Jakarta, Arina.id - Untuk menjawab polemik tentang alokasi kuota tambahan haji tahun 2024, Kementerian Agama melalui juru bicaranya Anna Hasbie memberikan penjelasan bahwa pengisian kuota haji 1445 H/2024 M sudah sesuai dengan ketentuan.
Ia menegaskan bahwa tidak ada jemaah haji reguler nol tahun yang berangkat pada 2024. Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), masa tunggu tercepat jemaah haji reguler yang berangkat pada 1445 H mendaftar pada 2020 sebanyak empat orang dan mendaftar pada 2021 sebanyak dua orang. Mereka berasal dari Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur.
“Jemaah yang mendaftar pada tahun 2020 dan 2021 berasal dari Kabupaten Mahakam Ulu itu memang sesuai dengan masa antreannya. Jadi sudah sesuai nomor urut porsi,” jelasnya, Senin (9/9/2024).
Selain itu, ada 1.497 jemaah haji reguler yang berangkat tahun ini dan mereka mendaftar pada 2019. Jumlah yang cukup banyak ini, kata Anna, karena memang secara ketentuan ada batas maksimal pendaftaran lima tahun bagi pendamping jemaah lansia, penggabungan mahram, serta pendamping jemaah disabilitas.
“Jadi mereka berangkat karena secara dokumen memenuhi persyaratan untuk menjadi pendamping jemaah lansia, atau penggabungan mahram, atau pendamping jemaah disabilitas. Ini semua bisa dijelaskan,” sebutnya.
Sementara terkait dengan jemaah haji khusus, ia mengatakan bahwa Siskohat mencatat ada 3.503 orang yang mendaftar dan berangkat pada tahun ini. Istilah yang digunakan adalah nol tahun. Data ini juga sudah diserahkan kepada Pansus Angket Haji.
Menurut Anna, 3.503 jemaah nol tahun itu melunasi pada tahap pengisian sisa kuota, bukan pada tahap awal. Tepatnya pada rentang 19 Februari - Juni 2024.
“Jadi pernyataan Marwan Dasopang bahwa jemaah nol tahun sudah melunasi sejak Januari itu jelas tidak benar, bahkan cenderung fitnah karena tidak sesuai data. Sebab, kami punya data tahapan setiap pelunasan jemaah haji khusus,” ucap Anna.
Anna menjelaskan bahwa pengisian kuota haji khusus dibagi dua: 16.305 kuota pokok dan 9.222 kuota tambahan. Tahapan pengisian 16.305 kuota pokok jemaah haji khusus 1445 H/2024 M dibuka untuk tahap I pada 12 – 15 Desember 2023. Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah dengan tiga kriteria.
Pertama, jemaah haji yang sudah melunasi pada tahun lalu namun tertunda keberangkatannya. Ini jumlahnya 2.322 orang. Kedua, jemaah haji yang memang secara urutan nomor porsi masuk alokasi kuota berhak melunasi tahun ini. Jumlahnya mencapai 13.806. Ketiga, jemaah yang masuk prioritas lanjut usia atau lansia. Jumlahnya ada 177 orang.
“Jadi pada pelunasan tahap pertama, jelas Kemenag memberikan porsi kepada jemaah yang sudah melunasi tahun lalu dan jemaah yang memang secara urutan sesuai nomor porsi. Jadi mereka diberi kesempatan pertama untuk melunasi, bersamaan juga dengan prioritas lansia,” tegasnya.
“Jika tahap ini sudah melunasi semua, maka tidak perlu lagi pelunasan tahap berikutnya. Namun faktanya, setelah diberi kesempatan, yang melunasi hanya 12.487 orang. Masih ada 3.818 kuota yang belum terisi,” sambungnya.
Karena masih ada kuota yang belum terisi, dibuka pelunasan tahap II, dari 27 Desember 2023 – 2 Januari 2024. Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria: a) Jemaah haji gagal sistem tahap 1; b) Pendamping Jemaah haji Lanjut Usia; c) Penggabungan mahram/keluarga; d) Penyandang disabilitas dan pendamping; e) Nomor porsi urut berikutnya. Hasilnya, ada 2.635 yang melunasi. Sehingga masih tersisa 1.183 kuota.
“Kita buka pemenuhan Sisa Kuota Tahap II, pada 10 – 12 Januari 2024. Kriterianya adalah jemaah haji dengan nomor porsi urut berikutnya berbasis PIHK serta kesiapan jemaah dan PIHK. Tercatat 1.005 melunasi dan tersisa 178 kuota,” jelasnya.
“Jadi, sampai akhir pelunasan, masih terdapat 178 kuota pokok untuk jemaah haji khusus. Tidak ada T Nol atau jemaah baru mendaftar langsung melunasi,” imbuhnya.
Pada tahap berikutnya, terdapat 9.222 kuota tambahan bagi jemaah haji khusus. Jika ditambahkan dengan 178 sisa kuota pokok, jumlahnya menjadi 9.400 kuota. Pengisian kuota tambahan jemaah haji khusus 1445 H/2024 M tahap I dibuka pada 30 Januari – 5 Februari 2024. Ini diperuntukkan bagi jemaah haji dengan nomor urut pendaftaran secara nasional.
“Kriterianya jelas, berpihak kepada jemaah sesuai nomor urut porsi. Sesuai regulasi, mereka adalah prioritas pertama. Kami berharap semua bisa melunasi. Tapi ternyata hanya 4.204 yang melunasi. Sehingga, masih ada 5.196 sisa kuota,” papar Anna Hasbie.
Karena itu, lanjutnya, dibuka tahap pengisian sisa kuota. Tahap ini dibuka dalam beberapa kali perpanjangan, mulai dari 19 – 21 Februari 2024, 23 – 26 Februari 2024, hingga 29 Februari – 1 Maret 2024. Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah haji yang terdaftar di SISKOHAT berdasarkan kesiapan jemaah haji dan PIHK. Sampai 1 Maret 2024, terdapat 25.522 jemaah haji khusus yang melakukan pelunasan, sehingga hanya tersisa 5 kuota. Namun, ada sejumlah jemaah yang menunda keberangkatan (padahal sudah melunasi), hingga dibuka kembali tahapan pengisian sisa kuota sampai 12 Juni 2024.
“Untuk optimalisasi, terdapat 3.503 jemaah T Nol yang melunasi pada tahap pengisian sisa kuota dari 19 Februari – 12 Juni 2024. Tapi itu tentu berbasis pada persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam regulasi,” ujar Anna.
“Jadi kalau disebut Marwan ada jemaah haji khusus T Nol yang melunasi sejak Januari, itu jelas tidak sesuai fakta,” tandasnya.
Haji Khusus Bayar 1 M?
Sementara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menjawab polemik kabar soal haji khusus bayar Rp 1 miliar. Terkait hal ini menurutnya sempat dibahas dalam dalam rapat pansus haji bersama Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani pada Senin (9/9/2024).
Hilman mengatakan bahwa penyelenggara haji khusus adalah travel haji yang di dalam undang-undang disebut PIHK.
"Mereka lah yang memberangkatkan, yang melayani jemaah, mencatat seluruh dokumen-dokumennya yang itu dimandatkan oleh Undang-Undang memang PIHK yang melayani itu," jelasnya.
Hilman mengatakan Kemenag berada dalam posisi untuk memfasilitasi pendaftaran jemaah haji khusus yang diusulkan PIHK.
"Dicatat tim kami di provinsi atau di Kanwil yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem, kemudian mereka mendapatkan porsi. Untuk keberangkatannya ditangani langsung oleh travel haji," katanya.
Soal biaya haji khusus yang disebut mencapai Rp 1 miliar lebih, Hilman turut mengklarifikasi.
"Nanti perlu dicek lagi siapa sih yang bayar Rp 1 miliar untuk haji ada berapa orang gitu ya, dicek aja, siapa dan travel apa. Mungkin ada artis, saya nggak tahu pakai visa apa," katanya.
"Ini yang perlu diklarifikasi, Rp 1 miliar ini untuk apa, ada orang bayar Rp 500 juta, Rp 300 juta. Sebetulnya di Kemenag khusus terkait biaya haji khusus sudah ada ketentuannya, batas dasarnya kan pada saat mendaftar jemaah haji khusus itu harus setor uang 4 ribu dolar. Kemudian pada saat pelunasan 4 ribu dolar jadi 8 ribu dolar Amerika," bebernya.
Kemudian untuk layanan itu sesuai dengan paket-paket yang disediakan oleh travel seperti makan, hotel, dan lain sebagainya.
"Poin saya, masalah harga biaya itu kan tergantung pada kesepakatan jemaah dan travel agen," jelasnya.
Hilman juga mengimbau agar masyarakat waspada dengan tawaran ongkos haji yang tidak rasional. Sebab ongkos haji baik itu regular atau pun haji khusus sudah ada aturannya.
"Kalau misalnya ada yang menyediakan harga semacam itu (Rp 1 miliar) dan tidak rasional, ya jangan diikuti saja. Apalagi sampai Rp 1 miliar, itu apa sih, berangkatnya naik privat jet atau apa?," jelasnya.
Kuota Haji 2024
Tahun 2024, Indonesia mendapat tambahan kuota haji 20 ribu. Masing-masing dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu haji khusus. Alokasi kuota haji ini menjadi salah satu yang disorot oleh Pansus Haji di DPR.
Pansus menduga Kemenag membagikan begitu saja kuota tambahan 10 ribu haji khusus kepada pihak travel. Kemudian, oleh pihak travel itu, kuota tersebut diperjualbelikan tidak sebagaimana mestinya.
Hilman menjelaskan Pemerintah Arab Saudi sudah memberikan kuota haji sejak Juni 2023. Namun saat itu jumlah 221.000 ribu atau saat belum ada informasi soal kuota tambahan.
"Yang pertama tentu dari segi proses awal dari masuknya kuota tambahan. Sebetulnya kuota itu sudah kita peroleh sejak bulan Juni tahun 2023, kita sudah mendapatkan kuota dari Kerajaan Saudi secara resmi diserahkan oleh Kementerian Haji kepada Menteri Agama," katanya.
Seiring berjalannya waktu, kemudian sebagaimana diumumkan Presiden Jokowi pada tanggal 19 Oktober 2023 Indonesia mendapatkan kuota tambahan yang signifikan yaitu 20 ribu jemaah.
"Ini yang kemudian tentu dari Kemenag melakukan langkah-langkah untuk melakukan berbagai mitigasi karena ini jumlah yang sangat besar ya. Dalam sejarah kita menerima kuota sebesar itu," bebernya.
Dalam rapat dengan DPR, Hilman mengatakan awalnya kuota yang dibahas berpatokan pada kuota awal yakni 221 ribu, dengan pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Tapi kemudian dengan dinamika yang ada, ada tambahan 20 ribu itu waktu itu didorong bahwa untuk skema yang akan digunakan dan disepakati antara Menteri Agama dengan DPR itu dibagi 221.720 itu untuk haji reguler dan 19.220 untuk haji khusus," jelasnya.
Kata Hilman, ada jeda waktu informasi sebelum kuota tambahan diberikan. Dan hal tersebut membuat terjadinya gab informasi dan gap administrasi.
Apalagi saat rapat dengan DPR, kuota 20 ribu ini belum masuk ke Keputusan Menteri Agama (KMA), sehingga definisinya adalah kuota tambahan.
"Memang pada saat itu ada gap informasi dan gap administrasi. Di mana sebetulnya bulan Oktober dan November itu kita belum mendapatkan kuota itu secara resmi sehingga waktu itu terjadi diskusi dan perdebatan yang hangat antara Kementerian Agama dan DPR apakah 20 ribu akan digunakan langsung masuk sebagai kuota atau kah kita menunggu itu masuk resmi," bebernya.
Akhirnya sampai pada satu kesimpulan perlu rasionalisasi penempatan kuota tambahan itu. Kemenag lalu menegosiasikan kepada Kerajaan Saudi karena hal ini akan berpengaruh pada berbagai pihak mulai dari penginapan, konsumsi dan lainnya.
“Kita diskusikan, ada berapa zona, biaya berapa dan akhirnya sampai pada satu kesimpulan bahwa perlu rasionalisasi untuk kuota tambahan itu agar penempatannya lebih managebel,” ucap Hilman.
"Kami berusaha agar jemaah lebih nyaman dan tidak mengalami kepadatan seperti tahun sebelumnya," imbuhnya.
Negosiasi ini juga terkait dengan kondisi di Kerajaan Arab yang juga sedang mengurangi tempat taraddudi (shuttle).
“Maka harus menggeser sebagian jemaah ke non-taraddudi yakni yang bisa dilewati dari Mina ke Muzdalifah,” ujarnya.
"Dari situ muncul angka 10 ribu digeser ke depan. Yang artinya itu layanannya berada di lokasi non taraddudi dan itu adalah lokasi yang digunakan untuk haji khusus," imbuhnya.
Dengan situasi seperti itu maka diformulasikan dan pada 8 Januari 2024 dilakukan MoU Menteri Agama dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi dan ternyata skema itu yang disetujui kedua negara.
"Dari situ lah ada gap kan, maka keputusan yang dilakukan pada November (Kemenag dan DPR) berbeda selisih angkanya dengan apa yang ditandatangani oleh Menteri Agama dan Menteri Haji. Jadi di aspek itulah yang kemudian terjadi perdebatan," jelasnya.
Editor: Muhammad Faizin


