Dark
Light
Dark
Light

Kinerja Pj Kepala Daerah Dievaluasi Tiap 3 Bulan

Kinerja Pj Kepala Daerah Dievaluasi Tiap 3 Bulan

Medan, Arina.id -- Kinerja penjabat (Pj) kepala daerah akan dievaluasi tiap 3 bulan sekali. Hal tersebut diungkapkan oleh Bima Arya Sugiarto selaku Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).

"Pj (kepala daerah) itu dievaluasi secara periodik setiap 3 bulan sekali oleh Kemendagri," terang Bima, saat kunjungan kerja di Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (11/12/2024), dikutip dari Antaranews.

Ia menjelaskan bahwa evaluasi kinerja mesti dilakukan Kemendagi, untuk mengukur tingkat keberhasilan seorang Pj dalam melaksanakan tugas sebagai kepada daerah.

Apabila kinerja seorang Pj kepala daerah dianggap bagus, maka pihak Kemendagri dapat meneruskan penugasannya di provinsi maupun kabupaten/kota.

Bima menambahkan bahwa proses evaluasi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Evaluasi juga terkait tentang korupsi, kolusi ataupun nepotisme.

"Namun bila ditemukan suatu catatan maka tidak dilanjutkan. Pak Pj Gubernur Sumut ini merupakan salah satu kinerjanya baik, terbaik. Ini salah satu contohnya," jelas Bima, yang turut didampingi Agus Fatoni selaku Penjabat Gubernur Sumut.

Bima menambahkan bahwa selama ini Kemendagri juga memiliki mekanisme untuk melakukan evalasi terhadap kinerja Pj kepala daerah.

"Kalau pun terjadi tindak pidana korupsi, ya mari kita tunggu proses hukumnya. Kalau memang terbukti bagi yang bersangkutan, ini resiko yang ditanggung secara personal," ungkapnya.

Bima juga menyinggung soal penetapan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) oleh KPK, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru, Riau.

"Kalau berbicara pak Pj Wali Kota Pekanbaru ini dalam catatan kami, beliau ini baik kinerjanya. Evauasinya juga baik. Kenapa seperti itu, mari kita lihat fakta-faktanya seperti apa," ujar Bima.

RM terjaring KPK bersama 2 tersangka lainnya, yakni: Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru inisial IPN, serta Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru inisial NK.

Ketiganya terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik di Pekanbaru, Riau, pada Senin (2/12/2024) lalu.

"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK," jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).


Editor: A. Sentosa
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo