Dark
Light
Dark
Light

Hingga September 2024, Bimas Islam Kemenag Sertifikasi Total 255 Ribu Tanah Wakaf

Hingga September 2024, Bimas Islam Kemenag Sertifikasi Total 255 Ribu Tanah Wakaf

Surakarta, Arina.id – Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan hingga September 2024, sebanyak 255.989 tanah wakaf telah disertifikasi.

Hal itu dipaparkan pada Media Gathering Isu-isu Kebimasislaman Bersama Praktisi Media di sela-sela kegiatan International Symposium on Innovative Masjid (ISIM), Selasa (1/10/2024) di Surakarta, Jawa Tengah.

Menurutnya, peningkatan jumlah sertifikasi tanah wakaf terjadi sejak tahun 2016 lalu.

"Padahal, sejak 1970-an hingga 2016, jumlah sertifikasi tanah wakaf baru mencapai 98.879 bidang. Ini masih kecil dibandingkan luasan tanah wakaf yang ada," jelasnya.

Kamaruddin Amin menganggap percepatan ini juga didasari atas kolaborasi antara Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 15 Desember 2021 lalu.

Bahkan, setelah kerja sama antara Kemenag dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional jumlah tanah yang disertifikasi terus meningkat.

"Kalau sebelum 2016 kita mensertifikasi 10.000 an tanah tiap tahun, setelah 2016 tiap tahun kita mensertifiaksi sekitar 20.000 an, bahkan tahun lalu, 2023, tercatat kurang lebih 26.000 tanah telah disertifikasi," jelasnya.

Menurut Kamaruddin, dengan aset wakaf turut meningkat pula berdirinya fasilitas umum seperti tempat pendidikan, kantor pemerintahan, serta rumah ibadah.

Dalam catatan Bimas Islam, tanah wakaf digunakan antara lain untuk 1.110 Kantor Urusan Agama (KUA), 1.180 madrasah negeri, dan 35.059 madrasah swasta.

“Total luas tanah wakaf yang digunakan KUA mencapai 709.443 meter persegi, dengan nilai aset mencapai Rp1,9 triliun,” imbuhnya.

Kerja sama ini berdampak besar, tak hanya meningkatkan jumlah sertifikat wakaf yang diterbitkan, dampak dari kerja sama ini juga turut meningkatkan kerja sama antar kementerian dalam menjaga aset wakaf.

"Program percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Kementerian ATR/BPN adalah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat. Jika tanah wakaf belum bersertifikat, maka akan rentan terhadap sengketa dan peralihan fungsi yang tidak sesuai dengan niat wakif,” tutupnya.


Editor: Kendi Setiawan
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo