Dark
Light
Dark
Light

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Tanpa Perlindungan Konsumen

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Tanpa Perlindungan Konsumen

Jakarta, Arina.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait praktik hangusnya sisa kuota internet pelanggan. Melalui putusan yang dibacakan pada Kamis, MK menegaskan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan ketentuan mengenai tarif layanan telekomunikasi tetap ditetapkan oleh operator berdasarkan formula yang diatur pemerintah pusat. Namun, operator kini berkewajiban menyediakan opsi layanan yang melindungi sisa kuota internet pelanggan.

"Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada Rabu (22/7/2026)

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adis Kadir menyatakan kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat dipandang semata sebagai fasilitas layanan, melainkan merupakan benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi sehingga harus memperoleh perlindungan hukum.

Meski demikian, MK tidak mewajibkan seluruh operator menerapkan satu model layanan yang sama. Operator tetap diberi keleluasaan menawarkan berbagai jenis paket, sepanjang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota yang belum digunakan pelanggan.

MK menyebut perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui sejumlah mekanisme, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang menjamin hak konsumen.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua warga negara, yakni Didi Supandi, seorang pengemudi ojek daring, dan Wahyu Trianasari, pedagang kuliner daring. Keduanya menilai praktik hangusnya sisa kuota internet telah merugikan konsumen.

Putusan MK tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Sejumlah pengguna layanan seluler berharap operator telekomunikasi segera menindaklanjuti amar putusan agar sisa kuota yang telah dibayar tidak lagi hangus sebelum digunakan seluruhnya. Mereka menilai kebijakan tersebut akan memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dalam menggunakan layanan internet.


Editor: Kendi Setiawan
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo