Dark
Light
Dark
Light

Bolehkah Jamak dan Qashar Sholat saat Perjalanan Rekreasi?

Bolehkah Jamak dan Qashar Sholat saat Perjalanan Rekreasi?

Selepas momen Idul Fitri, umumnya masyarakat Muslim di Indonesia melakukan rekreasi ke pelbagai destinasi wisata. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan kepenatan pikiran dan menyegarkan badan setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.

Melihat ragamnya destinasi wisata tersebut, ada yang jarak tempuhnya dinilai dekat dan ada pula yang cukup jauh hingga mencapai lebih dari seratus kilometer. Kemudian, apakah bepergian dengan tujuan rekreasi ke destinasi wisata demikian membolehkan para wisatawan untuk meringkas serta menjamak sholatnya?

Dalam Islam, seseorang diberikan keringanan atau rukhsah sholat saat bepergian jauh. Sholat yang pada mulanya berjumlah empat rakaat boleh dilaksanakan menjadi dua rakaat yaitu sholat Dzhuhur, Ashar dan Isya’. Sedangkan, untuk pelaksanaan sholat Maghrib dan Shubuh mayoritas ulama sepakat mengatakan tidak diperkenankan untuk meringkasnya (qashar).

Berkaitan dengan hal ini, Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِيْ الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلَاةِ 

Artinya: “Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqashar sholat.” (Q.S. An-Nisa: 101)

Meski begitu, menurut ketentuan fiqih terdapat syarat penting yang perlu diperhatikan dalam meringkas sholat yaitu harus ada tujuan yang jelas serta diperbolehkan oleh syari’at. Sehingga, bila seseorang bepergian semisal dengan tujuan hanya ingin berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya ataupun sekadar keinginan melihat suatu kota tanpa maksud yang jelas maka ia tidak diperkenankan untuk meringkas sholatnya.

Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya menerangkan:

وَلَوْ انْتَقَلَ مِنْ بَلَدٍ إلَى بَلَدٍ بِلَا غَرَضٍ صَحِيحٍ لَمْ يَتَرَخَّصْ قَالَ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدٍ السَّفَرُ لِمُجَرَّدِ رُؤْيَةِ الْبِلَادِ لَيْسَ بِغَرَضٍ صَحِيحٍ فَلَا يَتَرَخَّصُ

Artinya: “Jika seorang pindah (bepergian) dari satu daerah ke daerah yang lain tanpa ada tujuan yang jelas atau sah, maka ia tidak mendapatkan keringanan (untuk mengqashar sholat). Syekh Abu Muhammad berkata: Bepergian dengan tujuan hanya sekadar melihat suatu daerah pun tidak termasuk tujuan yang jelas, sehingga ia tidak diperkenankan mengqashar sholatnya.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol, 4, h. 346)

Lalu, bagaimanakah jika seseorang menempuh perjalanan jauh tersebut bertujuan untuk rekreasi di sejumlah destinasi wisata? Apakah juga dibolehkan untuk meringkas sholatnya? Berkenaan dengan masalah ini, Imam Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) dalam kumpulan fatwanya menegaskan bahwa bepergian untuk rekreasi termasuk kategori tujuan yang di legalkan oleh syari’at:

أَنَّ التَّنَزُّهَ غَرَضٌ صَحِيْحٌ يُقْصَدُ فِي الْعَادَةِ لِلتَّدَاوِيْ وَنَحْوِهِ كَإِزَالَةِ الْعُفُوْنَاتِ النَّفْسِيَّةِ وَاعْتِدَالِ الْمِزَاجِ وَغَيْرِ ذَلِكَ بِخِلاَفِ مُجَرَّدِ رُؤْيَةِ الْبِلاَدِ إذَا خَلاَ عَنْ ذَلِكَ كَأَنْ قَصَدَ السَّفَرَ لِبَلَدِ كَذَا لِيَنْظُرَ بِنَاءَهَا مِنْ مَاذَا أَوْ هَلْ هِيَ صَغِيْرَةٌ أَوْ كَبِيْرَةٌ وَنَحْوُ ذَلِكَ فَإِنَّهُ بِالْعَبَثِ أَشْبَهُ فَمِنْ ثَمَّ جَازَ ِلِلأَوَّلِ الْقَصْرُ لِصِحَّةِ غَرَضِهِ بِخِلاَفِ الثَّانِيْ وَإِنْ كَانَ لَهُ مَقْصِدٌ مَعْلُوْمٌ لِفَسَادِ غَرَضِهِ لأَنَّ فِيهِ إتْعَابَ نَفْسِهِ وَدَابَّتِهِ مِنْ غَيْرِ فَائِدَةٍ

Artinya: “Bahwa tanazzuh (rekreasi) merupakan tujuan yang sah serta umumnya dilakukan untuk pengobatan diri, seperti dengan tujuan menghilangkan kepenatan, meningkatkan semangat, dan lain sebagainya. Beda halnya dengan hanya sekadar melihat suatu daerah tanpa adanya tujuan tersebut, seperti bertujuan untuk bepergian menuju suatu daerah guna melihat bangunan di dalamnya apakah berukuran kecil atau besar dan sesamanya. Maka hal demikian sama saja dengan bermain-main, karena itu dibolehkan bagi yang pertama (rekreasi untuk menghilangkan kepenatan) untuk mengqashar sholatnya sebab sah tujuannya. Berbeda dengan yang kedua, meskipun tujuannya diketahui namun tujuannya itu tidak sah sebab sama saja dengan melelahkan diri dan kendaraan yang ia tunggangi tanpa adanya suatu faidah.” (Ahmad bin Muhammad Ali bin Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra [Beirut: Al-Maktabah Al-Islamiyyah], vol. 1, h. 231)

Disamping itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang bepergian dan hendak meringkas sholatnya yaitu: Pertama, keberadaan sholatnya berupa empat rakaat dari sholat maktubah seperti Dzuhur, Ashar, dan Isya’. Kedua, jarak tempuhnya jauh yakni mencapai 2 marhalah atau 16 farsakh (48 mil) sekarang sekitar 80,64 km menurut Imam Al-Kurdi dalam kitab Tanwirul Qulub. Adapun menurut Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam ensiklopedi fiqihnya ialah 88,704 km. 

Ketiga, bepergian tidak untuk bermaksiat. Keempat, memiliki tujuan yang sah dan jelas baik secara agama ataupun duniawi. Kelima, bertujuan pada suatu tempat yang diketahui sejak awal perjalanan. Lima syarat legalitas untuk meringkas sholat itu sebagaimana dikemukakan oleh Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) dalam kitabnya:

وَيَجُوْزُ لِلْمُسَافِرِ قَصْرُ الصَّلَاةِ بِأَنْ يُصَلِّيَهَا رَكْعَتَيْنِ بِشُرُوْطِ اثْنَى عَشَرَ أَنْ تَكُوْنَ الصَّلَاةُ رُبَاعِيَّةً مَكْتُوْبَةً أَصَالَةً مُؤَدَّاةً أَوْ فَائِتَةَ سَفَرِ قَصْرٍ كَالظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْعِشَاءِ وَأَنْ يَكُوْنَ الْمُسَافِرُ فِي سَفَرٍ طَوِيْلٍ وَهُوَ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا وَهِيَ مَرْحَلَتَانِ وَأَنْ لَا يَكُوْنَ عَاصِيًا بِالسَّفَرِ وَأَنْ يَكُوْنَ سَفَرُهُ لِغَرَضٍ صَحِيْحٍ دِيْنِيٍّ أَوْ دُنْيَوِيٍّ وَأَنْ يَقْصِدَ مَحَلًّا مَعْلَوْمًا فِي أَوَّلِ سَفَرِهِ

Artinya: “Seseorang yang tengah bepergian diperkenankan untuk mengqashar sholatnya menjadi dua rakaat dengan beberapa syarat yaitu: Keberadaan sholatnya berupa empat rakaat dari sholat maktubah seperti Dzuhur, Ashar, dan Isya’ atau sholat yang terlewat di perjalanan yang jarak tempuhnya dekat. Jarak tempuhnya jauh yakni mencapai enam belas farsakh atau dua marhalah. Bepergiannya tidak untuk bermaksiat. Memiliki tujuan yang sah dan jelas baik secara agama maupun duniawi. Bertujuan pada suatu tempat yang diketahui sejak awal perjalanan.” (Muhammad bin Umar Nawawi Al-Jawi Al-Bantani, Nihayah Az-Zain Fi Irsyad Al-Mubtadiin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 133)

Menilik keterangan yang telah diulas tersebut, dapat disimpulkan bahwa bepergian untuk rekreasi ke suatu destinasi wisata untuk menghilangkan kepenatan kendati mengandung unsur duniawi, namun masuk dalam kategori tujuan yang sah secara syari’at. Sehingga, orang yang melakukannya diperkenankan untuk meringkas dan menjamak sholatnya sebagai bentuk keringanan dalam menjalankan ibadah. Wallahu a’lam bisshawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo