Dark
Light
Dark
Light

Ahli Hukum Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Tambahan 2024 Sesuai Undang-Undang

Ahli Hukum Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Tambahan 2024 Sesuai Undang-Undang

Arina.id - Ahli hukum kembali menegaskan bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan secara rata 50:50 (fifty-fifty) pada 2024 oleh Menteri Agama (Menag) tidak melanggar hukum. Kali ini penilaian itu disampaikan pakar hukum tata negara, Oce Madril, Dosen Fakultas Hukum UGM).

Ia menegaskan kebijakan tersebut tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pendapat hukum ini merespons perbedaan pandangan terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang kini disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) memberi kewenangan penuh kepada menteri agama untuk menetapkan kuota haji tambahan. 

"Pasal 9 UU 8/2019 secara jelas menyebutkan bahwa jika terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah kuota dasar ditetapkan, menteri agama menetapkan kuota haji tambahan," kata Oce Madril, Senin 29 September 2025.

Ketentuan ini, lanjutnya, memberikan dasar hukum atributif bagi menteri untuk menentukan jumlah dan proporsi pembagian tanpa harus mengikuti pola kuota dasar.

Pasal 8 dan Pasal 64 UU PIHU memang mengatur komposisi kuota dasar, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pasal tersebut hanya berlaku pada kuota reguler tahunan, bukan kuota tambahan. 

"Penetapan kuota tambahan adalah kondisi khusus, sehingga tidak terikat pada rumus 92 persen dan 8 persen sebagaimana diatur Pasal 64," kata Oce, Senin 29 September 2025.

Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU PIHU memberi kewenangan kepada menteri agama untuk mengatur mekanisme pengisian kuota tambahan melalui Peraturan Menteri. 

Ketentuan ini kemudian dilaksanakan melalui Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan Permenag Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. 

Dalam peraturan tersebut, menteri agama dapat menetapkan proporsi kuota tambahan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, seperti daya tampung asrama, kepadatan di Mina, dan ketersediaan akomodasi.

Menurut Oce, keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan tahun 1445 H/2024 M merupakan bentuk kewenangan diskresi yang sah. 

"Diskresi diberikan undang-undang untuk mengatasi kondisi khusus, dan sepanjang didasarkan pada pasal-pasal yang jelas, kebijakan ini tidak dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang," ujarnya. 

Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menegaskan bahwa tindakan pejabat tidak dianggap melampaui kewenangan apabila memiliki dasar hukum yang jelas.

Ketentuan lain dalam Pasal 28 Permenag 13/2021 juga menegaskan bahwa menteri agama dapat menetapkan kuota tambahan untuk haji reguler berdasarkan proporsi penduduk muslim antarprovinsi atau jumlah daftar tunggu

Sementara Pasal 23 dan Pasal 24 Permenag 6/2021 mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus. Dengan landasan ini, keputusan menteri agama menetapkan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tetap memiliki payung hukum yang kuat.

Selain aspek legalitas, menurut Oce Madril,  pentingnya pertimbangan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan jamaah sebagai alasan kebijakan ini. Surat menteri agama kepada DPR yang menjelaskan penyesuaian kuota juga memuat alasan teknis.

Dengan dasar hukum yang jelas dan pertimbangan teknis yang kuat, keputusan menteri agama tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo