Arina.id – Hari raya Idul Fitri biasanya diisi dengan kegiatan silaturahim dengan mengunjungi keluarga, tetangga, dan kerabat. Dalam momen tersebut, tuan rumah umumnya menyajikan berbagai hidangan makanan sebagai bentuk penghormatan dan jamuan bagi para tamu. Lalu, bolehkah tamu yang sedang berpuasa Syawal membatalkan puasanya?
Zainuddin Lubis menjelaskan, hukum membatalkan puasa Syawal karena disuguhi makanan saat silaturahim lebaran diperbolehkan sebagai bentuk penghormatan kepada tuan rumah. Hal ini sebagaimana keterangan yang diungkapkan oleh Syekh Abu Bakar al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar, Jilid I, halaman 174, sebagaimana berikut:
ومن شرع في صوم تطوع لم يلزمه إتمامه ويستحب له الإتمام فلو خرج منه فلا قضاء لكن يستحب وهل يكره أن يخرج منه نظر إن خرج لعذر لم يكره وإلا كره. ومن العذر أن يعز على من يضيفه امتناعه من الأكل ويكره صوم يوم الجمعة وحده تطوعا وكذا إفراد يوم السبت وكذا إفراد يوم الأحد
Artinya: "Barang siapa yang memulai puasa sunnah, maka ia tidak wajib menyempurnakannya, tetapi dianjurkan untuk menyelesaikannya. Jika ia membatalkannya, maka tidak ada kewajiban qadha, namun disunnahkan (untuk menggantinya). Adapun apakah makruh membatalkan puasa sunnah, terdapat perincian: jika ia membatalkannya karena alasan yang dibenarkan, maka tidak makruh, tetapi jika tanpa alasan yang jelas, maka hukumnya makruh. Salah satu alasan yang dibenarkan adalah ketika seseorang merasa berat untuk menolak hidangan dari orang yang menjamunya. Selain itu, dimakruhkan berpuasa sunnah hanya pada hari Jumat, begitu pula jika hanya berpuasa pada hari Sabtu atau hari Minggu secara terpisah.”
Zainuddin juga mengutip keterangan Imam Nawawi dalam kitab Majmu' Syarah al-Muhadzab, Jilid VI, halaman 446 yang menyebut bahwa mazhab Syafi'i memberikan kelonggaran bagi umat Islam, yaitu membatalkan puasa sunnah tidak dihukumi haram dan tidak wajib pula untuk mengqadhanya.
“Namun, menyelesaikannya tetap menjadi pilihan terbaik untuk mendapatkan pahala yang maksimal,” tulis Zain dalam artikel Hukum Membatalkan Puasa Syawal karena Dijamu Makan, diakses Sabtu (5/4/2025)
Lebih jauh lagi, sambung Zain, Imam Syafi'i menjelaskan bahwa membatalkan puasa sunnah diperbolehkan, baik dengan alasan yang jelas maupun tanpa alasan. Hal ini berbeda dengan puasa wajib yang haram hukumnya jika dibatalkan tanpa alasan syar'i.
“Kendati demikian, penting untuk dicatat bahwa meskipun membatalkan puasa sunnah diperbolehkan namun tetap dianjurkan untuk menyelesaikannya jika mampu,” tegas Zain.
Masih berdasarkan keterangan Imam Nawawi, Imam Syafi'i dan para ulama mazhab Syafi'iyah menjelaskan bahwa jika seseorang telah memulai puasa sunnah atau sholat sunnah, maka disunnahkan baginya untuk menyempurnakannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala dalam surat Muhammad ayat 33:
وَلَا تُبْطِلُوْٓا اَعْمَالَكُمْ
Artinya: “Janganlah kamu batalkan amalan-amalanmu.”
Selain itu, menyempurnakan ibadah puasa juga bertujuan untuk keluar dari perselisihan pendapat di kalangan ulama. Jika seseorang membatalkannya, baik karena uzur maupun tanpa uzur, maka hal itu tidak diharamkan dan tidak ada kewajiban qadha baginya. Namun demikian, makruh hukumnya membatalkan ibadah sunnah tanpa alasan yang dibenarkan.
Sementara itu, Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat bahwa puasa sunnah yang dibatalkan tanpa alasan wajib untuk diqadha. Sedangkan, Imam As-Syafi'i dan ulama lain, tidak mewajibkan qadha puasa sunah yang dibatalkan tanpa alasan.
Dari beberapa keterangan tersebut, Zainuddin menyimpulkan bahwa hukum membatalkan puasa sunnah karena hidangan makanan tergantung pada situasi dan kondisi yang melatarbelakanginya. Jika tidak ada udzur yang syar'i, maka membatalkan puasa sunnah dianggap makruh.
“Namun, jika terdapat uzur yang sah, seperti merasa tidak enak hati dengan tuan rumah atau khawatir menyinggung perasaan orang lain, maka membatalkan puasa sunnah diperbolehkan,” tutup Zainuddin dalam artikelnya.
Editor: Aiz Luthfi


