Jakarta, Arina.id—Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan persetujuan tersebut dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Nusron, RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi tonggak penting dalam penyelenggaraan Reforma Agraria sekaligus upaya menjalankan mandat konstitusi terkait pengelolaan sumber daya agraria. RUU tersebut juga merupakan amanat Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
RUU ini juga memperkuat pelaksanaan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Nusron mengatakan masyarakat memiliki harapan besar agar penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dilaksanakan secara berkeadilan serta berkelanjutan. Namun, pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah persoalan, terutama ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta lemahnya koordinasi antarlembaga.
"Dalam pelaksanaannya, Reforma Agraria masih menghadapi berbagai tantangan antara lain ketimpangan penguasaan dan pemilikan serta perlunya koordinasi antarlembaga, kebutuhan akan mekanisme penyelenggaraan konflik agraria yang lebih efektif serta penguatan penerapan fungsi sosial atas tanah,” ujar Nusron.
Pemerintah menilai diperlukan mekanisme penyelesaian konflik agraria yang lebih efektif. Penguatan penerapan fungsi sosial atas tanah juga menjadi bagian dari pembaruan yang diatur melalui RUU tersebut.
Nusron mengatakan berbagai pembaruan itu diharapkan memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional. Aturan tersebut juga ditujukan untuk mempercepat penyelesaian persoalan agraria dan mendorong pemerataan penguasaan serta pemilikan tanah dan sumber daya agraria.
"Dengan berbagai pembaharuan tersebut, RUU ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber daya agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Nusron.
Pemerintah selanjutnya berkomitmen menyelesaikan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Peraturan pemerintah nantinya mengatur perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta tata cara penentuan lokasi prioritas Reforma Agraria. Aturan tersebut juga mencakup pemindahan status barang milik negara, daerah, BUMN, dan BUMD serta penyelesaian konflik agraria.
Selain itu, peraturan pemerintah akan mengatur kepemilikan bersama atas hak milik, penataan dan pengendalian tanah, serta batas penguasaan dan pemilikan tanah.
Pemerintah juga berkomitmen menuntaskan peraturan presiden mengenai peta jalan dan kelembagaan penyelenggaraan Reforma Agraria. Perpres tersebut nantinya mengatur lembaga pengawas, objek Reforma Agraria berupa sumber agraria lainnya, serta mekanisme pencabutan hak.
Nusron menegaskan Reforma Agraria tidak hanya berkaitan dengan penataan kembali penguasaan dan pemilikan tanah. Menurutnya, kebijakan tersebut harus memastikan tanah dan sumber daya agraria dapat menjadi sumber kehidupan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
"Reforma Agraria tidak berhenti pada penataan kembali penguasaan dan pemilikan tanah, Reforma Agraria harus memastikan tanah dan sumber agraria lainnya menjadi sumber kehidupan, sumber kesejahteraan, dan penopang bagi peningkatan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan,” ucapnya.
Editor: Suci


