Arina.id - Seperti ada kegamangan dalam penggunaan aturan diskresi oleh para pejabat pemerintahan di negeri ini. Padahal, diskresi pejabat pemerintah ini diatur dalam beleid Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Para pejabat enggan menggunakan diskresi sebab ada ketakutan bakal muncul konsekuensi hukum setelahnya. Hal itu disampaikan pakar hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Oce Madril dalam Webinar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara dengan tema Kewenangan Diskresi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan yang digelar Fakultas Hukum Universitas Negeri Riau (UNRI).
Menurut Oce, secara teoritis diskresi merupakan kebebasan bertindak bagi pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret ketika peraturan perundang-undangan tidak memberikan pilihan, tidak mengatur secara jelas, atau menimbulkan stagnasi pemerintahan.
Namun, dalam praktiknya, banyak pejabat justru ragu mengambil langkah diskresioner karena takut dianggap melanggar hukum. "Pemerintah memiliki kewenangan untuk menggunakan diskresi, tetapi sulit sekali menerapkannya di lapangan karena berbagai pertimbangan, terutama kekhawatiran akan konsekuensi hukum," ujar Oce, Jumat (8/11/2025).
Oce menjelaskan, selama ini institusi yang paling sering menggunakan diskresi yakni lembaga kepolisian. Menurut Oce, hal ini karena kepolisian memang memiliki ruang diskresi yang luas, mulai dari investigasi, penyelesaian kasus, hingga menjaga ketertiban umum.
"Kalau dibandingkan dengan lembaga pemerintahan lain seperti pemda atau kementerian, kepolisian memang yang paling sering menggunakan diskresi," katanya.
Oce menjelaskan, selama ini institusi yang paling sering menggunakan diskresi yakni lembaga kepolisian. Menurut Oce, hal ini karena kepolisian memang memiliki ruang diskresi yang luas, mulai dari investigasi, penyelesaian kasus, hingga menjaga ketertiban umum.
"Kalau dibandingkan dengan lembaga pemerintahan lain seperti pemda atau kementerian, kepolisian memang yang paling sering menggunakan diskresi," ujarnya.
Oce menyebut, secara normatif Undang-Undang Administrasi Pemerintahan telah memuat prosedur dan syarat penggunaan diskresi, seperti tujuan yang jelas, asas pemerintahan yang baik, serta ketiadaan konflik kepentingan. Namun, aturan tersebut justru menjadikan diskresi yang seharusnya "bebas" menjadi terlalu terikat oleh prosedur.
"Diskresi yang seharusnya menjadi kebebasan bertindak, kini justru dibatasi oleh berbagai syarat administratif. Akibatnya, pejabat menjadi takut mengambil keputusan di situasi mendesak," jelasnya.
Ia menegaskan, dalam revisi ketentuan terkait syarat diskresi yang sebelumnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan telah dihapus untuk memberikan ruang gerak lebih luas bagi pejabat. Meski demikian, keberanian untuk menggunakan kewenangan tersebut tetap rendah.
"Padahal, dalam kondisi darurat atau stagnasi pemerintahan, pejabat seharusnya berani mengambil langkah diskresi untuk kepentingan publik," kata Oce.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Tri Cahya Indra Permana, memaparkan sejumlah contoh praktik diskresi yang dibenarkan oleh pengadilan.
Ia menceritakan kasus di Semarang, ketika seorang bupati memberhentikan pegawai Bank Kredit Kecamatan (BKK) yang terlibat korupsi, padahal secara aturan kewenangan tersebut berada di tangan direksi BUMD.
"Karena direksi juga terlibat, bupati mengambil alih kewenangan dan memberhentikan langsung para pegawai yang terlibat. Keputusan ini kemudian digugat ke PTUN, tapi pengadilan membenarkan tindakan bupati karena situasi darurat," ujar Tri Cahya.
Menurut dia, contoh tersebut menunjukkan bahwa penggunaan diskresi tidak selalu bermasalah secara hukum, asalkan dilakukan dengan itikad baik, alasan objektif, dan demi kepentingan publik.
"Ada kalanya pejabat secara formal tidak berwenang, tetapi karena kondisi mendesak dan untuk mencegah kerugian negara, tindakan diskresi itu bisa dibenarkan oleh pengadilan," ucapnya.
Baik Oce maupun Tri Cahya sepakat bahwa diskresi tetap menjadi instrumen penting dalam pemerintahan yang responsif. Namun diperlukan keberanian, pemahaman hukum yang baik, dan perlindungan yang memadai agar pejabat tidak ragu mengambil keputusan untuk kepentingan masyarakat.
Editor: Muhammad Taufiq


