Dark
Light
Dark
Light

Hari Perempuan Internasional 2026: Menyoroti Nasib Pekerja Rumah Tangga di Indonesia

Hari Perempuan Internasional 2026: Menyoroti Nasib Pekerja Rumah Tangga di Indonesia

Jakarta, Arina.id—Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day) menjadi peringatan global untuk menghormati pencapaian, perjuangan, dan kontribusi perempuan di berbagai bidang kehidupan. Peringatan IWD memang baru diresmikan pada tahun 1975 oleh PBB sebagai Hari Perempuan Internasional. Namun, peristiwa yang menjadi akar dari gerakan tersebut telah terjadi puluhan tahun sebelumnya. 

Sejarah IWD, salah satunya tidak lepas dari aksi unjuk rasa perempuan-perempuan di New York yang digalang oleh Partai Sosialis Amerika. Pada tahun 1908 terjadi demonstrasi yang melibatkan 15.000 perempuan. Para pekerja perempuan berbaris menuntut jam kerja yang lebih pendek, upah yang lebih baik, hak suara (voting rights), dan penghapusan pekerja anak. Akumulasi kemarahan ini disebabkan karena perlakukan tidak adil dan gaji rendah yang dialami buruh perempuan pabrik tekstil di New York. 

Gagasan untuk menetapkan hari khusus bagi perempuan pertama kali dicetuskan oleh aktivis sosialis Clara Zetkin. Dalam Konferensi Buruh Perempuan Internasional di Kopenhagen tahun 1910, ia mengusulkan agar setiap negara merayakan Hari Perempuan. Usulan ini disetujui oleh sekitar 100 delegasi dari 17 negara.

Setelah keputusan tersebut, Hari Perempuan Internasional untuk pertama kalinya diperingati pada 19 Maret 1911 di Austria, Denmark, Jerman, dan Swiss. Lebih dari satu juta orang, baik perempuan maupun laki-laki, turun ke jalan menuntut hak bekerja, hak memilih, kesempatan pendidikan, jabatan publik, serta penghapusan diskriminasi.

Meskipun akar gerakan ini berasal dari perjuangan buruh perempuan di Amerika Serikat, momentum besar terjadi di Rusia pada 1917. Saat itu, negara dilanda perang dan krisis pangan. Perempuan Rusia menggelar aksi “Bread and Peace” (Roti dan Perdamaian) sebagai protes atas korban lebih dari dua juta tentara dalam Perang Dunia I. Demonstrasi berlanjut selama empat hari hingga akhirnya Tsar turun tahta, dan pemerintah memberikan hak pilih bagi perempuan.

Aksi tersebut dimulai pada 23 Februari menurut kalender Julian yang digunakan Rusia kala itu, yang bertepatan dengan 8 Maret dalam kalender Gregorian. Sejak saat itu, tanggal 8 Maret diperingati sebagai Hari Perempuan Internasional. Hari Perempuan Internasional kemudian diakui secara resmi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1975, menjadikannya perayaan global untuk menghormati perjuangan dan pencapaian perempuan.

Hari ini, 8 Maret 2026, International Women’s Day kembali diperingati para perempuan di berbagai wilayah. Tema Hari Perempuan Internasional (International Women's Day - IWD) 2026 yang ditetapkan oleh PBB (UN Women) adalah Rights. Justice. Action. For All Women and Girls (Hak. Keadilan. Aksi. Untuk Semua Perempuan dan Anak Perempuan).

Selain tema resmi PBB, kampanye global IWD juga mengusung tema Give To Gain (Memberi untuk Mendapatkan). Kampanye ini mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dengan berkontribusi melalui donasi, berbagi pengetahuan, mentoring, dan waktu untuk memajukan perempuan.

Di Indonesia, tema-tema tersebut banyak difokuskan pada penegakan hak, akses keadilan, dan aksi nyata, khususnya dalam memperjuangkan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah diperjuangkan selama 22 tahun, dan hingga kini belum menemukan titik terang. 

Menyoroti Nasib Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Indonesia
Pekerja rumah tangga (PRT) bukan profesi yang asing. Sangat mudah ditemui di lingkungan masyarakat, novel, hingga film. Representasi dari pekerja rumah tangga yang lazim ditemui adalah seorang perempuan. Usianya beragam, ada yang di bawah umur hingga usia lanjut. Nama panggilan yang sering terdengar “Mbak”, “Bik”, dan “Mbok”. 

Tak jarang, berita tentang pekerja rumah tangga menyayat hati untuk dibaca dan didengar. PRT rentan mendapatkan perlakukan yang membahayakan dan tidak adil. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Faris Defasari Nasution, dkk, diterbitkan di Journal of Cross-Border Islamic Studies, mengungkapkan PRT rentan mengalami kekerasan fisik, psikologis, dan ekonomi dengan prevalensi mencapai 61,7%. 

Bentuk kekerasan yang sering terjadi adalah makian, intimidasi, pembatasan ruang gerak, hingga penyiksaan fisik. Itu terjadi karena ketimpangan relasi kuasa, kurangnya perlindungan hukum formal (RUU PPRT belum disahkan), dan budaya kerja domestik yang tertutup. Menurut data terbaru dari International Labour Organization (ILO) dan Jaringan Nasional Advokasi PRT pada tahun 2024, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 5 juta orang dan sampai saat ini masih belum mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang layak. 

Di Indonesia, nasib pekerja rumah tangga menjadi cermin nyata pola berulang yang banyak dialami buruh perempuan. Hak yang semestinya melekat sebagai hak asasi justru diperlakukan sebagai tuntutan yang harus diperjuangkan, dinegosiasikan, bahkan ditunda tanpa kepastian. Rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT) yang telah diperjuangkan lebih dari dua dekade belum juga disahkan meski banyak suara yang sudah mengkampanyekan pentingnya RUU PPRT bagi para pekerja di ruang domestik. 

Pemerintah seolah enggan memberi pengakuan dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PPRT) yang telah menopang dan terintegrasi dalam kehidupan jutaan keluarga dan perekonomian nasional. Padahal, PRT adalah pihak yang juga berhak mendapatkan perlindungan setara. 

Komitmen Indonesia yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, seperti yang tertulis dalam pancasila dan pembukaan undang-undang dasar 1945 patut dipertanyakan. Pemerintah semestinya turut mengakomodir keselamatan dan perlindungan bagi para PRT. Pengesahan regulasi yang mengakui dan melindungi pekerja rumah tangga tidak semestinya ditempatkan sebagai pilihan, tetapi keharusan moral dan konstitusional.

Pada dasarnya, keberadaan PRT dalam bekerja, tidak jauh berbeda dengan lainnya. Sudah semestinya PRT diperlakukan sama seperti halnya dengan pekerja lain, utamanya dalam menerima hak dan memperoleh jaminan perlindungan hukum. 


Editor: Kendi Setiawan
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo