Dark
Light
Dark
Light

Akses Liputan Jurnalis CNN Dicabut Gegara Nanya Soal MBG, Begini Respons Dewan Pers

Akses Liputan Jurnalis CNN Dicabut Gegara Nanya Soal MBG, Begini Respons Dewan Pers

Jakarta, Arina.id- Dewan Pers meminta pihak Istana Kepresidenan mengembalikan akses peliputan jurnalis televisi CNN Indonesia yang dicabut pejabat Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden. 

Pencabutan ID Pers Istana Jurnalis CNN Indonesia bermula setelah Diana Valencia, jurnalis CNN bertanya soal keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto yang baru pulang dari luar negeri.

"Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana," kata Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/9/2025).

Dewan Pers juga meminta pihak Istana memberikan penjelasan mengenai pencabutan kartu identitas wartawan CNN Indonesia tersebut. 

"Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana," kata Komaruddin.

Senada, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi pejabat Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden. 

"Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pejabat Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut ID Pers Istana DV," ujar Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim dalam keterangannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AJI dan LBH Pers bahwa Biro Istana mengambil langsung ID Istana DV di Kantor CNN pada pukul 20.00. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden menilai pertanyaan itu di luar konteks agenda sehingga memutuskan mencabut ID pers DV.

"AJI dan LBH Pers juga mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk meminta maaf dan mengembalikan ID Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia," imbuhnya.

AJI dan LBH Pers mengingatkan agar semua pihak, termasuk Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi," imbuhnya.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Pers menyatakan bahwa pers nasional, termasuk CNN Indonesia, mempunyai fungsi sebagai media informasi: pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. 

Tindakan atau pertanyaan yang dilontarkan jurnalis CNN juga termasuk melakukan kerja jurnalistik Pasal 6 Ayat butir D yang berbunyi,”melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,”dalam hal ini MBG yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo.

Pasal 18 UU Pers juga menyebutkan, "setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00  (lima ratus juta rupiah).”

Di mana Pasal 4 ayat 2 berbunyi "terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran", dan ayat 3 berbunyi "untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

"Sesuai kode etik jurnalistik, jurnalis wajib mendapatkan keseimbangan isi berita dan para pihak, termasuk memperoleh keseimbangan pernyataan dari Presiden Prabowo terkait MBG yang menjadi program andalannya," katanya.

Dalam Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ditegaskan, seluruh pejabat publik sepanjang dia menggunakan anggaran publik tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi ke publik.

Pernyataan Presiden Prabowo akan memanggil pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk evaluasi program MBG merupakan upaya untuk keterbukaan publik dan bisa menjadi penyeimbang dari berita-berita keracunan yang sedang beredar di masyarakat. Terlebih, Prabowo mengatakan MBG merupakan program yang besar.

"Kasus semacam ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang," kata Hasyim.

AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan bahwa praktik penghambatan kerja jurnalistik hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.

Sebelumnya DV harus kehilangan akses liputan di lingkungan kepresidenan setelah melayangkan pertanyaan mengenai kasus dugaan keracunan makanan produk MBG dalam agenda peliputan di Istana. ID Pers Istana miliknya resmi dicabut oleh Biro Pers Istana karena pertanyaan tersebut dinilai keluar dari konteks acara.

"Per malam ini saya bukan wartawan istana lagi karena ID Card saya sudah diambil oleh Biro Pers karena saya dinilai bertanya di luar konteks acara," kata DV dalam keterangan diterima Arina.id.

DV menambahkan, ia juga telah memutuskan keluar dari grup wartawan Istana sebagai respons atas pencabutan akses tersebut. "Oleh karena itu, saya izin leave group ini. Terima kasih banyak, sampai bertemu di liputan lain," tuturnya.


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo