Jakarta - Fakta baru dalam dugaan korupsi haji khusus 2023-2024 kembali terungkap. Teka teki siapa yang membagi dan mendistribusikan biaya percepatan haji pada tahun itu tersingkap dalam pengakuan Rizky Fisa Abadi, eks pejabat Kementerian Agama (Kemenag), Saksi yang ditunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rizky mengungkap total uang fee sebesar USD950.000 saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 17 September 2026.
JPU KPK bertanya kepada siapa saja uang tersebut didistribusikan? Rizky menjawab kalau uang berkaitan dengan tiga orang, yakni dirinya sendiri, mantan Staf Kehormatan Kementerian Agama Ridwan Kurniawan, serta Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2022–2024, Abdul Muhyi.
Dari total uang USD905.000, Rizky melanjutkan, sebesar USD543.000 dikuasai oleh tiga orang tersebut, yang masing-masing orang menguasai USD181.000. Sementara sisa sebesar USD362.000, rencana diplot untuk pimpinan. Tetapi belum sampai didistribusikan karena dia berdalih masih menunggu arahan dari direktur.
"3.000-an itu yang kami plotting untuk pimpinan.Tetapi setelah pem-plotting-an itu saya lapor ke Pak Direktur dan saya minta Arah. Arahan Pak Direktur untuk disimpan dulu saja, Mas," kata Rizky menjelaskan.
Jaksa kemudian kembali memastikan keberadaan uang tersebut. “Berhentinya tugas itu di tempat Saudara?”
"Benar, Pak," jawab Rizky.
Jaksa kembali bertanya apakah uang tersebut "kemudian berubah menjadi aset yang ini (rumah dan mobil)?"
“Iya, Pak,” jawab Rizky sambil menegaskan tidak ada uang mengalir kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari USD905.000 tersebut.
"Kita pastikan dulu berdasarkan keterangan Saudara bahwa tidak ada uang yang bergerak ke arah Pak Gus Yaqut?" tanya jaksa.
“Betul, Pak, Enggak ada,” jawabnya.
Dalam kesempatan yang sama, JPU juga sempat membuka bukti tabel pendistribusian uang berdasarkan kode-kode tertentu terkait aliran uang USD362.000 yang direncanakan diploting untuk pimpinan tersebut. Mulai dari kode yang menunjuk inisial orang, serta kode nilai atau nominal uang yang akan didistribusikan. Jaksa bertanya siapa pembuat tabel tersebut? Rizky menjawab dirinya dan Ridwan lah yang membuat tabel di komputer.
Pertanyaan jaksa selanjutnya, siapa yang menentukan pembagian dalam tabel-tabel itu?
“Saya yang menentukan sendiri, yang tahu Pak Muhyi,” jawab Rizky.
Semua Saksi Bantah Aliran Fee ke Gus Yaqut
Selain Rizky, sejumlah saksi kunci KPK lain juga menegaskan tidak memberikan fee kepada Gus Yaqut. Semuanya mengaku tidak pernah menerima istruksi, surat perintah, atau permintaan dalam bentuk dokumen apapun secara langsung. Bahkan permintaan secara lisan juga tidak ada.
Dalam persidangan pula tidak ada bukti transfer uang biaya dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau perusahaan travel secara langsung ke Yaqut. Keterangan para Saksi ini sebenarnya juga sudah disampaikan kepada penyidik KPK yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi untuk penyelidikan Yaqut.
Misalnya keterangan dalam BAP milik M Agus Syafi, yang kemudian diperkuat dalam persidangan. Muhyi pada tahun 2023-2024 menjabat Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus. Dalam keterangannya di BAP dan keterangan dalam sidang, Agus tidak pernah menyebut biaya kuota haji dari PIHK diserahkan kepada Gus Yaqut.
Uang fee diserahkan kepada Ridwan, saksi lainnya. Ridwan ini merupakan orang yang dikenalkan oleh Abdul Muhyi kepada Agus yang akan bertugas mengkoordinir penerimaan uang fee dari PIHK. Fee lalu disampaikan kepada Budi Darmawan, Ketua HIMPUH, dan dilanjutkan kepada Ahmad Taufik, orang kepercayaan Budi. Dari uang fee mereka kemudian disetorkan kepada Ridwan.
"Perkiraan total 800 jemaah, sehingga totalnya antara USD1.600.000 - USD2.000.000 yang dikompulir oleh Ridwan, melalui Salim dan Bahar (utusan Alex)," demikian keterangan Agus, lagi-lagi tanpa menyebut permintaan Gus Yaqut.
Dalam keterangan aliran dan sirkulasi uang fee lagi-lagi tidak ada bukti langsung keterlibatan Gus Yaqut. Lalu apakah Alex mengakui permintaan fee tersebut dari Gus Yaqut? Sejak keluar dari gedung KPK dalam statusnya sebagai tersangka, Alex menegaskan tidak pernah diperintah Gus Yaqut. “Tidak ada (aliran), tidak ada perintah apapun dari Gus Yaqut.”
Terkait keterangan para Saksi ini, Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan dari 432 Saksi yang diperiksa dalam berkas dakwaan, tidak ada satu pun yang menyatakan atau mengaku memberikan fee maupun aliran uang kuota haji secara langsung kepada Gus Yaqut.
Bahkan dalam persidangan, ketika Mellisa mengkonfirmasi istilah "bos" atau dugaan Arahan biaya yang sempat dilontarkan Saksi, ternyata fakta pernikahan menunjukkan hal itu tidak Merujuk maupun mengalir ke Gus Yaqut.
Saksi yang sempat menyebut nama Yaqut dalam BAP awal juga telah melakukan klarifikasi dan pencabutan keterangan. Aliran fee atau penerimaan uang justru mengarah ke pihak-pihak lain—termasuk oknum pejabat ASN Internal Kemenag serta pihak asosiasi atau biro travel—dan bukan milik atau mengalir ke Gus Yaqut, tegasnya.
Editor: Muhammad Taufiq


