalah tidak sah," demikian isi pernyataan bersama yang dipublikasikan oleh kementerian pada Kamis.
Pada Rabu, 23 Juli 2025 portal berita Israel Ynet melaporkan bahwa Knesset telah meloloskan mosi untuk memperluas kedaulatan Israel ke wilayah Tepi Barat Sungai Yordan dan wilayah Lembah Yordan. Dokumen tersebut bersifat deklaratif dan tidak memiliki konsekuensi hukum atau perubahan legislatif.
Anggota partai-partai sayap kanan yang menginisiasi pemungutan suara ini sebelumnya menyatakan bahwa perluasan kedaulatan Israel atas wilayah Palestina merupakan langkah penting untuk menjamin keamanan Israel.
Editor: Muhammad Taufiq


