Jakarta, Arina.id — Pemerintah telah membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen yang semula akan diberlakukan pada 2025.
Sebagai gantinya, kenaikan PPN ini hanya berlaku pada barang-barang mewah yang selama ini dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Barang-barang yang termasuk dalam kategori mewah meliputi pesawat jet pribadi, kapal pesiar, hunian mewah dan aset bernilai tinggi. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah.
"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah," ujar Prabowo dilansir dari laman Kesekretariatan Presiden RI, Kamis (2/1/2025).
Prabowo mengatakan seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen tetap dikenaikan tarif yang sama tidak ada perubahan tarif untuk barang-barang konsumsi harian maupun layanan.
"Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen. Barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, ikan, dan lain-lain juga tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen," jelasnya.
Layanan seperti transportasi umum, pendidikan, kesehatan, dan jasa keuangan juga tetap bebas dari PPN. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Sebelum kenaikan PPN 12 persen batal, muncul protes di media sosial dengan tagar #TolakKenaikanPPN dan #PajakMencekik hingga aksi tanda tangan petisi yang ditandatangai 160.000 orang untuk Presiden Prabowo Subianto. Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI juga menggelar aksi turun ke jalan. Setelah riuhnya protes masyarakat, kenaikan PPN 12 persen pun batal.
Pemerintah juga memastikan bahwa berbagai stimulus ekonomi yang telah diumumkan sebelumnya tetap berjalan sesuai rencana. Total stimulus mencapai Rp 265,6 triliun yang digelontorkan pemerintah di 2025 ini. Berikut beberapa insentif yang akan tetap dilanjutkan:
1. Bantuan untuk Rumah Tangga
Pemerintah memberikan bantuan pangan/beras kepada kelompok masyarakat paling membutuhkan.
Selain itu, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen berlaku untuk barang-barang kebutuhan pokok yang sering dikonsumsi, seperti tepung terigu, gula, dan minyak goreng. Rumah tangga juga mendapatkan diskon listrik sebesar 50 persen periode Januari-Februari untuk meringankan beban pengeluaran.
2. Dukungan untuk Pekerja
Paket stimulus untuk pekerja mencakup akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, industri padat karya mendapat dukungan berupa insentif PPh Pasal 21 DTP dan pembiayaan industri padat karya. Pemerintah juga memberikan bantuan sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja di sektor padat karya.
3. Stimulus bagi UMKM
Untuk mendukung kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah memperpanjang masa berlaku PPh Final sebesar 0,5 persen.
Selain itu, pendapatan UMKM hingga Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pajak. Insentif ini bertujuan untuk meringankan beban pajak pelaku usaha kecil dan mendorong pertumbuhan sektor UMKM.
4. Insentif untuk Industri Padat Karya
Industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja mendapatkan insentif khusus. Pemerintah menyediakan pembiayaan industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 DTP, dan bantuan berupa subsidi Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 50 persen.
Stimulus ini diharapkan dapat mendukung kegiatan produksi industri dan melindungi tenaga kerja di sektor ini.
5. Insentif untuk Mobil Listrik dan Hybrid
Dalam upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, pemerintah memberikan insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan hybrid.
Dukungan ini berupa keringanan pajak yang bertujuan meningkatkan adopsi teknologi hijau dan ramah lingkungan di Indonesia.
6. PPN Ditanggung Pemerintah untuk Sektor Perumahan
Sektor perumahan juga mendapat perhatian khusus melalui PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah. Selain memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sektor ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect yang signifikan serta menciptakan banyak lapangan kerja.
"Semua stimulus yang sudah diumumkan akan tetap berlaku, baik itu bantuan pangan, subsidi listrik, maupun insentif lainnya," ujar Menteri Keuangan (Kemenkue) Sri Mulyani.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan perekonomian dapat bertumbuh stabil pada kuartal pertama 2025. “Kami berharap kombinasi ini dapat menjaga pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-1 tahun 2025,” pungkas Sri Mulyani.
Editor: Kendi Setiawan


