Dark
Light
Dark
Light

Santri Mbah Moen Tidak Dianjurkan Menikah di Bulan Syawal, Ini Alasannya

Santri Mbah Moen Tidak Dianjurkan Menikah di Bulan Syawal, Ini Alasannya

Arina.id - Ketika sebagian calon pasangan suami istri memilih menikah di bulan Syawal, santri-santri KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen justru tidak dianjurkan untuk menikah di bulan tersebut. Mbah Moen bahkan menganjurkan santri-santrinya untuk menikah di bulan Dzulhijjah atau Jumadal Akhirah.

“Dawuh (Mbah Moen) itu sudah sangat familiar di kalangan santri-santrinya dari generasi awal dan mungkin juga sampai generasi pasca beliau tilar ndunyo (meninggal dunia),” ungkap Muhammad Fiqih dalam artikel KH Maimoen Zubair Tidak Menganjurkan Santrinya Menikah di Bulan Syawal, Inilah Alasannya, diakses Selasa (15/4/2025)

Selama nyantri di Sarang, Fiqih tak pernah melihat Mbah Moen menikahkan santrinya di bulan Syawal, terutama di Ndalem (kediaman) beliau. Sebaliknya, pada bulan Dzulhijjah dan kebetulan tidak berhaji, Mbah Moen justru kerap menikahkan lebih dari satu pasangan di kediamannya.

Merasa penasaran, Fiqih kemudian menggali informasi dari berbagai pihak, terutama dari alumni dan guru-gurunya terkait alasan di balik dawuh Mbah Moen tersebut. Dari penelusuran itu, Fiqih menyimpulkan bahwa dawuh tersebut bersumber dari ilmu titen hasil pengamatan Mbah Moen terhadap kondisi sosial budaya masyarakat Jawa, yakni pernikahan yang dilangsungkan pada bulan Syawal cenderung sulit mencapai fase kemandirian finansial.

Diceritakan Fiqih, ia mendapatkan informasi dari anaknya KH Basthomi Musta’in Gempol Pasuruan, KH Basthomi sendiri merupakan salah satu santri Mbah Moen. Menurut penuturan sang putra, Mbah Moen pernah ngendika kepada ayahnya:

"Pak Bas, Sepurane seng akeh, Sampean mbiyen aku nikahno wulan Syawwal, kaprahe wong nikah wulan Syawal iku ora pati nyekel duit," 

Artinya: “Pak Bas, maaf sangat, Anda dulu saya nikahkan di bulan Syawal, kebanyakan orang yang menikah di bulan Syawal itu tidak begitu kaya."

Menurut Fiqih, sikap Mbah Moen ini mencerminkan penghormatan terhadap etika masyarakat Jawa yang sarat dengan kaidah-kaidah hasil pengamatan atas peristiwa yang sering terjadi.

“Meskipun etika itu tidak tertulis dalam teks-teks dalil agama bukan berarti tidak harus dihormati dan justru disepelekan,” ulas Fiqih.

Perlu digarisbawahi, tegas Fiqih, Mbah Moen sama sekali tidak melarang bahkan mencegah santri-santri untuk menikah di bulan Syawal, karena pada dasarnya dalam dalil agama tidak ada larangan untuk menikah di bulan tertentu, bahkan dalam teks-teks para ulama banyak yang mensunnahkan pernikahan dilakukan di bulan Syawal. 

“Beliau hanya memberikan pilihan kepada para santri atas dasar pengamatan beliau terhadap sosio-kultural masyarakat yang sejatinya bukan merupakan hukum pasti yang menjelma sebagai takdir yang pasti terjadi,” tambahnya.

Dalam penelusuran Fiqih, godaan rumah tangga bagi yang menikah di bulan Syawal cenderung lebih berat. Namun demikian, jika pasangan suami istri ini mampu bertahan dan melewatinya, mereka akan meraih derajat kehidupan yang lebih tinggi. Hal ini sejalan dengan makna menikah di bulan Syawal atas dasar ittiba’ kepada Rasulullah. Sebagaimana diketahui, kehidupan pernikahan Rasulullah penuh dengan cobaan.

“Bahkan cobaan ekonomi dan finansial karena kehidupan beliau bisa dikatakan dalam keadaan faqir sebagaimana hadits yang sering disebutkan,” sambungnya.

Ditegaskan Fiqih, pengamatan Mbah Moen terhadap fenomena pernikahan di bulan Syawal bukanlah bentuk tathayyur atau ramalan kesialan sebagaimana dikenal dalam budaya masyarakat Jahiliah pra-Islam. Mbah Moen hanya mencermati sejumlah peristiwa yang kerap terjadi, tanpa menggeneralisasinya menjadi kaidah kuantitatif yang selalu berlaku secara pasti.

Dalam catatan sejarah, jelas Fiqih, ramalan nasib buruk (tathayyur) atau kesialan (tasya’um) tentang pernikahan di bulan Syawal oleh masyarakat pra-Islam didasarkan atas beberapa hal, di antaranya sebagaimana pendapat Imam Al-Qurthubi dalam kitab Al-Mufhim (Maktabah Syamilah: juz XII/148).

Menurut Imam Qurthubi, masyarakat Jahiliah seolah menganggap bahwa seseorang yang menikah di bulan Syawal akan mengalami keretakan hubungan dengan pasangannya atau sang suami akan merasa enggan pada istrinya sehingga tidak mendapatkan tempat istimewa di hatinya.

Selain itu, Muhammad bin Said al-Bashri dalam kitab Thabaqatul Kubra, (Maktabah Syamilah: juz VII/60) juga mencatat persepsi negatif masyarakat pra-Islam, mereka tidak menyukai untuk memulai membangun rumah tangga di bulan syawal karena pernah terjadi wabah endemik di bulan tersebut pada era pertama.

Selaras dengan Ibnu Said, Ibnu Rajab juga mencatat bahwa persepsi sial masyarakat pra-Islam terhadap pernikahan di bulan Syawal, diyakini berakar dari peristiwa wabah endemik yang pernah terjadi di bulan tersebut yang menyebabkan tingginya angka kematian di kalangan pengantin baru. Akibatnya, bulan Syawal dianggap membawa kesialan. Namun, syariat Islam datang untuk menolak anggapan tersebut

Fiqih kemudian menegaskan bahwa memilih hari baik untuk menikah bisa dilakukan di bulan Syawal, sebagaimana keterangan dari sejumlah ulama, atau bisa juga di bulan lainnya. Pasalnya, dalam syariat Islam tidak dikenal dengan istilah hari sial.

Menurutnya, pengamatan seseorang tentang hari baik untuk melakukan suatu hal yang istimewa, berdasarkan banyaknya kasus kualitatif yang terjadi tidak bisa dianggap sebagai generalisasi dalam bentuk rumus kuantitatif dengan probabilitas kejadian mencapai 90%.

“Pengamatan itu juga merupakan hasil research yang memiliki kesimpulan tersendiri bagi peneliti yang boleh saja untuk dianut oleh pemerhati penelitian itu,” jelas Fiqih.

Dari uraian di atas, Fiqih kemudian menyimpulkan bahwa tidak ada konfrontasi antara dawuh Mbah Moen yang kurang merekomendasikan pernikahan di bulan Syawal dengan status kesunnahannya, sebagaimana disebutkan para ulama. Mbah Moen sama sekali tidak melarang, bahkan beliau memberi pilihan dengan sejumlah pertimbangan yang tidak dilandasi persepsi buruk. Hal ini berbeda dengan dasar tathayyur dan tasya’um yang dianut oleh masyarakat pra-Islam. 

“Semua kembali kepada pilihan masing-masing, boleh menganut boleh tidak, dan tidak menyalahkan sama sekali mereka yang melakukan pernikahan di bulan Syawal,” pungkas Fiqih dalam artikelnya.


Editor: Aiz Luthfi
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo