Dark
Light
Dark
Light

BKN Dorong Keaktifan Seluruh Instansi Selesaikan Proses Seleksi PPPK

BKN Dorong Keaktifan Seluruh Instansi Selesaikan Proses Seleksi PPPK

Jakarta, Arina.id—Seluruh instansi pemerintah diminta berperan aktif agar rangkaian proses pengusulan dan penetapan Nomor Induk atau NI PPPK baik tahap I dan II dapat selesai sesuai waktu yang ditentukan.

Hal itu disampaikan Wakil Kepala Badan KN Haryomo Dwi Putranto dalam pembahasan percepatan penataan tenaga non-ASN bersama instansi pemerintah melalui forum BKN Menyapa bersama seluruh pengelola kepegawaian instansi secara daring, Jumat (1/8/2025).

"Kami meminta seluruh instansi tidak menunda pengisian DRH, dan segera melakukan proses verifikasi agar NI PPPK Tahap II dapat segera diterbitkan secara tepat waktu,” ujar Haryomo dikutip dari laman bkn.go.id.

Haryomo juga mengingatkan agar instansi segera mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu melalui platform SIASN pada layanan Perencanaan Kebutuhan.

Dalam pengusulan tersebut, instansi wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani secara digital (DS TTE) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi. Mekanisme ini menjadi bentuk akuntabilitas dan keseriusan instansi dalam memastikan bahwa pengusulan formasi PPPK sesuai dengan kebutuhan riil dan kapasitas anggaran yang tersedia.

Deputi BKN Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN, Aris Windiyanto menambahkan bahwa hingga saat ini, keterisian formasi PPPK penuh waktu hasil seleksi Tahap I dan II telah mencapai 878.627 formasi. Jumlah ini setara dengan sekitar 87,1% dari total formasi penuh waktu yang tersedia, yakni sebanyak 1.008.337 formasi. Capaian ini menjadi indikator positif dari antusiasme instansi dalam mendukung kebijakan pengangkatan tenaga non-ASN melalui skema PPPK.

Lebih lanjut, dalam proses pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu, instansi diminta untuk mengacu pada klasifikasi tenaga non-ASN berdasarkan kategori prioritas.

Namun bagi instansi yang masih memiliki ruang fiskal dari alokasi belanja barang/jasa, diberikan fleksibilitas untuk mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu.

“Dengan skema paruh waktu, instansi dapat menjawab kebutuhan layanan yang bersifat fleksibel dan efisien, sekaligus memberikan peluang legal dan berkeadilan bagi tenaga non-ASN yang belum tertampung dalam formasi penuh waktu,” tambah Aris.

Forum BKN Menyapa tersebut secara khusus menyoroti pentingnya konsolidasi data dan perencanaan SDM secara menyeluruh, termasuk integrasi data non-ASN yang telah divalidasi melalui platform SIASN.

Oleh karena itu, BKN terus mendampingi instansi dalam setiap tahap pengusulan kebutuhan PPPK, termasuk memberikan asistensi teknis dan pembaruan kebijakan terkini yang relevan. Dengan kolaborasi aktif antara BKN, Kementerian PANRB, dan seluruh instansi pemerintah, diharapkan target penataan tenaga non-ASN dapat tercapai sepenuhnya pada tahun 2025 sesuai dengan amanat reformasi birokrasi.


Editor: Kendi Setiawan
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo